A.
Pengertian Isue Legal
Isu adalah suatu peristiwa atau kejadian yang
dapat di perkirakan terjadi atau tidak terjadi di masa mendatang, yang
menyangkut ekonomi, moneter, social, politik, hukum, pembangunan nasional,
bencana alam, hari kiamat, hari kematian ataupun tentang krisis.
Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan
undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia).Aspek legal yang sering
pula disebut dasar hukum praktik keperawatan mengacu pada hukum nasional yang
berlaku di suatu negara. Hukum bermaksud
melindungi hak publik, misalnya undang-undang keperawatan bermaksud melindungi
hak publik dan kemudian melindungi hak perawatan.
Praktik keperawatan adalah Tindakan mandiri
perawat professional melalui kerja sama bersifat kolaboratif dengan
pasien/klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan
sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya.
Dengan demikian
seseorang perawat profesional yang dalam memberikan praktik asuhan keperawatan
sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan/ hukum, maka dapat diartikan
bahwa praktik asuhan keperawatan tersebut legal.
Jadi, Issue legal dalam
praktik keperawatan adalah suatu
peristiwa atau kejadian yang dapat di perkirakan terjadi atau tidak terjadi di
masa mendatang dan Sah, sesuai dengan Undang-Undang/Hukum
mengenai tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama dengan klien
baik individu, keluarga atau komunitas dan berkolaborasi dengan tenaga
kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan lingkup
wewenang dan tanggung jawabnya, baik tanggung jawab medis/kesehatan maupun
tanggung jawab hukum.
Perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya untuk:
1.
Memberikan kepastian bahwa keputusan & tindakan perawat yang
dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum
Karakteristik praktik keperawatan
professional
1.
Otoritas (authority), yakni memiliki kewenangan sesuai dengan
keahliannya yang akan mempengaruhi proses asuhan melalui peran professional.
2.
Akuntabilitas (accountability), yakni tanggung gugat terhadap apa
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tanggung jawab
kepada klien,diri sendiri, dan profesi, serta mengambil keputusan yang
berhubungan dengan asuhan
3.
Pengambilan keputusan yang mandiri (independent decision ,making),
berarti sesuai dengan kewenangannya dengan dilandasi oleh pengetahuan yang
kokoh dan keputusan (judgment) pada tiap tahap proses keperawatan dalam
menyelesaikan masalah klien.
4.
Kolaborasi, artinya dapat bekerja sama, baik lintas program maupun
lintas sector dengan berbagai disiplin dalam mengakses masalah klien dan
membantu klien menyelesaikannya.
5.
Pembelaan atau dukungan (advokasi), artinya bertindak demi hak
klien untuk mendapatkan asuhan yang bermutu dengan mengadakan intervensi untuk
kepentingan atau demi klien, dalam mengatasi masalahnya, serta behadapan dengan
pihak-pihak lain yang lebih luas (sistem at large).
6.
Fasilitasi (Facilitation), artinya mampu memberdayakan klien dalam
upaya meningkatkan derajat kesehatannya demi memaksimalkan potensi dari
organisasi dan sistem klien keluarga dalam asuhan.
Untuk
melindungi masyarakat dan perawat dalam praktik keperawatan, perlu disusun
peraturan perundang-undangan keperawatan sebagai aspek legal dari profesi
keperawatan.Perundang-undangan yang mengatur praktik keperawatn disebut
undang-undang atau peraturan praktik kepperawatan.Bentuk perundang-undangan
tersebut diatur sesuai dengan kebutuhan dan jenjang peraturan
perundang-undangan.
Peran
Keperawatan Berkaitan Dengan Praktik Legal
Perawat bekerja di berbagai tempat
di luar lingkungan perawatan yang melembaga termasuk dalam lingkungan komunitas
adalah tempat kerja okupasional atau industri di mana perawat memberikan
perawatan primer preventif dan terus menerus bagi pekerja, kesehatan publik
atau komunitas, dimana pelayanan preventif seperti imunisasi dan perawatan anak
yang baik diberikan di sekolah, rumah dan klinik dan perawatan kesehatan rumah,
yang memberikan pelayanan lanjutan setelah hospitalisasi. Klien juga dapat
dirawat dalam fasilitas perawatan jangka panjang.
Penting bahwa perawat, terutama
mereka yang dipekerjakan dalam lingkungan kesehatan komunitas, memahami hukum
kesehatan publik.Legislatur Negara membuat undang-undang dibawah kode
kesehatan, yang menjelaskan laporan hukum untuk penyakit menular, imunisasi
sekolah, dan hukum yang diharapkan untuk meningkatkan kesehatan dan mengurangi
resiko kesehatan di komunitas. The center for disease control and prevention
(CDC) the occupational health and safety act (DHSA) juga memberikan pedoman
pada tingkat nasional untuk lingkungan komunitas dan bekerja dengan aman dan
sehat. Kegunaan dari hukum kesehatan publik adalah perlindungan kesehatan
publik, advokasi untuk hak manusia, mengatur pelayanan kesehatan dan keuangan
pelayanan kesehatan dan untuk memastikan tanggung jawab professional untuk
pelayanan yang diberikan.Perawat kesehatan komunitas memiliki tanggung jawab
legal untuk menjalankan hukum yang diberikan untuk melindungi kesehatan public.
Hukum ini dapat mencakup pelaporan kecurigaan adanya penyalahgunaan dan
pengabaian, laporan penyakit menular, memastikan bahwa imunisasi yang
diperlukan telah diterima oleh klien komunitas dan laporan masalah yang
berhubungan dengan kesehatan lain diberikan untuk melindungi kesehatan public.
B.
Berbagai Issue Legal Dalam
Keperawatan
Telenursing akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan
etik dan kerahasiaan pasien sama seperti telehealth secara keseluruhan. Di
banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya
praktek telenursing dilarang (perawat yang online sebagai koordinator harus
memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima
telecare harus bersifat lokal) guna menghindari malpraktek perawat antarnegara
bagian.Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dan sebagainya
dalam kaitan telenursing masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya.
Dalam memberikan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka
diperlukan kebijakan umum kesehatan (terintegrasi) yang mengatur praktek,
SOP/standar operasi prosedur, etik dan profesionalisme, keamanan, kerahasiaan
pasien dan jaminan informasi yang diberikan.Kegiatan telenursing mesti
terintegrasi dengan strategi dan kebijakan pengembangan praktek keperawatan,
penyediaan pelayanan asuhan keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan
keperawatan yang menggunakan model informasi kesehatan/berbasis internet.
Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya
mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan.
Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan
dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah:
1. Jaminan kerahasiaan dan jaminan
pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga
2. Pasien yang mendapatkan intervensi
melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko (seperti keterbatasan
jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon) dan keuntungannya
3. Diseminasi data pasien seperti
identifikasi pasien (suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed
consent (pernyataan persetujuan) lewat email
4. Individu yang menyalahgunakan
kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat
dikenakan hukuman/legal aspek
Isu Legal Dalam
Keperawatan Berkaitan Dengan Hak Pasien
Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka
dalam pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi semakin meningkat,
sehingga diharapkan adanya pemberi pelayanan kesehatan dapat memberi pelayanan
yang aman, efektif dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi,
maka masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya.
Klien mempunyai hak legal yang diakui secara
hukun untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten.Perhatian terhadap
legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan
kesehatan.Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang tepat
untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang
dilaksanakan.Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk meninjau
praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam.Perhatian
lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan
semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan
keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.
Tipe Tindakan Legal
Terdapat
dua macam tindakan legal: tindakan sipil/pribadi, dan tindakan kriminal.
a. Tindakan sipil berkaitan dengan isu
antara individu-individu. Contohnya: seorang pria dapat mengajukan tuntutan
terhadap seseorang yang diyakininya telah menipunya.
b. Tindakan kriminal berkaitan dengan
perselisihan antara individu dan masyarakat secara keseluruhan. Contohnya: jika
seorang pria menembak seseorang, masyarakat akan membawanya ke persidangan.
Masalah Legal Dalam Keperawatan
Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan
harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukun akan
terikat secara hukum untuk menanggung denda atau hukuman penjara. Beberapa
situasi yang perlu dihindari seorang perawat :
1.
Pelanggaran adalah perlakuan seseorang yang
dapat merugikan orang lain berupa harta atau milik lainnya secara di sengaja
atau tidak disengaja. Jika ada tuntutan hukum, biasanya diselesaikan secara
perdata dengan mengganti kerugia tersebut.
Contoh :
menghilangkan barang titipan klien atau merugikan nama baik klien.
2.
Kejahatan adalah suatu perlakuan merugikan
publik. Karena terlalu parah, kejahatan yang dianggap tindakan perdata (tort)
dapat digolongkan sebagai tindakan kriminal (tindakan pidana). Tindak kriminal
atau pidana ini dapat dijatuhi hukuman denda atau penjara, atau kedua-duanya.
Contoh :
a. Kecerobohan luar biasa yang
menunjukkan bahwa pelaku tidak mengindahkan sama sekali nyawa orang lain
(korban). Kejahatan ini dapat dikenakan tindak perdata maupun pidana.
b. Kealpaan mematuhi undang-undang
kesehatan yang mengakibatkan tewasnya orang lain atau mengonsi/mengedarkan
obat-obatan terlarang. Kejahatan ini dapat dianggap sebagai tindakan kriminal
(lepas dari kenyataan disengaja atau tidak).
3.
Kecerobohan dan praktik sesat. Kecorobohan adalah suatu perbuatan
yang tidak akan dilakukan oleh seseorang yang bersikap hati-hati dalam situasi
yang sama. Dengan kata lain, perbuatan yang dilakukan di luar koridor standar
keperawatan yang telah ditetapkan dan dapat menimbulkan kerugian.
Apabila hal tersebut terjadi dan ada penuntutan, hakim/juri
biasanya menggunakan saksi ahli (orang yang ahli di bidang tersebut).
Contoh:
a. Sembarangan menguras barang pribadi
klien (pakaian, uang, kacamata, dll) sehingga rusak atau hilang.
b. Tidak menjawab tanda panggilan klien
yang di rawat sehingga klien mencoba mengatasinya sendiri dan terjadi cedera.
c. Tidak melakukan tindakan
perlindungan pada klien yang mengakibatkan klien cedera, misalnya tidak
mengambilkan air panas dari dekat klien yang mengakibatkan air tersebut tumpah
kena klien dan klien mengalami luka bakar.
d. Gagal melaksanakan perintah
perawatan, gagal memberi obat secara tepat atau melaporkan tanda dan gejala
yang tidak sesuai dengan kenyataan, tidak menyelidiki perintah yang meragukan
sebelumnya sehingga dengan kelalaian/kegagalan tersebut menimbulkan cedera.
Selanjutnya, secara profesional
dikatakan bahwa kecerobohan sama dengan pelaksanaan praktik buruk, praktik
sesat, atau malpraktik.
4.
Pelanggaran penghinaan, yaitu suatu perkataan atau tulisan
yang tidak benar mengenai seseorang sehingga orang tersebut merasa terhina dan
dicemooh. Jika pernyataan tersebut dalam bentuk lisan, disebut slander dan jika berbentuk tulisan,
disebut libel.
Contoh :
a. Pernyataan palsu
b. Menuduh orang secara keliru
c. Memberi keterangan palsu kepada
klien.
Orang yang
di dakwa dengan tuduhan slander atau libel tidak dapat diancam hukuman jika
ia dapat membuktikan kebenaran pernyataan (lisan/tulisan). Tuduhan ini dapat
dibela dengan komunikasi yang didasarkan pada anggapan bahwa petugas
profesional tidak dapat memberi pelayanan yang baik tanpa pembeberan fakta
secara lengkap mengenai masalah yang di hadapinya.Jadi, informasi berprivilese
merupakan informasi rahasia antarpetugas profesional dengan kliennya, misalnya
antara perawat/dokter dengan kliennya, antara pngacara dengan kliennya, antara
kiai dengan pemeluk agamanya.
5.
Penahanan yang keliru adalah penahanan klien tanpa alasan
yang tepat atau pencegahan gerak seseorang tanpa persetjuannya, misalnya
menahan klien pulang dari rumah sakit guna mendapat perawatan tambahan tanpa
persetujuan klien yang bersangkutan, kecuali jika klien tersebut mengalami
gangguan jiwa atau penyakit menular yang apabila di pulangkan dari rumah sakit
akan membahayakan masyarakat. Untuk itu, rumah sakit mempunyai formulir khusus
yang ditandatangani klien/keluarga, yang menyatakan bahwa rumah sakit yang
bersanguktan tidak bertanggung jawab apabila klien cedera karena meninggalkan
rumah sakit tersebut.
6.
Pelanggaran privasi, yaitu tindakan
mengekspos/memamerkan/menyampaikan seseorang (klien) kepada publik, baik
orangnya langsung, gambar ataupun rekaman, tanpa persetujuan orang/klien yang
bersangkutan, kecuali ekspos klien tersebut memang diperlukan menurut prosuder
perawatannya.
Contoh:
a. Menyebar gosip atau memberi
informasi klien kepada orang yang tidak berhak memperoleh informasi itu.
b. Memberi perawatan tanpa memerhatikan
kerahasiaan klien, yaitu klien di lihat/didengar orang lain sehingga klien
merasa malu.
7.
Ancaman dan pemukulan. Ancaman (assault) adalah suatu percobaan/ancaman, melakukan kontak badan
dengan orang lain tanpa persetujuannya. Pemukulan (batter) adalah ancaman yang dilaksanakan. Setiap orang diberi
kebebasan dari kontak badan dari orang lain, keculi jika ia telah menyatakan
perseujuannya.
Contoh:
jika klien dioperasi tanpa persetujuan yang bersangkutan/keluarganya,
dokter/rumah sakit tersebut dapat dituntut secara hukum.
8.
Penipuan adalah pemberian gambaran salah
secara sengaja yang dapat mengakibatkan atau telah mengakibatkan kerugian atau
cedera pada seseorang atau hartanya..
Contoh
: memberi data yang keliru guna mendapat lisensi keperawatan.
C.
Proses Legalisasi Praktik
Keperawatan
Legislasi Keperawatan
adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang
sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan
(Sand,Robbles1981).
Legislasi praktek keperawatan merupakan ketetapan hukum yang
mengatur hak dan kewajiban seorang perawat dalam melakukan praktek
keperawatan.Legislasi praktek keperawatan di Indonesia diatur melalui Surat
Keputusan Menteri Kesehatan tentang registrasi dan praktek
perawat.
Legislasi (Registrasi dan Praktek Keperawatan) Keputusan
Menteri Kesehatan No.1239/Menkes/XI/2001, Latar belakang “Perawat sebagai
tenaga profesional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan
keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan
lainnya sesuai dengan kewenangannya.Untuk itu perlu ketetapan yang mengatur
tentang hak dan kewajiban seseorang untuk terkait dengan pekerjaan/profesi.”
1.
Tujuan utama Legislasi adalah untuk melindungi
masyarakat serta melindungi perawat.
2. Tujuan Yang
lainnya adalah:
a. Mempertahankan
dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
b. Melidungi
masyarakat atas tindakan yang dilakukan
c. Menetapkan
standar pelayanan keperawatan
d. Menapis
IPTEK keperawatan
e. Menilai
boleh tidaknya praktik
f. Menilai
kesalahan dan kelalaian
3. Prinsip dasar legislasi untuk praktik keperawatan
a.
Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga
keperawatan.
b.
Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas
system keperawatan.
c.
Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan
dan ujian sesuai ketetapan.
d.
Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh
dilakukan perawat.
4.
Fungsi legislasi keperawatan
a.
Memberi
perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang
diberikan.
b.
Memelihara kualitas layanan keperawatan yang
diberikan
c.
Memberi kejelasan batas kewenangan setiap katagori
tenaga keperawatan.
d.
Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
e.
Memotivasi pengembangan profesi.
f.
Meningkatkan proffesionalisme tenaga keperawatan.
1. Surat Izin
Perawat (SIP)
Surat ini
diberikan oleh Departemen Kesaehatan kepada perawat setelah lulus dari
pendidikan keperawatan sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk
menjalankan praktek keperawatan.
Registrasi
SIP adalah suatu proses dimana perawat harus (wajib) mendaftarkan diri pada
kantor wilayah Departemen Kesehatan Propinsi untuk mendapat Surat Izin Perawat
(SIP) sebagai persyaratan menjalankan pekerjaan keperawatan dan memperoleh
nomor registrasi. Sasarannya adalah semua perawat.Sedangkan yang berwenang
mengeluarkannya adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi perawat
itu berasal. Bagi perawat yang sudah bekerja sebelum ditetapkan keputusan ini
memperolah SIP dari pejabat kantor kesehatan kabupaten/kota diwilayah tempat
kerja perawat yang bersangkutan.
Jenis dan
waktu registrasi :
a. Registrasi awal dilakukan setelah
yang bersangkutan lulus pendidikan keperawatan selambat-lambatnya 2 tahun sejak
peraturan ini di keluarkan.
b. Registrasi ulang dilakukan setelah 5
tahun sejak tanggal registrasi sebelumnya, diajukan 6 bulan berakhir berlakunya
SIP.
2. Surat Izin
Kerja (SIK)
Surat ini merupakan bukti yang
diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana
pelayanan kesehatan.SIK hanya berlaku pada satu tempat sarana pelayanan
kesehatan. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIK adalah kantor dinas kabupaten
/ kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan praktek keperawatan.
3. Surat Izin
Praktek Perawat (SIPP)
Surat ini merupakan bukti tertulis
yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek keperawatan secara
perorangan atau kelompok.SIPP hanya berlaku untuk satu tempat praktek
perorangan atau kelompok dimana yang bersangkutan mendapat izin untuk melakukan
praktek perawat. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIPP adalah kantor dinas
kabupaten / kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan praktek
keperawatan.
Kredensial
Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan
mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu
cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas
persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi pemberian izin praktik
(lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian sertifikat (sertifikasi) dan
akreditasi (Kozier Erb, 1990).
Proses
penetapan dan pemeliharaan kompetensi dalam praktek keperawatan meliputi:
1.
Pemberian lisensi
Pemberian
lisensi adalah pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh
badan pemerintah yang berwenag, sebelum ia diperkenankan melakukan pekerjaan
dan prakteknya yang telah ditetapkan. Tujuan lisensi ini:
a. Membatasi pemberian kewenangan
melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten
b. Meyakinkan masyarakat bahwa yang
melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan
2.
Registrasi
Registrasi
merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik
milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan
memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah
menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran
dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui
setiap satu atau dua tahun. Dalam masa transisi professional keperawatan di
Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera
diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana
keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai
dengan kompetensi masing-masing.
Register
Nurse:
a. Mengkaji status kesehatan individu
dan kelompok
b. Menegakkan diagnosa keperawatan
c. Menentukan tujuan untuk memenuhi
kebutuhan perawatan kesehatan
d. Membuat rencana strategi perawatan
e. Menyusun intervensi keperawatan
untuk mengimplementasikan strategi perawatan
f. Memberi kewenangan intervensi
keperawatan yang dapat dilaksanakan orang lain, dan tidak bertentangan dengan
undang-undang
Tujuan registrasi:
a. Menjamin kemampuan perawat untuk
melakukan praktek keperawatan
b. Mempertahankan prosedur
penatalaksanaan secara objektif
c. Mengidentifikasi jumlah dan
kwalifikasi perawat yg akan melakukan praktek keperawatan
d. Mempertahankan proses pemantauan dan
pengendalian jumlah dan kwalitas perawat profesional
3.
Sertifikasi
Sertifikasi
merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar
minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan
ibu dan anak, pediatric, kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah.
Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat.Di Indonesia sertifikasi belum
diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini
dilaksanakan.
Tujuan
sertifikasi:
a. Menyatakan pengetahuan, keterampilan
dan perilaku perawat sesuai dengan pendidikan tambahan yg diikutinya
b. Menetapkan klasifikasi, tingkat dan
lingkup praktek perawat sesuai pendidikan
c. Memenuhi persyaratan registrasi
sesuai dengan area praktek keperawatn
4.
Akreditasi
Akreditasi
merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada
institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan
pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria
hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan
penilaian/pengukuran untuk pendidikan DIII keperawatan dan sekolah
perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1
oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi
rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
D.
Perlindungan
Legal Keperawatan
Untuk
menjalankan praktiknya secara hukum perawat harus dilindungi dari tuntutan
malpraktik dan kelalaian pada keadaan darurat.Contoh :
a. UU
di AS yang bernama Good Samaritan Acts yang memberikan perlindungan tenaga
kesehatan dalam memberikan pertolongan pada keadaan darurat.
b. Di
kanada terdapat UU lalu lintas yang memperbolehkan setiap orang untuk menolong
korban pada setiap situasi kecealakaan yang bernama Traffic Acrt.
c. Di
Indonesia UU kesehatan No.23 tahun 1992.
Undang-undang praktik keperawatan sudah lama menjadi
bahan diskusi para perawat.PPNI pada kongres Nasional ke duanya
di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan
perundang-undangan untuk perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan.Tidak
adanya Undang-Undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh
belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan. Tumpang
tindih antara tugas dokter dan perawat masih sering tejadi dan beberapa perawat
lulus pendidikan tinggi merasa prustasi karena tidak adanya kejelasan tentang
peran, fungsi dan kewenangannya. Hal ini juga menyebabkan semua perawat
dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar
belakang ilmiah yang mereka miliki.
Pentingnya
Undang-undang Praktik Keperawatan
Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang
Praktik Keperawatan dibutuhkan.
1.
Pertama, alasan filosofi. Perawat telah
memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat
berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah
dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi
pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian
perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum (WHO, 2002).
2.
Kedua, alasan yuridis. UUD 1945, pasal 5,
menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian Juga UU Nomor 23 tahun 1992,
Pasal 32, secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan dan atau
perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat
dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk
itu. Sedang pasal 53, menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.Ditambah
lagi, pasal 53 bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban
untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Disisi lain secara
teknis telah berlaku Keputusan Menteri Kesehatan Nomor1239/Menkes/SK/XI/2001
tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
3.
Ketiga, alasan sosiologis. Kebutuhan
masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin
meningkat. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan
kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis
penyakit dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat
penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen,
1996).
Disamping itu, masyarakat
membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah dijangkau, pelayanan keperawatan
yang bermutu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, dan memperoleh
kepastian hukum kepada pemberian dan penyelenggaraan pelayanan
keperawatan.Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia
kesehatan.Sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus
professional, sehingga perawat/ners harus memiliki kompetensi dan memenuhi
standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi
agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperwatan yang bemutu.
Undang-Undang yang
Berkaitan dengan Praktik Keperawatan
1. UU
No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
Bab II (tugas
Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan
hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
2. UU
No. 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan
UU
ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960.UU ini membedakan tenaga
kesehatan sarjana dan bukan sarjana.Tenaga sarjana meliputi dokter, doter gigi
dan apoteker.Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga
kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana
dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan
apoteker.Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidik rendah dapat diberikaqn
kewenangan terbats untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
UU
ini boleh dikatakan sudah using karena hanya mengklaripikasikan tenaga
kesehatan secara dikotomis (tenaga sarjana dan bukan sarjana).UU ini juga tidak
mengatur landasan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan
pekerjaannya.Dalam UU ini juga belum tercantum berbagai jenis tenaga sarjana
keperawatan seperti sekarang ini dan perawat ditempatkan pada posisi yang
secara hukum tidak mempunyai tanggung jawab mandiri karena harus tergantung
pada tenaga kesehatan lainnya.
3. UU
kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang wajib kerja paramedis
Pada pasal 2,ayat (3)
dijelasakan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wqajib
menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.Dalam pasal 3 dihelaskan
bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksut pada pasal
2 memiliki kedudukan sebagain pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan
pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya.UU ini untuk saat ini sudah tidak
sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri.
Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh
bagai mana sisitem rekruitmen calon pesrta wajib kerja, apa sangsinya bila
seseorang tidak menjalankaqn wajib kerja dll. Yang perlu diperhatikan dalam UU
ini,lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga
kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek propesionalisasian,
perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya
sendiri.
4. SK
Menkes No. 262/per/VII/1979 tahun 1979
Membedakan para medis
menjadi dua golongan yaitu paramedic keperawatan (termasuk bidan) dan paramedic
non keperawata.Dari aspek hukum, sartu hal yang perlu dicatat disini bahwa
tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk kategori tenaga
keperawatan.
5. Permenkes.
No. 363/ Menkes/ per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintah membuat suatu
pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawatan dan bidan.Bidan
seperti halnya dokter, diizinkan mengadakan praktik swasta, sedangkan tenaga
keperawatan secara resmi tidak diizinkan.Dokter dapat membuka praktik
swasta untuk mengobati orang sakit dan bidan dapat menolong persalinan dan
pelayanan KB.Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi
propesi keperawatan. Kita ketahuai Negara lain perawat diizinkan membuka
praktik swasta. Dalam bidang kuratif banyak perawat harus menggantikan atau
mengisi kekujrangan tenaga dokter untuk mengobati penyakit terutam dipuskesmas-
puskesmas tetapi secara hukum hal tersebut tidak dilindungi terutama bagi
perawat yang memperpanjang pelayanan dirumah.Bila memang secara resmi tidak
diakui, maka seharusnya perawat dibebaskan dari pelayanan kuratif atau
pengobatan untuk benar-benar melakuan nursing care.
6. SK
Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 94/Menpan/ 1986,tanggal 4
Nopember 1989, tentang jabatan fungsional tenaga keperawatan dan system kredit
poin.
Dalam system ini
dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik pangkatnya
setiap 2 tahun bila memenuhi angka kredit
tertentu. Dalam SK ini, tenaga keperawatan yang dimaksud adalah
: penyenang kesehatan, yang sudah mencapai golongan II/a, Pengatur Rawat/
Perawat Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D III Keperawatan dan Sarjana/S I
Keperawatan.
System ini menguntungkan
perawat karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/
golongan atasannya
7. UU
kesehatan No. 23 tahun 1992
Merupakan UU yang banyak
member kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan professional
karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien,
kewenangan, maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk
keperawatan.
Beberapa
pernyataan UU kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan
UU praktik keperawatan adalah :
a. Pasal
32 ayat 4
Pelaksanaan pengobatan
dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan, hanya
dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu.
b. Pasal
53 ayat I
Tenaga kesehatan berhak
memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesui dengan profesinya.
c. Pasal
53 ayat 2
Tenaga kesehatan dalam
melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati
hak pasien.
E.
Tanggung
Gugat dalam Keperawatan
Barbara kozier (dalam Fundamental of nursing
1983:7, 25)
Acountability
: dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam
membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya.
Tanggung Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi
perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu
konsekuensi-konsekuensinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya
bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya.
Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya.Perawat harus mampu
untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.
Hal
ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut :
1) Kepada siapa tanggung gugat itu
ditujukan?
Sebagai
tenaga perawat kesehatan prawat memiliki tanggung gugat terhadap klien,
sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki tanggung jawab terhadap
direktur, sebagai profesional perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan
profesi dan sebagai anggota team kesehatan perawat memiliki tanggung gugat
terhadap ketua tim biasanya dokter sebagai contoh: perawat memberikan
injeksi terhadap klien. Injeksi ditentukan berdasarkan advis dan kolaborasi
dengan dokter, perawat membuat daftar biaya dari tindakan dan pengobatan yang
diberikan yang harus dibayarkan ke pihak rumah sakit.Dalam contoh tersebut
perawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, dokter, RS dan profesinya.
2) Apa saja dari perawat yang dikenakan
tanggung gugat?
Perawat
memilki tanggung gugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya
mulai dari mengganti laken, pemberian obat sampai persiapan pulang.Hal ini bisa
diobservasi atau diukur kinerjanya.
3) Dengan kriteria apa saja tangung
gugat perawat diukur baik buruknya?
Ikatan
perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah
menyusunstandar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan
apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum. Baik itu dalam
input, proses atau outputnya. Misalnya apakah perawat mencuci tangan sesuai
standar melalui 5 tahap yaitu mencuci kuku, telapak tangan, punggung tangan,
pakai sabun di air mengalir selama 3 kali dan sebagainya.
Tanggung Gugat artinya dapat memberikan alasan atas
tindakannya.Seorang perawat bertanggung gugat atas dirinya sendiri, klien,
profesi, atasan, dan masyarakat. Jika dosis medekasi salah diberikan,
perawat bertanggung gugat pada klien yang menerima medekasi tersebut,
dokter yang memprogramkan tindakan, perwat yang menetapkan standar perilaku
yang diharapkan, serta masyarakat, yang semuanya menghendaki perilaku
professional. Untuk dapat melakukan tanggung gugat, perawat harus
bertindak menurut kode etik professional. Jika suatu kesalhan terjadi, perawat
melaporkannya dan memulai perawatan untuk mencegah trauma lebih lanjut.Tanggung
gugat memicu evaluasi efektifitas perawat dalam praktik. Tanggung gugat
professional memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengevaluasi praktisi
professional baru dan mengkaji ulang yang telah ada.
2. Untuk mempetahankan standar
perawatan kesehatan.
3. Untuk memudahkan refleksi pribadi,
pemikiran etis, dan pertumbuhan pribadi pada pihak profesional perawatan
kesehatan.
4. Untuk memberikan dasar pengambilan
keputusan etis.
Untuk dapat bertanggung gugat, perawat melakukan praktik
dalam kode profesi.Tanggung gugat membutuhkan evaluasi kinerja perwat dalam
memberikan perawatan kesehatan.Joint commission on accreditation of healthcare
organization (JCAHO) telah merekomendasikan penetapan standar pemberian asuhan
keperwatan.Standar tersebut dikembangkn oleh ahli klinis, memberikn struktur
dasar di mana asuhan keperawatan secara objektif diukur.Standar tersebut tidak
membatasi kebutuhan rencana perawatan individu, bahkan, perawat justru
memasukan standar tersebut kedalam rencana perawatan untuk setiap
klien.Tanggung gugat dapat dijamin dan diukur dengan lebih baik ketika
“kualitas perawatan” telah ditetapkan.Sebagian besar instituisi menyandarkan
panduan yang ditawarkan berdasarkan JCAHO dan ANA.
Tanggung Gugat Pada Setiap Tahap
Proses Keperawatan
1. Tahap
pengkajian
Pengkajian merupakan tahap awal
dari proses keperawatan yang mempunyai tujuan mengumpulkan data. Perawat
bertanggunggugat untuk pengumpulan data/informasi, mendorong partisipasi pasien
dan penentuan keabsahan data yang dikumpulkan.Pada saat mengkaji perawat
bertanggung gugat untuk kesenjangan-kesenjangan dalam data atau data yang
bertentangan, data yang tidak/kurang tepat atau data yang meragukan.
2. Tahap
diagnosa keperawatan
Diagnosa merupakan keputusan
profesional perawat menganalisa data dan merumuskan respon pasien terhadap
masalah kesehatan baik aktual atau potensial.Perawat bertanggunggugat untuk
keputusan yang dibuat tentang masalah-masalah kesehatan pasien seperti
pernyataan diagnostik.Masalah kesehatan yang timbul pada pasien apakah diakui
oleh pasien atau hanya perawat.Apakah perawat mempertimbangkan nilai-nilai,
keyakinan dan kebiasan/kebudayan pasien pada waktu menentukan masalah-masalah
kesehatan.Pada waktu membuat keputusan para perawat bertanggung gugat
untukmempertimbangkan latar belakang sosial budaya pasien.
3. Tahap
perencanaan
Perencanaan merupakan pedoman
perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan, terdiri dari prioritas masalah,
tujuan serta rencana kegiatan keperawatan. Tanggung gugat yang tercakup pada
tahap perencanaan meliputi: penentuan prioritas, penetapan tujuan dan
perencanaan kegiatan-kegiatan keperawatan. Langkah ini semua disatukan kedalam
rencana keperawatan tertulis yang tersedia bagi semua perawat yang terlibat
dalam asuhan keperawatan pasien.Pada tahap ini perawat juga bertanggunggugat
untuk menjamin bahwa prioritas pasien juga dipertimbangkan dalam menetapkan
prioritas asuhan.
4. Tahap
implementasi
Implementasi keperawatan adalah
pelaksanaan dari rencana asuhan keperawatan dalam bentuk tindakan-tindakan
keperawatan.Perawat bertanggung gugat untuk semua tindakan yang dilakukannya
dalam memberikan asuhan keperawatan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dilakukan
secara langsung atau dengan bekerjasama dengan orang lain atau dapat pula
didelegasikan kepada orang lain. Meskipun perawat mendelegasikan suatu kegiatan
kepada oranglain, perawatt tersebut harus masih tetap bertanggung gugat untuk
tindakan yang didelegasikan dan tindakan pendelegasiannya itu sendiri. Perawat
harus dapat memberi jawaban nalar tentang mengapa kegiatan tersebut didelegasikan,
mengapa orang itu yang dipilih untuk melakukan kegiatan tersebut dan bagaimana
tindakan yang didelegasikan itu dilaksanakan.Kegiatan keperawatan harus dicatat
setelah dilaksanakan, oleh sebab itu dibuat catatan tertulis.
5. Tahap
evaluasi
Evaluasi merupakan tahap penilaian
terhadap hasil tindakan keperawatan yang telah diberikan, termasuk juga menilai
semua tahap proses keperawatan. Perawat bertanggung gugat untuk keberhasilan
atau kegagalan tindakan keperawatan.Perawat harus dapat menjelaskan mengapa
tujuan pasien tidak tercapai dan tahap mana dari proses keperawatan yang perlu
dirubah.
Mempertahankan Akontabilitas
Profesional dalam Asuhan Keperawatan
1. Terhadap Diri Sendiri
a. Tidak dibenarkan setiap personal
melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan status kesehatan pasien.
b. Mengikuti praktek keperawatan
berdasarkan standar baru dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi
canggih.
c. Mengembangkan opini berdasarkan data
dan fakta.
2. Terhadap Klien atau Pasien
a. Memberikan informasi yang akurat
berhubungan dengan asuhan keperawatan.
b. Memberikan asuhan keperawatan
berdasarkan standar yang menjamin keselamatan, dan kesehatan pasien.
3. Terhadap Profesinya
a. Berusaha mempertahankan, dan
memelihara kualitas asuhan keperawatan berdasarkan standar, dan etika profesi.
b. Mampu dan mau mengingatkan sejawat
perawat untuk bertindak profesional, dan sesuai etik moral profesi.
4. Terhadap Institusi/Organisasi
Mematuhi
kebijakan dan peraturan yang berlaku, termasuk pedoman yang disiapkan oleh
institusi atau organisasi.
5. Terhadap Masyarakat
Menjaga
etika dan hubungan interpersonal dalam memberikan pelayanan keperawatan yang
berkualitas tinggi.
Jenis Atau Macam-Macam Tanggung
Gugat Perawat
Istilah tanggung gugat, merupakan istilah yang baru
berkembang untuk meminta pertanggung jawaban seseorang karena kelalaiannya
menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Di bidang pelayanan kesehatan, persoalan
tanggung gugat terjadi sebagai akibat adanya hubungan hukum antara tenaga medis
(dokter, bidan, perawat) dengan pengguna jasa (pasien) yang diatur dalam
perjanjian.Tanggung Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat
dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya.
Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat
ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan profesinya.Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan
atau tindakan yang dilakukannya.
Macam-Macam
Jenis Tanggung Gugat:
a.
Contractual
Liability.
Tanggung
gugat jenis ini muncul karena adanya ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya
sesuatu kewajiban (prestasi) atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain
sebagai akibat adanya hubungan kontraktual. Dalam kaitannya dengan hubungan
terapetik, kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh health care
provider adalah berupa upaya (effort), bukan hasil (result). Karena itu dokter
atau tenaga kesehatan lain hanya bertanggunggugat atas upaya medik yang
tidak memenuhi standar, atau dengan kata lain, upaya medik yang dapat
dikatagorikan sebagai civil malpractice
b.
Liability
in Tort
Tanggung gugat jenis ini merupakan
tanggung gugat yang tidak didasarkan atas adanya contractual obligation, tetapi
atas perbuatan melawan hukum . Pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas
pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum, kewajiban hukum diri sendiri atau
kewajiban hukum orang lain saja tetapi juga yang berlawanan dengan kesusilaan
yang baik & berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan
hidup terhadap orang lain atau benda orang lain (Hogeraad, 31 Januari 1919).
c.
Strict
Liability
Tanggung gugat jenis ini sering
disebut tanggung gugat tanpa kesalahan (liability whitout fault) mengingat
seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan apa-apa;
baik yang bersifat intensional, recklessness ataupun negligence. Tanggung gugat
seperti ini biasanya berlaku bagi product sold atau article of commerce, dimana
produsen harus membayar ganti rugi atas terjadinya malapetaka akibat produk
yang dihasilkannya, kecuali produsen telah memberikan peringatan akan
kemungkinan terjadinya risiko tersebut
d. Vicarious Liability
Tanggung gugat jenis ini timbul
akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya (subordinate).Dalam kaitannya
dengan pelayanan medik maka RS (sebagai employer) dapat bertanggung gugat atas
kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam kedudukan
sebagai sub-ordinate (employee).
F.
Perjanjian/Kontrak dalam Keperawatan
Kontrak
mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih
partai untuk mengerjakan sesuatu atau tidak.Dalam konteks hukum, kontrak sering
disebut dengan perikatan atau perjanjian. Perikatan artinya mengikat orang yang
satu dengan orang lain.
Hukum
perikatan di atur dalam UU Hukum Perdata pasal 1239: “semua perjanjian baik
yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk
pada ketentuan-ketentuan umum yang termasuk dalam bab ini dan bab yang lalu.”
Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk
memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. Perjanjian dapat
diaktakan sah bila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Ada
persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat janji (Consencius)
b. Ada
kecakapan terhadap pihak-pihak untuk membuat perjanjian (Capacity)
c. Ada
sesuatu hal tertentu (a certain subject matter) dan ada sesuatu sebab yang
halal
d. Kontrak
perawat pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan
e. Kontrak
juga dilakukan sebelum menerima dan diterima di tempat kerja
f. Kontrak
perawat pasien digunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang
bekerjasama
g. Kontrak
juga untuk menggugat pihak yang melanggar kontrak yang di sepakati.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim.
2013. Mengetahui Legislasi Praktik
Keperawatan. http://bkulpenprofil.blogspot.com/2013/10/mengetahui-legislasi-praktik-keperawatan.html.
Diakses tanggal 16 September 2014.
Dewi,
Virgiyati Tungga. 2013. Tanggung Jawab
dan Tanggung Gugat.http://virgiyatitd.blogspot.com/2013/04/tanggung-jawab-dan-tanggung-gugat.html.
Diakses tanggal 16 September
2014.
Dicky.2013. Pola
Hubungan Kerja Perawat dalam Praktik Profesional.http://putrakietha.blogspot.com/2013/11/pola-hubungan-kerja-perawat-dalam.html#ixzz3DUpWd8di. Diakses
tanggal 16 September 2014.
Didit, Ditya. 2011. Praktik Keperawatan. http://dityanurse.blogspot.com/2011/04/praktik-keperawatan.html.
Diakses tanggal 16 September 2014.
Hazel. 2014. Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat.http://yonokomputer.com/2014/03/tanggung-jawab-dan-tanggung-gugat/.
Diakses tanggal 16 September
2014.
Kozier,
Barbara, dkk. 2010. Fundamental Keperawatan. Jakarta : EGC.
Krista. 2011. Praktek
Keperawatan Profesional. http://ns-krista.blogspot.com/2011/11/praktek-keperawatan-profesional.html.
Diakses tanggal 16 September 2014.
Lukman.2011. Prinsip
Moral dan Legalisasi.http://lukman-goresanpenakehidupan.blogspot.com/2011/05/prinsip-moral-dan-legalisasi.html.
Diakses tanggal 16 September 2014.
Moshii, El. 2013. Makalah Aspek Legal
Keperawatan. (http://el-moshii.blogspot.com/2013/11/makalah-aspek-legal-keperawatan.html.Diakses
16 September 2014
Nukienut.
2011. Tanggung Jawab Perawat. http://nutnyildnyild.blogspot.com/2011/05/tanggung-jawab-perawat.html.
Diakses tanggal 16 September
2014.
Potter,
Patricia A., dan Anne G. Perry. 2009. Fundamental Keperawatan. Jakarta :
Salemba Medika.
Prasetyo, Agus. 2013. Aspek Hukum dalam Praktek Keperawatan.http://akpermalahayatimedan.blogspot.com/2013/05/aspek-hukum-dalam-praktek-keperawatan.html. Diakses
tanggal 16 September 2014.
Rizka,
Aditya. 2012. Aspek Legal Praktik dalam
Keperawatan. http://theadityarizka.blogspot.com/2012/11/aspek-legal-praktik-dalam-keperawatan.html.
Diakses tanggal 16 September
2014.
Shabrina
Azzahra. 2012. Isu Legal Dalam Praktik
Keperawatan.http://shabrinaazz.blogspot.com/2012/12/isu-legal-dalam-praktik-keperawatan.html. Diakses tanggal 16 September 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar