A.
Pengertian
Hukum
Menurut
Deden Dermawan dan Sujono Riyadi(2010) hukum didefinisikan sebagai Ugeran(norma
)yang mengatur hubungan kemasyarakatan.Menurut KBBI hukum adalah Undang-Undang
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat,yang dikukuhkan oleh
penguasa,pemerintah atau otoritas.Hukum adalah keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang mengatur dan menguasai manusia dalam
kehidupan bersama. Berkembang di dalam masyarakat dalam kehendak, merupakan
sistem peraturan, sistem asas-asas, mengandung pesan kultural karena tumbuh dan
berkembang bersama masyarakat.
B.
Prinsip-Prinsip
Hukum
Prinsip atau asas hukum, sebagai sarana yang
membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang serta menunjukan kalau hukum itu
bukan sekedar kosmos kaedah. Kekosongan atau kumpulan dari peraturan belaka,
sebab asas hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis. Asas hukum tidak
akan habis kekuatannya dengan melahirkan suatu peraturan hukum, melainkan tetap
saja ada dan akan melahirkan suatu peraturan selanjutnya.
Dari uraian di atas, menunjukan betapa
pentingnya asas hukum agar termuat dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Asas hukum adalah jiwa (soul) dan jantung dari peraturan hukum sehingga hukum
itu menjadi kuat landasan sosiologis dan filsufisnya. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memiliki landasan asas atau prinsip yang
berfungsi sebagai patokan dalam penerapan penegakan hukum.
Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945
mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Norma
hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai dasar dan adanya hierarki jenjang
norma hukum.
b. Sistem
konstitusional, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya
membentuk kesatuan sistem hukum.
c. Kedaulatan
rakyat atau prinsip demokrasi. Hal ini tampak pada Pembukaan UUD 1945:
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan” dan pasal 1A ayat 2 UUD 1945: “kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.”
d. Prinsip
persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27A ayat (1) UUD 1945).
1. Adanya
organ pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).
2. Sistem
pemerintahannya adalah presidensiil.
3. Kekuasaan
kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
4. Hukukm
bertujuan melindungi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
5. Adanya
jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A—28J UUD
1945).
C.
Sumber
Dan Macam-Macam Hukum
a.
Pancasila
Kedudukan
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah:
1. Sebagai
dasar negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
2. Sebagai
jiwa dan pandangan hidup bangasa Indonesia.
3. Meliputi
suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia.
4. Mewujudkan
cita-cita hukum,yang menguasaia hukum dasar negara,baik yang tertulis(UUD)
maupun hukum dasar yang tidak tertulis(aturan-aturan dasar yang tumbuh dan
terpelihara dalam politik penyelenggaraan negara,meskipun tidak
tertulis),aturan –aturan semacam ini disebut Konvensi.
Dalam sistem /tata urutan hukum di Indonesia,Pancasila
sebgai sumber dari segala sumber
hukum.
b.
Undang-Undang Dasar 1945
1. Menciptakan
pokok-pokok pikiran(Pancasila) dalam pasal-pasalnya
2. Memuat
aturan-aturan pokok,sedang aturan yang menyelenggarakan aturan pokok diserahkan
kepada undang-undang yang lebih mudah carnya membuat,merubah dan mencabut.
3. Dalam
sistem hukum,UUD 1945 sebagai sumber hukum dengan demikian peraturan
prundang-perundang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
4. UUD 1945
berisi norma,aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh
pemerintah,setiap Lembaga Negara,lembaga masyarakat dan setiap warga negara dan
penduduk Indonesia.
5. Dalam
kerangka tata susunan atau tata tingkat norma hukum yang berlaku merupakan
hukum yang menempati kedudukan tinggi.
6. UUD 1945
juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol apakah norma hukum yang lebih rendah
sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Para ahli membagi suber hukum menjadi 2 bagian:
a.
Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor yg turut
serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut
ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dan sebagainya. Dalam kata lain
sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi
pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan
hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan
hukum, atau tempat darimana materi hukum tiu diambil. Sumber hukum materil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.Faktor tersebut adalah:
1. Faktor
tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap
mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para
pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
2. Faktor
kemasyarakatan
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang
benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku
sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur
ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dan sebagainya.
Dalam berbagai kepustakan hukum ditemukan bahwa
sumber hukum materil itu terdiri dari tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
a. Sumber
hukum historis (rechtsbron in historischezin) yaitu tempat kita dapat menemukan
hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi
:
1) Sumber
hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis :
dokumen-dokumen kuno, lontar, dan lain-lain.
2) Sumber
hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
b. Sumber
hukum sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam arti
sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif,
seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dan sebagainya.
c. Sumber
hukum filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih
lanjut menjadi dua :
1)
Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum
asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang
mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
a)
pandangan theocratis, menurut pandangan ini
hukum berasal dari Tuhan
b)
pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini
isi hukum berasal dari akal manusia
c)
pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan
isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
2) Sumber
kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat,
mengapa kita tunduk pada hukum.
b. Sumber
Hukum Formal
1) Undang-undang
Undang-undang yaitu suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara
Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2
arti :
a) Dalam
arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara
pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
b) Dalam
arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat
setiap penduduk.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :
a)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b)
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
c)
Peraturan Pemerintah;
d)
Peraturan Presiden;
e)
Peraturan Daerah (propinsi, kabupaten, desa)
2) Kebiasaan
(custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu
diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah
suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh apabila seorang komisioner sekali
menerima 10 % dari hsil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini
terjadi berulang dan juga komisioner yg lainpun menerima upah yang sama yaitu
10 % maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan yg lambat laun berkembang
menjadi hukum kebiasaan.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti
mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau
adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.
Adat kebiasaan tertentu di daerah hukum adat
tertentu yg justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan
tidak adil dan tidak berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila
yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat
susila/zinah, perlakunya ditelanjangi kekeliling kampung.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan
beberapa syarat :
a) Adanya
perbuatan tertentu yg dilakukan berulang2 di dalam masyarakat tertentu (syarat
materiil)danya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio
necessitatis = bahwa perbuatan tsb merupakan kewajiban hukum atau demikianlah
seharusnya) = syarat intelektual
b) Adanya
akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.
c) Selanjutnya
kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan karena kebiasaan tersebut dirumuskan
hakim dalam putusannya. Selanjutnya berarti kebiasaan adalah sumber hukum.
Kebiasaan adalah bukan hukum apabila UU tidak
menunjuknya (pasal 15 AB = (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia =
ketentuan2 umum tentang peraturan per UU an untuk Indonesia
Disamping kebiasaan ada juga peraturan yang
mengatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat istiadat. Adat istiadat adalah
himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi serta
lebih banyak berbau sakral, mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu. Adat
istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu dan dapat menjadi hukum
adat jika mendapat dukungan sanksi hukum. Contoh Perjanjian bagi hasil antara
pemilik sawah dengan penggarapnya. Kebiasaan untuk hal itu ditempat atau
wilayah hukum adat tertentu tidak sama dengan yang berlaku di masyarakat hukum
adat yang lain. Kebiasaan dan adat istiadat itu kekuatan berlakunya terbatas
pada masyarakat tertentu.
3) Yurisprudensi
(keputusan2 hakim)
Yurisprudensi
adalah keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim
lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang
tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Seorang hakim mengkuti keputusan hakim yang
terdahulu itu karena ia sependapat dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula
hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu
perkara yang sama.
a) Yurisprudensi
tetap keputusan hakim yg terjadi karena rangkaian keputusan yang serupa dan
dijadikan dasar atau patokanuntuk memutuskan suatu perkara (standart arresten).
b) Yurisprudensi
tidak tetap, ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan standart arresten.
4) Traktat
(treaty)
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2
negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu
melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang
berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a) Traktat
bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian
internasional yang diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC
tentang “Dwikewarganegaraan”.
b) Traktat
multilateral, yaitu perjanjian internasional yang diikuti oleh beberapa negara,
misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama negara-negara Eropa
(NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.Perjanjian (overeenkomst) adalah
suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan
atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat
mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan
melaksanakannya (asas (pact sunt servanda).
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat sarjanan hukum (doktrin) adalah
pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusannya.
D.
Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan
1. Membantu
dalam mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi
perawat memiliki akutabilitas di bawah hukum
2. Memberikan
kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
3. Membedakan
tanggungjawab perawat dengan profesi lain
4. Membantu
menentukan batasan kewenagan tindakan keperawatan mandiri
5. Membantu
dalam mempertahankan standar praktek keperawatan
E.
Perawat
Sebagai Saksi Ahli
1.
Pengertian Saksi Ahli
Saksi
ahli adalah seseorang yang dapat menyimpulkan berdasarkan pengalaman
keahliannya tentang fakta atau data suatau kejadian, baik yang ditemukan
sendiri maupun oleh orang lain, serta mampu menyampaikan pendapatnya tersebut
(Franklin C.A, 1988).Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sebagai saksi ahli
harus dapat menarik kesimpulan, serta menyatakan pendapat sesuai dengan
keahliannya. Berdasarkan pasal 184 KUHAP ayat (1), keterangan ahli yang
diberikan oleh saksi ahli di pengadilan adalah merupakan salah satu alat bukti
yang syah. (Rahman Ardan, 2007).
2.
Syarat
Perawat Sebagai Saksi Ahli
Pengacara
melihat beberapa faktor ketika mereka mempertahankan perawat baik konsultan
hukum atau saksi ahli, dengan syarat : (Paterson, 2007)
a.
Seorang perawat harus memiliki minimal sarjana
ilmu di keperawatan untuk menarik minat firma hukum atau lembaga kesehatan.
b.
Perawat yang memiliki pengalaman klinis saat
ini di bidang minat atau perhatian.
c.
Sertifikasi Specialty adalah faktor lain yang
akan dipertimbangkan ketika mempertahankan perawat konsultan hukum atau saksi
ahli.
d.
Reputasi perawat di daerahnya, keahlian
merupakan faktor penting juga.
e.
Seorang perawat yang memiliki masalah hukum
sebelumnya tidak dapat dijadikan sebagai saksi ahli.
f.
Seorang perawat harus dapat menerjemahkan
isu-isu kompleks tentang kesehatan dengan istilah sederhana yang dimengerti
oleh pengacara lain, juri, dan hakim.
3.
Perbedaan Perawat sebagai Konsultan Hukum
dengan Saksi ahli
Ada beberapa perbedaan penting antara perawat
konsultan hukum dan saksi ahli :
a. Perawat
konsultan hukum biasanya disewa untuk meninjau kasus-kasus dan menentukan
apakah kasus ini berjasa. Dalam membuat penentuan ini, mereka biasanya mengatur
catatan medis yang bersangkutan dan menyiapkan kronologis atau waktu yang
terkait dengan kasus tertentu. Mereka mungkin juga bertanggung jawab untuk
meneliti sastra dan standar pelayanan yang penting berkaitan dengan isu-isu
dalam kasus tersebut. Beberapa konsultan hukum perawat membantu pengacara
karena mereka merumuskan pertanyaan yang akan ditanyakan pada deposisi atau di
pengadilan. Konsultan Hukum perawat juga dapat disewa oleh organisasi perawatan
kesehatan untuk melayani sebagai manajer risiko atau ahli pengurangan risiko.
Salah satu perbedaan yang sangat penting adalah bahwa perawat konsultan hukum
tidak biasanya menawarkan kesaksian ahli di deposisi atau di pengadilan.
Akibatnya, beberapa perawat praktek maju mungkin merasa sulit untuk disewa oleh
sebuah firma hukum karena biro hukum mungkin tidak ingin menduplikasi meninjau
grafik dan persiapan kasus ketika mereka akan harus memiliki saksi ahli juga
meninjau kasus untuk bersaksi. Jika Anda dipertahankan sebagai perawat
konsultan hukum Anda mungkin mengharapkan imbalan kurang daripada jika anda
melayani sebagai saksi ahli karena tanggung jawab kurang terlibat.
b. Saksi ahli ,perawat terlibat dalam kegiatan
yang mirip dengan perawat konsultan hukum. Sebagai contoh, mereka mungkin akan
diminta untuk mengatur catatan medis, menyiapkan garis waktu, penelitian
literatur terkait, dan menyelidiki standar asuhan keperawatan. Namun, juga
diharapkan bahwa mereka akan bersedia untuk bersaksi di deposisi dan sidang
harus perlu timbul. Seperti perawat konsultan hukum, saksi ahli juga bisa
disewa oleh organisasi perawatan kesehatan di posisi pengurangan risiko. Ahli
saksi biasanya cukup dibayar sedikit lebih untuk layanan mereka.
4.
Tata Cara Pemanggilan Saksi Ahli
Tata cara pemanggilan saksi ahli diatur dalam
pasal 227 KUHAP, secara garis besarnya adalah :
a.
Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh
pihak yang berwenang disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal
hadir yang ditentukan.
b.
Petugas yang melaksanakan panggilan harus
bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil.
c.
Bila orang yang dipanggil tidak terdapat
disalah satu tempat tinggalnya atau tempat kediamannya yang terakhir, surat
panggilan disampaikan melalui Kepala Desa atau pejabat, dan jika di luar negeri
melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat dimana orang yang dipanggil
tinggal.
5.
Persiapan Perawat Sebagai Saksi Ahli
Perawat konsultan hukum dan peran saksi ahli
membutuhkan fleksibilitas. Dalam sejumlah kasus, saksi atau ahli konsultan
perlu :
a. Menyiapkan
bahan dan meninjau dokumen produktif dalam waktu yang relatif singkat.
b. Saksi
ahli perawat juga harus siap untuk tampil di deposisi atau dalam sidang ketika
diperintahkan.
6.
Kewajiban dan Hak Perawat sebagai Saksi Ahli
Didasarkan KUHAP, saksi ahli memiliki kewajiban
dan hak sebagai berikut:
a. Kewajiban
sebagai saksi alih:
1) Didasarkan
pasal 159 ayat (2) KUHA Pidana saksi ahli wajib menghadap ke persidangan
setelah dipanggil dengan patut.
2) Didasarkan
pasal 160 KUHA Pidana, saksi ahli wajib ber-sumpahmenurut agamanya untuk
memberi keterangan yang sebenarnya.
b. Hak
sebagai saksi ahli:
1) Didasarkan
pasal 229 KUHAP, saksi ahli yang telah hadir berhak mendapatpenggantian biaya
menurut Undang-undang yang berlaku.
Walaupun seorang perawat dapat menggunakan hak
ingkar untuk tidak memberikan keterangan karena adanya kewajiban menyimpan
rahasia jabatan,berdasarkan pasal 179 ayat (1) KUHA Pidana, setiap orang yang
diminta - minta pendapatnya sebagai keperawatan atau tenaga kesehatan lainya,
kita harus wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. Sekalipun perawat
memiliki hak ingkar untuk dapat menolak memberikan keterangan yang berhubungan
dengan pasiennya, karena kewajiban menjaga rahasia jabatan, tetapi harus
disadari tanggung jawabnya untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan
negara. Perawat dapat membuka kerahasiaan pasien bila :
a) Ada
perintah dari hakim, sesuai pasal 180 ayat (1) KUHA Pidana.
b) Ada
permintaan tertulis dari penyidik, sesuai pasal 133 KUHA Pidana.
c) Untuk
melaksanakan perintah atasan, sesuai pasal 51 KUHA Pidana, contoh Perawat
Militer.
d) Untuk
melaksanakan ketentuan Undang Undang, sesuai pasal 50 KUHA Pidana.
e) Kasus
yang dihadapi menyangkut kepentingan umum yang membahayakan ketertiban umum,
dimana pendapat dan keterangan yang diberikan perawat dapat memberi nilai bagi
proses keadilan. Apabila perawat menolak memenuhi kewajiban untuk dipanggil
sebagai saksi ahli dibidang Keperawatan, maka berdasarkan pasal 224 KUHA
Pidana, diancam pidana penjara.
7.
Perencanaan dalam Pembuatan Usaha Perawat
sebagai Saksi Ahli
a. Proses
Perencanaan Usaha
1) Mengidentifikasi
Peluang Usaha
Pada saat ini banyak sekali kelalaian yang
dilakukan oleh perawat dalam melakukan tindakan keperawatan dan perawat juga
banyak berurusan dengan masalah hukum. Masalah seperti ini yang dapat mendasari
untuk membuka peluang usaha entrepreneurship.
2) Menentukan
Jenis Usaha yang akan dijalankan
Sebagai seorang perawat entrepreneurship dapat
membantudalam menyelesaikan masalah masalah kelalaian perawat dalam melakukan
tindakan keperawatan perawat dapat membuka peluang usaha sebagai saksi ahli.
3) Faktor
Pendukung
a) Banyaknya
kelalaian yang dilakukan seorang perawat dalam memberikan tindakan keperawatan
kepada pasien
b) Adanya
kelegalan dalam usaha perawat sebagai saksi ahli
4) Faktor
Penghambat
a) Terbatasnya
sumber modal yang ada
5) Faktor
Lingkungan
a) Internal
contohnya kurangnya pengetahuan, ketrampilan dan pengala man dalam
berwirausaha.
b) External
contohnya banyaknya pesaing dalam penyediaan jasa yang sama.
6) Implementasi
Tahap ini merupakan tahap yang paling inti
dalam proses berbisnis dan tentu saja merupakan tahap yang paling sulit. Semua
orang bisa punya ide, namun tidak semua orang berani take action.
a) Sasaran
: Perawat yang berurusan dengan masalah hukum yang melakukan kelalaian (
malpraktek ) dalam tindakan keperawatan.
b)
Biaya : Biaya diambil dari keputusan dua belah
pihak antara partner dan kita sebagai perawat sebagai saksi ahli.
7) Evaluasi
Dari evaluasi ini, kita bisa mengetahui implementasi yang kita
lakukan berhasil atau tidak. Sama dalam dunia bisnis, evaluasi akan memberikan
gambaran kepada kita konsep yang sudah kita jalankan berhasil atau tidak. Jika
berhasil, maka kita bisa lakukan peningkatan, namun jika tidak, perubahan
rencana dan strategi bisa dilakukan.
ASPEK HUKUM DAN
REGULASI DALAM KEPERAWATAN
A. Dasar hukum dalam praktik
keperawatan
1.
Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang
kesehatan
2.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor :1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat
(sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
a. BAB
I Ketentuan Umum Pasal 1 :
b. BAB
III perizinan,
Pasal 8, ayat 1, 2, & 3 :
c. Pasal
9, ayat 1
d.
Pasal 10
e. Pasal
12
f. Pasal
13
g. Pasal
15
h. Pasal
21
i.
Pasal 31
B. Proses Perizinan
SIP, SIK, SIPP dan STR
1. Proses Perizinan
SIP, SIK dan SIPP
Perizinan praktek
perawat tidak lepas dari adanya profesionalisasi keperawatan dan legislasi.
Perawat yang professional bertanggung jawab berwenang memberikan pelayanan
keperawatan kepada masyarakat baik secara mandiri ataupun berkolaborasi dengan
tenaga kesehatan lain. Seorang perawat tidaklah mudah menjalankan tugasnya
tanpa memperoleh beberapa registrasi, sertifikasi dan surat izin
praktik. Setiap perawat yang akan menjalankan pekerjaan keperawatan wajib
memiliki :
a.
Surat Izin Perawat
(SIP) yaitu Bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan
keperawatan diseluruh wilayahIndonesia.
b.
Surat Izin Kerja
(SIK) yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan
praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
c.
Surat Izin Praktik
Perawat (SIPP) yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk
menjalankan praktik perawat perorangan/kelompok.
1) Registrasi untuk mendapatkan SIP (Surat Izin Perawat)
Perawat wajib
mendaftarkan diri pada Dinas Kesehatan Provinsi untuk mendapatkan SIP sebagai
persyaratan pekerjaan keperawatan dan memperoleh nomor registrasi. Pejabat yang
berwenang menerbitkan SIP adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Registrasi
terbagi Dua yaitu registrasi awal dan registrasi ulang. Registrasi awal
dilakukan oleh setiap perawat setelah yang bersangkutan lulus dari pendidikan
keperawatan sedangkan registrasi ulang diberikan kepada perawat yang sudah
bekerja dan dilakukan setiap 5 tahun.
Kelengkapan
Registrasi Sebagai dimana yang dimaksud meliputi :
a.
Surat permohonan
b.
Foto kopi ijazah
pendidikan keperawatan
c.
Surat Keterangan
sehat dari dokter
d.
Pas foto 4x6
sebanyak 2 lembar
e.
Biodata
f.
Sertifikat
Kompetensi
g.
Sertifikat
Registrasi
2) Pembuatan SIK (Surat Izin Kerja)
Setelah mendapatkan
SIP, perawat baru dapat membuat SIK. Sasaran Izin Kerja Perawat adalah
semua perawat. SIK hanya berlaku pada satu tempat sarana pelayanan kesehatan.
Pejabat yang menerbitkan SIK adalah Kantor Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Kelengkapan
permohonan SIK Perawat sebagai berikut :
a.
Surat permohonan
dengan melampirkan :
b.
Fotocopi yang masih
berlaku
c.
Surat rekomendasi
dari Organisasi Profesi (PPNI Kabupaten/Kota)
d.
Surat keterangan
sehat dari dokter
e.
Surat keterangan
dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja.
f.
Pas foto ukuran 4x6
sebanyak dua lembar
3) Penerbitan SIPP
Pembuatan
SIPP dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten
setempat. SIPP diterbitkan kepada perawat yang minimal memiliki pendidkan dasar
DIII keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih
tinggi. Permohonan diajukan dengan melampirkan :
a.
Foto kopi Ijazah
pendidikan keperawatan terakhir
b.
Surat Pengalaman
kerja minimal 3 tahun dari pimpinan sarana kesehatan tempat bekerja, khusus
untuk Ahli Madya Keperawatan
c.
Foto kopi SIP yang
masih berlaku
d.
Rekomendasi dari
organisasi profesi PPNI Kabupaten/Kota
e.
Surat keterangan
sehat dari dokter
f. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar
SIK dan SIPP
berlaku sepanjang SIP belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat
diperbarui kembali.
2. Prosedur Perizinan STR
Surat Tanda Registrasi yang disingkat STR
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan
ang telah memiliki sertifikat kompetensi. dengan STR, maka perawat dapat
melakukan aktivitas pelayanan kesehatanuntuk mendapatkan STR, perawat harus
memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Dan Ijazah serta sertifikat
kompetensi tersebut diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus
ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah dikeluarkan oleh perguruan
tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh MTKI.
Sertifikat
kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima)
tahun.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan
pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Permenkes tersebut
menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.
Alur pengurusan STR sesuai dengan kebijakan MTKI terbaru
adalah sebagai berikut :
a.
Pengajuan
berkas persyaratan STR ke PPNI Provinsi
b.
PPNI
Provinsi menyerahkan berkas persyaratan STR ke MTKP
c.
MTKP
menginput data dan menverfikasi
d.
MTKP
mengirim berupa softcopy data dan pas foto saja ke MTKI.
e.
MTKI
melakukan verifikasi data ulang (yang berupa softocopy) , setelah data
diverikasi softcopy data siap dicetak, ditempel foto, dan disahkan lalu dibuat
legalisirnya.
f.
STR
dan dikirim ke MTKP dan STR diambil di MTKP.
Syarat-syarat pengajuan
STR :
a. Fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah
: sekolah perawat kesehatan/ DIII Keperawatan/ DIV keperawatan/ S1 keperawatan
+ profesi ners / S2 Keperawatan + ners spesialis
b. Pas Foto 4x6 dengan background merah
c.
Untuk
Pengajuan STR mulai dari Juni 2013 terkena PNBP sesuai PP.21 . Setiap orang
yang mengurus membayar Rp. 100.000 dan ditransfer ke rekening Pustanserdik.
d.
Khusus
untuk pengajuan STR Luar Negeri terbagi menjadi dua:
a)
Apabila
yang bersangkutan sedang bekerja di Luar negeri, maka pengurusan STR sbb:
Fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah : sekolah perawat kesehatan/ DIII
Keperawatan/ DIV keperawatan/ S1 keperawatan + profesi ners / S2 Keperawatan +
ners spesialis.
b)
Pas
Foto 4x6 dengan background merah
c)
Fotocopy
passport
d) Surat yang menyatakan bahwa Bapak sedang
bekerja di Luar negeri dr instansi setempat
e)
Surat
rekomendasi dari Pusrengun BPPSDM Kesehatan Kemenkes RI (mohon kirim berkas
terlebih dahulu ke Pusrengun) dengan alamat: Jalan. Hang Jebat III Blok F3
Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
f)
Apabila
yang bersangkutan akan bekerja di luar negeri dan tidak butuh segera STR mohon
diajukan ke MTKP setempat. Jika STR dibutuhkan mendesak maka diperbolehkan
mengajukan ke MTKI dengan persyaratan dan prosedur sesuai dengan nomer 1 di
atas.
C.
Kebijakan Memperoleh SIP atau STR, SIK dan SIPP
1.
KEPUTUSAN
MENKESRI NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK
PERAWAT MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA.
2. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PRAKTIK
PERAWAT
3.
PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG HK.02.02/ PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KESEHATAN NOMOR MENKES/148/I/2010
TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK
PERAWAT
4.
PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
D.
Politik
dalam pembuatan kebijakan dalam bidang kesehatan dan keperawatan
Politik kesehatan adalah kebijakan negara di bidang kesehatan. Yakni
kebijakan publik yang didasari oleh hak yang paling fundamental yaitu sehat
merupakan hak warga negara. Sehingga dalam pengambilan keputusan politik
khususnya kesehatan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat sebaliknya
politik juga dipengaruhi oleh kesehatan dimana jika derajat kesehatan
masyarakat meningkat maka akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.Masalah kesehatan bukan lagi hanya berkaitan erat
dengan tehnis medis, tetapi sudah lebih jauh memasuki area-area yang bersifat
social, ekonomi dan politik karena masalah kesehatan merupakan masalah politik
maka untuk memecahkannya diperlukan komitmen politik.
Beberapa
contoh pengaruh politik terhadap kesehatan antara lain anggaran kesehatan, UU Tembakau; Cukei rokok terus
dinaikkan karena konsumsi rokok di Indonesia semakin meningkat dan Program Pembatasan Waktu Iklan Rokok. Kebijakan pemerintah dalam bentuk peraturan pemerintah dalam bidang
kesehatan meliputi undang-undang, peraturan presiden, keputusan menteri,
peraturan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota, dan peraturan
lainnya.
1.
Pembangunan Kesehatan meliputi:
a.
Kedudukan
Pembangunan Kesehatan merupakan
salah satu bagian dan modal utama dari Pembangunan Nasional.
b. Landasan Kebijakan Pembangunan
Kesehatan sebagai berikut:
1.
UU Nomor : 23 tahun 1992 tentang kesehatan
2.
UU Nomor : 25 tahun 2000 tentang PROPENAS
3.
Kep. Man. Kesh. Nomor :131/MENKES/SK/II/2004, tentang
: Sistem Kesehatan Nasional
4.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
574/MENKES/SK/IV/2000, tentang : Kebijakan Kesehatan Indonesia Sehat
2010
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
1202/MENKES/SK/VIII/2003, tentang : Indikator Indonesia Sehat 2010.
c. Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010
1. Paradigma Pembangunan Sehat merupakan Dasar Pandang Baru dan Mmodel
Pembangunan Kesehatan yang dalam jangka panjang :
a. Mendorong masyarakat untuk
bersikap lebih mandiri dalam menjaga kesehatan mereka sendiri.
b. Mengutamakan upaya pelayanan yang bersifat promotif dan preventif yang
didukung oleh upaya kuratif dan rehabilitatif.
2. Visi Pembangunan Sehat
Visi adalah Gambaran masyarakat
Indonesia dimasa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan
dirumuskan sebagai :”INDONESIA SEHAT
2010” yang dilandasi dengan:
a. Penduduk Indonesia hidup dalam lingkungan dan dengan prilaku sehat.
b. Penduduk indonesia memiliki kenangan untuk menjangkau pelayanan
kesehatan yang bermutu secara adil dan merata.
c. Penduduk Indonesia memiliki
derajat kesehatan yang setinggi – tingginya diseluruh wilayah Republik
Indonesia.
3. Misi Pembangunan Sehat
a. Menggerakan pembangunan nasional berwawasan kesehatan
b. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
c. Memelihara dan meningkatkan
pelayanan kesehatan yang bermutu,merata dan terjangkau.
d. Memelihara dan meningkatkan
kesehatan individu,keluarga, dan masyarakat beserta lingkungan.
4. Tujuan pembangunan Kesehatan
Meningkatkan kesadaran,kemauan
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang optimal, melalui terciptanya
Visi Indonesia sehat 2010.
5. Indikator Indonesia Sehat 2010
Untuk mendapatkan gambaran yang
lebih kongkrit / nyata tentang Visi Indonesia
Sehat 2010 telah ditetapkan indikator – indikator dan target – target
yang ingin dicapai pada tahun 2010, melalui Kep.Kesh Nomor :2012/MENKES/VIII/2003,
tentang : Indikator Indonesia Sehat 2010.
a. Pengertian
Indikator adalah Variabel yang
dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan
dilakukannya pengukuran terhadap perubahan – perubahan yang terjadi dari waktu
ke waktu
b. Pengelompokan indikator
1. Indikator hasil akhir :
Indikator derajat kesehatan :
Mortalitas,Morbiditas,status Gizi
2. Indikator hasil antara
Indikator yang mempengaruhi
derajat kesehatan :perilaku sehat,akses dan mutu pelayanan kesehatan.
3. Indikator proses dan masukan,meliputi :pelayanan kesehatan, sumber daya
kesehatan,manajemen kesehatan dan konstribusi sektor terkait.
c. Target indikator
Beberapa target indikator pada
akhir tahun 2010 antara lain :
1. Indikstor mortslitas
a. Angka kematian bayi per 1000 kelahiran hidup:40
b. Angka harapan hidup waktu lahir :67,9 tahun
2. Indikator Morbiditas :
a. Angka kesakitan DBD per 100000 penduduk :2
b. Angka kesakitan HIV terhadap penduduk beresiko ;0,9
3. Indikator status gizi
a.
Prosentase
balita dengan gizi buruk :15
2.
Kebijakan pembangunan kesehatan meliputi:
a. Pemantapan kerjasama lintas
sektoral
b. Peningkatan perilaku, kemandirian
masyarakat dan kemitraan swasta
c. Peningkatan kesehatan lingkungan
d. Peningkatan upaya kesehatan
e. Peningkatan sumber daya kesehatan
f. Peningkatan kebijakan dan
manajemen pembangunan kesehatan
g. Peningkatan perlindungan
masyarakat terhadap penggunaan formasi, makanan, dan alat kesehatan yang tidak
absah / illegal
h.
Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
DAFTAR
PUSTAKA
Rahajo
J.Setiajadji. 2002. Aspek Hukum Pelayanan
Kesehatan Edisi 1. Jakarta:EGC
Dermawan,Deden
dan Sujono Riyadi.2010.Keperawatan Profesional Edisi 1.Yogjakarta:Gosyen
Publishing.
Kusnanto.2004.Pengantar
Profesi dan Praktek Keperawatan Profesional.Jakarta:EGC.
Purnama.2013.Prinsip Hukum.Terdapat:http://purnama-bgp.blogspot.com/2013/05/prinsip-negara-hukum-indonesia.html(diakses
tanggal 17 September 2014).
Damang.2010.Prinsip Hukum.Terdapat:http://www.negarahukum.com/hukum/prinsip-prinsip-hukum.html(diakses
tanggal 17 September 2014).
Pino.2012.Hukum dan Regulasi
dalam Keperawatan.Terdapat: http://pinocc.blogspot.com/2012/12/makalah-keprof-askep-hukum-dan-regulasi.html(diakses tanggal 17 September 2014).
Infokom Uniriyo.2011.Perawat
Sebagai Saksi.Terdapat: http://infokomaccess.blogspot.com/2011/07/kata-pengantar-puji-syukur-penyusun.html(diakses tanggal 17 September 2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar