Kamis, 16 Oktober 2014

TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN



1.     TANGGUNG JAWAB DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
Tanggung jawab perawat telah termuat dalam kode etik yang telah disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi keperawatan. Wadah yang membina profesi keperawatan di Indonesia ialah Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Nasional PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Hingga saat ini, rumusan itu masih relevan dan berlaku serta menjadi acuan keperawatan.
Tanggung jawab perawat sebagaimana yang dirumuskan dalam kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 5 bab dan 16 pasal. Bab 1 terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat. Bab 2 menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya. Bab 3 terdiri dari dual pasal , menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap sesame perawat dan profesi kesehatan lain. Bab 4 terdiri dari empat pasal menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan. Bab 5 terdiri dari dua pasal , menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air.

A.   PENGERTIAN TANGGUNG GUGAT
Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. Pengertian Tanggung Jawab menurut  Barbara kozier (dalam Fundamental of nursing 1983:25) adalah tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. Pengertian Tanggung jawab perawat menurut ANA yaitu penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985). Menurut pengertian tersebut, agar memiliki tanggung jawab maka perawat diberikan ketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar. Misalnya hukum mengatur apabila perawat melakukan kegiatan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar . Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau melanggar hokum. Berdasarkan pengertain di atas tanggung jawab diartikan sebagai kesiapan memberikan jawaban atas tindakan-tindakan yang sudah dilakukan perawat pada masa lalu atau tindakan yang akan berakibat di masa yang akan datang..

B.   JENIS – JENIS TANGGUNG JAWAB PERAWAT
       I.            Tanggung Jawab Perawat Terhadap Klien
Fungsi dari perawat tertentu tidak bisa dipisahkan dari kepercayaan klien dan masyarakat secra luas. Jika masyarakat tidak memberikan kepercayaan kepada perawat maka keberadaan dan eksistensi perawat dalam dunia kesehatan dianggap tidak berguna. Oleh karena itu, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perawat adalah keniscayaan. Perawat memiliki banyak tanggung jawab terhadap klien yang harus dilakukan secara nyata, sebagai berikut:
1.      Dalam setiap menjalankan fungsinya sebagai perawat dan menjalankan pengabdiannya dalam dunia keperawatan , setiap perawat hendaknya selalu berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber pada adanya kebutuhan terhadapbkeperawatan individu, keluarga dan masyarakat
2.      Dalam menjalankan profesi sebagai perawat, tanggung jawab yang harus dilaksanakan adalam memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat. Artinya seorang perawat dituntut untuk beradaptasi dengan adat istiadat dilingkungan yang ditempatinya. Jngan sampai perawat memaksakan sebuah norma di tengah masyarakat, sementara norma tersebut tidak sesuai dengan tradisi dan budaya setempat
3.      Dalam setiap melaksanakan kewajibanya terhadap individu keluarga dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan. Artinya , seorang perawat bertanggung jawab unruk melaksanakan prinsip dan etika keperawatan tidak hanya dalaminstitusi keperawatan (kesehatan) ketika ia bekerja secara formal, tetapi juga ditengah masyarakat , keluarga dan terhadap pribadi.
4.      Setiap menjalankan fungsinya , perawat bertanggung jawab untuk selalu menjalain hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya, baik secara formal maupun informal. Formal dalam arti kegiatan yang diprakarsai oleh institusi yang menaungi perawat atau tempat ia bekerja. Sedangkan nonformal adalah kegiatan yang diprakarsai secara pribadi atau swadaya. Langkah ini sebagai bagian dari tugas perawat dan kewajiaban perawat bagi kepentingan masyarakat luas.

    II.            Tanggung Jawab Perawat Terhadap Tugas
Selain memiliki tanggung jawab kepeda klien perawat juga memiliki tanggung jawab terhadap tugas yang diembannya. Inilah tanggung jaeab perawat terhadap tugasnya :
1.      Seorang perawat memiliki tanggung jawab untuk memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampialan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat. Dengan kata lain , ketika menjalankan tugasnya perawat harus memiliki keterampilan dan keahlian yang mempuni agar tugas yang dijalankan sesuai dengan kaidah – kaidah kedokteran ( keperawatan), tidak secara serampangan. Tugas perawat berkaitan erat dengan keselamatan jiwa banyak orang.
2.      Seorang perawat bertanggung jawab untuk merahasiakan segala sesuatu yang  diketahui sehhubungan dengan tugas yang dipercayakan terhadapnya, kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain ada beberapa informasi yang harus diketahui oleh public (pasien) dan ada beberapa informasi yang tidak boleh dibocorkan kepada siapapun kecuali atas persetujuan institusi yang menanunginya. Mengacu pada ketentuan KUHP, perawat yang membuka rahasia akan dikenakan sangsi hokum. Pasal 322 menyatakan dnegan tegas , barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia , yang menurut jawabatnya atau pekerjaannya , baik sekarang maupun dahulu, ia diwajibkan menyimpannya , dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan.
3.      Dalam setiap melaksanakan tugasnya sebagai perawat, pekerja tidak diperkenankan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawat  yang dimilikinya dengan tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan. Misalnya, memberikan memberikan informasi kepada khalayak bagaimana cara mengugurkan bayi secara mudah dan alamiah sehingga memicu banyak orang untuk mengugurkan kandungannya dan lain-lain. Pengetahuan itu sebiknya disimpan untuk diri sendiri dan dipergunakan untuk kepentingan orang banyak.
4.      Dalam setiap menjalankan tugas dan kewajiabanya seorang perawata senantiasa bertanggung jawab untuk bersikap netral , independen dan objektif. Artinya ketika menjalankan tugasnya  sebagai perawat  , dengan penuh kesadaran seorang perawat tidak boleh terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin aliran politik,agama yang dianur, budaya dan adat istiadat , serta kedudukan sosial.
5.      Setiap perawat bertanggung jawab untuk mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien atau klien dalam setiap melaksanakan tugas keperwatanya, baik di institusi maupun diluar institusi yaitu keselamayan jiwa pasien. Tidak hanya itu perawat juga harus matang dalam mampertimbnagkan kemampuannya jika menerimaatau mengalihtugas tanggung jawab yang ada hubungannya dengan dunia keperawatan.
6.      Perawat harus memenuhi kebikanjakan dan prosedur risiko tinggi yang ada di lembaga. Standar praktik keperawatan member instruksi bahwa perawat harus membantu dalam mempertahankan lingkungan yang aman dan harus memastikan penyelesaian masalah keselamatan yang terjadi selama jam dinas.
7.      Perawat harus member tahu dokter pada saat kedatangan pasien maupun selama hospitalisasi jika pasien mengalami gejala kondisi medis. Perawat juga harus mendokumentasikan bahwa dokter telah diberi tahu. (Melakukan hal yang hanya  dapat melindungi perawat dari adanya dampak di kemudian hari). Intensitas komunikasi antara perawat dengan dokter akan menjadi pelindung hukum bagi perawat. Oleh karena itu, perawat harus mencatat setiap upaya yang dilakukan untuk menghubungi dokter, waktu, dan isi pesan yang ditinggalkan, segala aktivitas ditempat ia kerja, fakta yang meyakinkan di semua percakapan, dan upaya-upaya untuk berkomunikasi dengan orang lain tentang situasi tersebut, termasuk dengan siapa percakapan itu terjadi dan apa yang dikatakan.

 III.            Tanggung Jawab Perawat Terhadap Sejawat
Seorang perawat juga memiliki tanggung jawab terhadap sejawat atau terhadap sesame perawatdan profesi kesehtan lin. Tanggung jawab perawat terhadap sesame perawat dan profesi kesehtan lainnya adalah sebagai berikut:
1.      Baik ketika melaksanakan tugs maupun tidak setiap perawat bertanggung jawab untuk memelihara hubungan dengan baik antara sesame perawat dan tenaga kesehtan lainnya, seperti bidan, dokterdan lain-lain, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Janga sampai antara perawat dengan perawat lainya terjadi persaingan yang tidak sehat hanyak untuk merebut pasien.
2.      Perawat juga bertanggung jawab untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan, keterampilan, keahlian,dan pengalamanya dalam dunia keperawatankepada semua perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidan keperawatan.

 IV.            Tangggung Jawab Perawat Terhadap Profesi
Perawat memiliki tanggung jawab terhadap profesi yang dipegangnya . Tanggung jawab terhadap profesiadalah sebagai berikut:
1.      Selama menyandang profesi sebagai perawat, setiap perawat bertanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau bersama-samadengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkemabagan keperawatan. Dengan kata lain setiap perawat memelihara dan meningkatkan kopetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus meneru. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi serta kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan dan keterampialn keperawatan sesuai dengan kebutuhan pasien. Misalnya melanjutkan studi keperawatan ke jenjang yang lebih tingg, seperti S1 Keperawatan , S2 Keperawatan bahkan bila perlu S3 Keperawatan. Deangan upaya tersebut maka keahlian dan profesionalisme perawat akan selalu meningkat sehingga akan mempengaruhi pula peningkatkan kualitas pelayanan terhadap pasien.
2.      Setiap perawat bertanggung jawab untuk menjungjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan nenunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur. Ini penting dilakukan karena setiap tindakan yang dilakukan oleh perawat akan menjadi cermin dari institusi atau profesi yang disandang. Artinya jika sikap dan tindakan perawat baik, institusi atau profesi kepera wtan akan dinilai baik oleh halayak. Jika selama ini profesi perawat sering diragukan oleh pasien dalam pelayanan kesehatan hal  ini sebenarnya disebabkan oleh prilaku dan sifat pribadi perawat.
3.      Selama menyandang profesi sebagai perawat, setiap perawat bertanggung jawab ikut terlibat (berperan) dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
4.      Selama menyandang profesi sebagai perawat, setiap perawat secara bersama-sama bertanggung jawab membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawat sebagai sarana dedikasi dan pengabdian.

    V.            Tanggung Jawab Perawat Terhadap Negara
Setiap perawat memiliki tanggung jawab terhadap pemerintah yang harus dijalankannya selama menyandang profesi keperawatan. Inilah tanggung jawab terakhir dari seorang perawat yang harus diembannya selama menjalani profesi sebagai perawat. Berikut adalah tanggung jawab perawat terhadap Negara atau pemerintahan:
1.      Selama menyandang profesi sebagai perawat, setiap perawat senantiasa bertanggung jawab untuk selalu melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah atau Negara dalam bidang kesehatan dan keperawatan
2.      Perawat juga bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat. Dengan kata lain perawat tidak hanya dituntut melaksanakan ketentuan pemerintahan tetapi juga dituntut untuk memberikan masukan, kritik,dan sasaran membangun kepada pemerintah dalam dunia keperawatan , baik dalam kebijakan, anggaran atau hal lainnya.


2.     TANGGUNG GUGAT DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
  A.    PENGERTIAN TANGGUNG GUGAT
Tanggung gugat, merupakan istilah yang baru berkembang untuk meminta pertanggung jawaban seseorang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Di bidang pelayanan kesehatan, persoalan tanggung gugat terjadi sebagai akibat adanya hubungan hukum antara tenaga medis ( dokter, bidan, perawat) dengan pengguna jasa ( pasien) yang diatur dalam perjanjian. Tanggung Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.
Barbara kozier (dalam Fundamental of nursing 1983:7, 25) Tanggung gugat atau  Acountability : dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut :
1.   Kepada siap tanggung gugat itu ditujukan?
2.   Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
3.   Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?

1)  Kepada siapa tanggung gugat itu ditujukan ?
Sebagai tenaga perawat kesehatan prawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki tanggung jawab terhadap direktur, sebagai profesional perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan profesi dan sebagai anggota team kesehatan perawat memiliki tanggung gugat terhadap ketua tim biasanya dokter sebagai contoh:  perawat memberikan injeksi terhadap klien. Injeksi ditentukan berdasarkan advis dan kolaborasi dengan dokter, perawat membuat daftar biaya dari tindakan dan pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan ke pihak rumah sakit.Dalam contoh tersebut perawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, dokter, RS dan profesinya.

2)   Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
Perawat memilki tanggung gugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya mulai dari mengganti laken, pemberian obat sampai persiapan pulang.Hal ini bisa diobservasi atau diukur kinerjanya.

3)  Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
Ikatan perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun standar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam input, proses atau outputnya. Misalnya apakah perawat mencuci tangan sesuai standar melalui 5 tahap yaitu.Mencuci kuku, telapak tangan, punggung tangan, pakai sabun di air mengalir selama 3 kali dan sebagainya.

B.     JENIS ATAU MACAM-MACAM TANGGUNG GUGAT PERAWAT
Macam-Macam Tanggung Gugat Yaitu:
1.      Contractual Liability. 
Tanggung gugat jenis ini muncul karena adanya ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya sesuatu kewajiban (prestasi) atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain sebagai akibat adanya hubungan kontraktual. Dalam kaitannya dengan hubungan terapetik, kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh health care provider adalah berupa upaya (effort), bukan hasil (result). Karena itu dokter atau tenaga kesehatan lain  hanya bertanggunggugat atas upaya medik yang tidak memenuhi standar, atau dengan kata lain, upaya medik yang dapat dikatagorikan sebagai civil malpractice
2.      Liability in Tort
Tanggung gugat jenis ini merupakan tanggung gugat yang tidak didasarkan atas adanya contractual obligation, tetapi atas perbuatan melawan hukum . Pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum, kewajiban hukum diri sendiri atau kewajiban hukum orang lain saja tetapi juga yang berlawanan dengan kesusilaan yang baik & berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang lain (Hogeraad, 31 Januari 1919).
3.      Strict Liability 
Tanggung gugat jenis ini sering disebut tanggung gugat tanpa kesalahan (liability whitout fault) mengingat seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan apa-apa; baik yang bersifat intensional, recklessness ataupun negligence. Tanggung gugat seperti ini biasanya berlaku bagi product sold atau article of commerce, dimana produsen harus membayar ganti rugi atas terjadinya malapetaka akibat produk yang dihasilkannya, kecuali produsen telah memberikan peringatan akan kemungkinan terjadinya risiko tersebut
4.      Vicarious Liability
Tanggung gugat jenis ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya (subordinate).Dalam kaitannya dengan pelayanan medik maka RS (sebagai employer) dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee).


DAFTAR PUSTAKA
Amelia,Nindy.2013.Prinsip Etika Keperawatan.Jogjakarta: D-Medika
Ismani,Nila.2001.Etika Keperawatan.Jakarta:Widya Medika
Nila, Hj. Ismani (2001). Etika Keperawatan. Jakarta: Widya Medika.
Potter, Patricia A. (2005). Fundamental of Nursing: Concepts, Proses adn Practice 1st Edition. Jakarta:EGC.
Salam, Burhanuddin.2000.Etika Individual Pola Dasar Filsafat Moral.Jakarta: PT Rineka Cipta
Virgi.2013. Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat . http://virgiyatitd.blogspot.com/2013/04/tanggung-jawab-dan-tanggung-gugat.html             ( diakses tanggal 11 September 2014)
Wulan,Kencana dan Hastuti.2011.Penghantar Etika Keperawatan.Jakarta: PT Prestasi Pustakarya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar