1.
TANGGUNG JAWAB
DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
Tanggung jawab perawat telah termuat dalam kode etik
yang telah disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi
keperawatan. Wadah yang membina profesi keperawatan di Indonesia ialah Dewan
Pimpinan Pusat Musyawarah Nasional PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November
1989. Hingga saat ini, rumusan itu masih relevan dan berlaku serta menjadi
acuan keperawatan.
Tanggung jawab perawat sebagaimana yang dirumuskan
dalam kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 5 bab dan 16 pasal.
Bab 1 terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat
terhadap individu, keluarga dan masyarakat. Bab 2 menjelaskan tentang tanggung
jawab perawat terhadap tugasnya. Bab 3 terdiri dari dual pasal , menjelaskan
tanggung jawab perawat terhadap sesame perawat dan profesi kesehatan lain. Bab
4 terdiri dari empat pasal menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap profesi
keperawatan. Bab 5 terdiri dari dua pasal , menjelaskan tentang tanggung jawab
perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air.
A.
PENGERTIAN
TANGGUNG GUGAT
Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya
dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan
bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan
kegiatan perawat
dilaporkan secara jujur. Pengertian Tanggung Jawab menurut
Barbara kozier (dalam Fundamental of nursing
1983:25)
adalah tanggung jawab
perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja
secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. Pengertian Tanggung
jawab perawat menurut ANA yaitu penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap
tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap
kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).
Menurut pengertian tersebut, agar memiliki tanggung jawab maka perawat
diberikan ketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan perawatannya tetap
sesuai standar. Misalnya hukum mengatur apabila perawat melakukan kegiatan
kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar . Tanggung jawab perawat
ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau
perawat terbukti bersalah atau melanggar hokum. Berdasarkan pengertain di atas
tanggung jawab diartikan sebagai kesiapan memberikan jawaban atas
tindakan-tindakan yang sudah dilakukan perawat pada masa lalu atau tindakan
yang akan berakibat di masa yang akan datang..
B.
JENIS – JENIS
TANGGUNG JAWAB PERAWAT
I.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Klien
Fungsi
dari perawat tertentu tidak bisa dipisahkan dari kepercayaan klien dan masyarakat
secra luas. Jika masyarakat tidak memberikan kepercayaan kepada perawat maka
keberadaan dan eksistensi perawat dalam dunia kesehatan dianggap tidak berguna.
Oleh karena itu, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perawat adalah
keniscayaan. Perawat memiliki banyak tanggung jawab terhadap klien yang harus
dilakukan secara nyata, sebagai berikut:
1. Dalam
setiap menjalankan fungsinya sebagai perawat dan menjalankan pengabdiannya
dalam dunia keperawatan , setiap perawat hendaknya selalu berpedoman pada
tanggung jawab yang bersumber pada adanya kebutuhan terhadapbkeperawatan
individu, keluarga dan masyarakat
2. Dalam
menjalankan profesi sebagai perawat, tanggung jawab yang harus dilaksanakan adalam
memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat
istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan
masyarakat. Artinya seorang perawat dituntut untuk beradaptasi dengan adat
istiadat dilingkungan yang ditempatinya. Jngan sampai perawat memaksakan sebuah
norma di tengah masyarakat, sementara norma tersebut tidak sesuai dengan
tradisi dan budaya setempat
3. Dalam
setiap melaksanakan kewajibanya terhadap individu keluarga dan masyarakat,
senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur
keperawatan. Artinya , seorang perawat bertanggung jawab unruk melaksanakan
prinsip dan etika keperawatan tidak hanya dalaminstitusi keperawatan
(kesehatan) ketika ia bekerja secara formal, tetapi juga ditengah masyarakat ,
keluarga dan terhadap pribadi.
4. Setiap
menjalankan fungsinya , perawat bertanggung jawab untuk selalu menjalain
hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat, khususnya dalam
mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan
pada umumnya, baik secara formal maupun informal. Formal dalam arti kegiatan
yang diprakarsai oleh institusi yang menaungi perawat atau tempat ia bekerja.
Sedangkan nonformal adalah kegiatan yang diprakarsai secara pribadi atau
swadaya. Langkah ini sebagai bagian dari tugas perawat dan kewajiaban perawat
bagi kepentingan masyarakat luas.
II.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Tugas
Selain
memiliki tanggung jawab kepeda klien perawat juga memiliki tanggung jawab
terhadap tugas yang diembannya. Inilah tanggung jaeab perawat terhadap tugasnya
:
1. Seorang
perawat memiliki tanggung jawab untuk memelihara mutu pelayanan keperawatan
yang tinggi disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta
keterampialan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan
masyarakat. Dengan kata lain , ketika menjalankan tugasnya perawat harus
memiliki keterampilan dan keahlian yang mempuni agar tugas yang dijalankan
sesuai dengan kaidah – kaidah kedokteran ( keperawatan), tidak secara
serampangan. Tugas perawat berkaitan erat dengan keselamatan jiwa banyak orang.
2. Seorang
perawat bertanggung jawab untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehhubungan dengan tugas yang
dipercayakan terhadapnya, kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain ada beberapa informasi yang
harus diketahui oleh public (pasien) dan ada beberapa informasi yang tidak
boleh dibocorkan kepada siapapun kecuali atas persetujuan institusi yang
menanunginya. Mengacu pada ketentuan KUHP, perawat yang membuka rahasia akan
dikenakan sangsi hokum. Pasal 322 menyatakan dnegan tegas , barang siapa dengan
sengaja membuka suatu rahasia , yang menurut jawabatnya atau pekerjaannya ,
baik sekarang maupun dahulu, ia diwajibkan menyimpannya , dihukum penjara
selama-lamanya sembilan bulan.
3. Dalam
setiap melaksanakan tugasnya sebagai perawat, pekerja tidak diperkenankan
menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawat yang dimilikinya dengan tujuan yang
bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan. Misalnya, memberikan memberikan
informasi kepada khalayak bagaimana cara mengugurkan bayi secara mudah dan
alamiah sehingga memicu banyak orang untuk mengugurkan kandungannya dan
lain-lain. Pengetahuan itu sebiknya disimpan untuk diri sendiri dan
dipergunakan untuk kepentingan orang banyak.
4. Dalam
setiap menjalankan tugas dan kewajiabanya seorang perawata senantiasa
bertanggung jawab untuk bersikap netral , independen dan objektif. Artinya
ketika menjalankan tugasnya sebagai
perawat , dengan penuh kesadaran seorang
perawat tidak boleh terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna
kulit, umur, jenis kelamin aliran politik,agama yang dianur, budaya dan adat
istiadat , serta kedudukan sosial.
5. Setiap
perawat bertanggung jawab untuk mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien
atau klien dalam setiap melaksanakan tugas keperwatanya, baik di institusi
maupun diluar institusi yaitu keselamayan jiwa pasien. Tidak hanya itu perawat
juga harus matang dalam mampertimbnagkan kemampuannya jika menerimaatau
mengalihtugas tanggung jawab yang ada hubungannya dengan dunia keperawatan.
6. Perawat
harus memenuhi kebikanjakan dan prosedur risiko tinggi yang ada di lembaga.
Standar praktik keperawatan member instruksi bahwa perawat harus membantu dalam
mempertahankan lingkungan yang aman dan harus memastikan penyelesaian masalah
keselamatan yang terjadi selama jam dinas.
7. Perawat
harus member tahu dokter pada saat kedatangan pasien maupun selama
hospitalisasi jika pasien mengalami gejala kondisi medis. Perawat juga harus
mendokumentasikan bahwa dokter telah diberi tahu. (Melakukan hal yang
hanya dapat melindungi perawat dari
adanya dampak di kemudian hari). Intensitas komunikasi antara perawat dengan
dokter akan menjadi pelindung hukum bagi perawat. Oleh karena itu, perawat
harus mencatat setiap upaya yang dilakukan untuk menghubungi dokter, waktu, dan
isi pesan yang ditinggalkan, segala aktivitas ditempat ia kerja, fakta yang
meyakinkan di semua percakapan, dan upaya-upaya untuk berkomunikasi dengan
orang lain tentang situasi tersebut, termasuk dengan siapa percakapan itu
terjadi dan apa yang dikatakan.
III.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Sejawat
Seorang
perawat juga memiliki tanggung jawab terhadap sejawat atau terhadap sesame
perawatdan profesi kesehtan lin. Tanggung jawab perawat terhadap sesame perawat
dan profesi kesehtan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Baik
ketika melaksanakan tugs maupun tidak setiap perawat bertanggung jawab untuk
memelihara hubungan dengan baik antara sesame perawat dan tenaga kesehtan
lainnya, seperti bidan, dokterdan lain-lain, baik dalam memelihara keserasian
suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
secara menyeluruh. Janga sampai antara perawat dengan perawat lainya terjadi
persaingan yang tidak sehat hanyak untuk merebut pasien.
2. Perawat
juga bertanggung jawab untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan, keterampilan,
keahlian,dan pengalamanya dalam dunia keperawatankepada semua perawat, serta
menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan
kemampuan dalam bidan keperawatan.
IV.
Tangggung
Jawab Perawat Terhadap Profesi
Perawat
memiliki tanggung jawab terhadap profesi yang dipegangnya . Tanggung jawab
terhadap profesiadalah sebagai berikut:
1. Selama
menyandang profesi sebagai perawat, setiap perawat bertanggung jawab untuk
meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau
bersama-samadengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman
yang bermanfaat bagi perkemabagan keperawatan. Dengan kata lain setiap perawat
memelihara dan meningkatkan kopetensi dibidang keperawatan melalui belajar
terus meneru. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang
tinggi serta kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan dan
keterampialn keperawatan sesuai dengan kebutuhan pasien. Misalnya melanjutkan
studi keperawatan ke jenjang yang lebih tingg, seperti S1 Keperawatan , S2
Keperawatan bahkan bila perlu S3 Keperawatan. Deangan upaya tersebut maka
keahlian dan profesionalisme perawat akan selalu meningkat sehingga akan
mempengaruhi pula peningkatkan kualitas pelayanan terhadap pasien.
2. Setiap
perawat bertanggung jawab untuk menjungjung tinggi nama baik profesi
keperawatan dengan nenunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur. Ini
penting dilakukan karena setiap tindakan yang dilakukan oleh perawat akan
menjadi cermin dari institusi atau profesi yang disandang. Artinya jika sikap
dan tindakan perawat baik, institusi atau profesi kepera wtan akan dinilai baik
oleh halayak. Jika selama ini profesi perawat sering diragukan oleh pasien
dalam pelayanan kesehatan hal ini
sebenarnya disebabkan oleh prilaku dan sifat pribadi perawat.
3. Selama
menyandang profesi sebagai perawat, setiap perawat bertanggung jawab ikut terlibat
(berperan) dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan
serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
4. Selama
menyandang profesi sebagai perawat, setiap perawat secara bersama-sama
bertanggung jawab membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawat
sebagai sarana dedikasi dan pengabdian.
V.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Negara
Setiap
perawat memiliki tanggung jawab terhadap pemerintah yang harus dijalankannya
selama menyandang profesi keperawatan. Inilah tanggung jawab terakhir dari
seorang perawat yang harus diembannya selama menjalani profesi sebagai perawat.
Berikut adalah tanggung jawab perawat terhadap Negara atau pemerintahan:
1. Selama
menyandang profesi sebagai perawat, setiap perawat senantiasa bertanggung jawab
untuk selalu melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah
digariskan oleh pemerintah atau Negara dalam bidang kesehatan dan keperawatan
2. Perawat
juga bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada
pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada
masyarakat. Dengan kata lain perawat tidak hanya dituntut melaksanakan
ketentuan pemerintahan tetapi juga dituntut untuk memberikan masukan,
kritik,dan sasaran membangun kepada pemerintah dalam dunia keperawatan , baik
dalam kebijakan, anggaran atau hal lainnya.
2.
TANGGUNG GUGAT
DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
A. PENGERTIAN
TANGGUNG GUGAT
Tanggung gugat, merupakan istilah yang
baru berkembang untuk meminta pertanggung jawaban seseorang karena kelalaiannya
menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Di bidang pelayanan kesehatan, persoalan
tanggung gugat terjadi sebagai akibat adanya hubungan hukum antara tenaga medis
( dokter, bidan, perawat) dengan pengguna jasa ( pasien) yang diatur dalam
perjanjian. Tanggung Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat
dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya.
Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat
ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan
atau tindakan yang dilakukannya.
Barbara kozier
(dalam Fundamental of nursing 1983:7,
25) Tanggung gugat atau Acountability
: dapat diartikan
sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar
dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat
hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia
menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan
atau tindakan yang dilakukannya.Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga
pertanyaan berikut :
1. Kepada
siap tanggung gugat itu ditujukan?
2. Apa
saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
3. Dengan
kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
1) Kepada
siapa tanggung gugat itu ditujukan ?
Sebagai
tenaga perawat kesehatan prawat memiliki tanggung gugat terhadap klien,
sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki tanggung jawab terhadap
direktur, sebagai profesional perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan
profesi dan sebagai anggota team kesehatan perawat memiliki tanggung gugat
terhadap ketua tim biasanya dokter sebagai contoh: perawat
memberikan injeksi terhadap klien. Injeksi ditentukan berdasarkan advis dan
kolaborasi dengan dokter, perawat membuat daftar biaya dari tindakan dan
pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan ke pihak rumah sakit.Dalam
contoh tersebut perawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, dokter, RS dan
profesinya.
2)
Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
Perawat
memilki tanggung gugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya
mulai dari mengganti laken, pemberian obat sampai persiapan pulang.Hal ini bisa
diobservasi atau diukur kinerjanya.
3) Dengan
kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
Ikatan
perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun
standar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan
apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam
input, proses atau outputnya. Misalnya apakah perawat mencuci tangan sesuai
standar melalui 5 tahap yaitu.Mencuci kuku, telapak tangan, punggung tangan,
pakai sabun di air mengalir selama 3 kali dan sebagainya.
B. JENIS
ATAU MACAM-MACAM TANGGUNG GUGAT PERAWAT
Macam-Macam
Tanggung Gugat Yaitu:
1.
Contractual
Liability.
Tanggung
gugat jenis ini muncul karena adanya ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya
sesuatu kewajiban (prestasi) atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain
sebagai akibat adanya hubungan kontraktual. Dalam kaitannya dengan hubungan
terapetik, kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh health care
provider adalah berupa upaya (effort), bukan hasil (result). Karena itu dokter
atau tenaga kesehatan lain hanya bertanggunggugat atas upaya medik yang
tidak memenuhi standar, atau dengan kata lain, upaya medik yang dapat
dikatagorikan sebagai civil malpractice
2.
Liability
in Tort
Tanggung
gugat jenis ini merupakan tanggung gugat yang tidak didasarkan atas adanya
contractual obligation, tetapi atas perbuatan melawan hukum . Pengertian
melawan hukum tidak hanya terbatas pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum,
kewajiban hukum diri sendiri atau kewajiban hukum orang lain saja tetapi juga
yang berlawanan dengan kesusilaan yang baik & berlawanan dengan ketelitian
yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang
lain (Hogeraad, 31 Januari 1919).
3.
Strict
Liability
Tanggung
gugat jenis ini sering disebut tanggung gugat tanpa kesalahan (liability
whitout fault) mengingat seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak
melakukan kesalahan apa-apa; baik yang bersifat intensional, recklessness
ataupun negligence. Tanggung gugat seperti ini biasanya berlaku bagi product
sold atau article of commerce, dimana produsen harus membayar ganti rugi atas
terjadinya malapetaka akibat produk yang dihasilkannya, kecuali produsen telah
memberikan peringatan akan kemungkinan terjadinya risiko tersebut
4.
Vicarious
Liability
Tanggung
gugat jenis ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya
(subordinate).Dalam kaitannya dengan pelayanan medik maka RS (sebagai employer)
dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang
bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee).
DAFTAR PUSTAKA
Amelia,Nindy.2013.Prinsip Etika Keperawatan.Jogjakarta:
D-Medika
Ismani,Nila.2001.Etika Keperawatan.Jakarta:Widya Medika
Nila, Hj. Ismani
(2001). Etika Keperawatan. Jakarta:
Widya Medika.
Potter,
Patricia A. (2005). Fundamental of
Nursing: Concepts, Proses adn Practice 1st Edition. Jakarta:EGC.
Salam,
Burhanuddin.2000.Etika Individual Pola
Dasar Filsafat Moral.Jakarta: PT Rineka Cipta
Virgi.2013. Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat . http://virgiyatitd.blogspot.com/2013/04/tanggung-jawab-dan-tanggung-gugat.html ( diakses tanggal 11 September
2014)
Wulan,Kencana
dan Hastuti.2011.Penghantar Etika
Keperawatan.Jakarta: PT Prestasi Pustakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar