Pendahuluan
Keperawatan merupakan suatu bentuk
pelayanan profesional yang merupakanbagian integral dari pelayanan kesehatan
yang didasarkan pada ilmu dan kiatkeperawatan, berbentuk pelayanan
biopsikososial dan spiritual yang komprehensif,ditujukan kepada individu,
keluarga, masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakupseluruh proses
kesehatan manusia (Alimul aziz, 2004 ).
Peran
dan fungsi perawat merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh oranglain
terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam sistem, dimana
dapatdipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi perawat maupun dari luar
profesikeperawatan yang bersifat konstan. Peran perawat menurut konsorsium ilmu
kesehatantahun 1989 terdiri dari peran sebagai pemberi asuhan keperawatan,
advokat pasien,pendidik, koordinator, kolaborator, konsultan dan peneliti
(Alimul Aziz, 2004).
Profesi
perawat di Indonesia memiliki proporsi relatif besar 40% dari seluruhjumlah
tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.Sehingga baik maupun buruk kinerjaperawat
menjadi salah satu indikator utama mutu asuhan keperawatan di rumah sakit ataudi
instansi kesehatan yang lain (Alimul aziz, 2007).Studi kualitatif yang
dilakukan Widya Warastuti pada tahun 2002 tentangpenerapan kode etik
keperawatan di Rumah Sakit Dr.Sardjito Yogyakarta menunjukkanbahwa tidak ada
perbedaan dalam memberikan asuhan keperawatan terhadap pasien diruang C1
bangsal IRNA, namun perawat memperlakukan pasien kelas 1 berbeda dengankelas 3 terutama
dalam pemberian obat dan penggantian linen yang berhubungan denganketersediaan
dana. Pendokumentasian asuhan keperawatan juga belum sempurna
karenaketerbatasan tenaga dan banyaknya kesibukan di ruangan.Penerapan kode
etikkeperawatan belum dilakukan dengan baik karena banyak perawat yang lupa
dengan isidari kode etik keperawatan.
Kode
etik keperawatan meliputi tanggung jawab perawat terhadapindividu,keluarga dan
masyarakat, tanggung jawab perawat terhadap tugas, tanggungjawab perawat
terhadap teman sejawat dan profesi kesehatan yang lain, tanggung jawabperawat
terhadap profesi keperawatan, dan tanggung jawab perawat terhadap
pemerintah.Selain itu perawat juga memiliki tanggung gugat terhadap asuhan
keperawatan yangdiberikannya.Tanggung gugat adalah dapat memberikan alasan atas
tindakannyaterhadap diri sendiri, klien, profesi, atasan, dan masyarakat.Untuk
dapat melakukantanggumg gugat seorang perawat harus bertindak menurut kode etik
profesional. Pada Paper ini akan dibahas mengenai kode etik keperawatan
Indonesia dank ode etik keperawatan internasional.
A.
Perkembangan
Profesi Keperawatan
1. Perkembangan
Profesi Keperawatan
a. Di
Luar Negeri
1) Internasional
Council of Nurses (ICN)
Merupakan
organisasi professional pertama di dunia.Organisasi ini didirikan pada tanggal
1 Juli 1989 yang merupakan federasi perhimpunan perawat nasional di seluruh
dunia. Tujuan ICN yaitu memperkokoh silaturahmi para perawat dari seluruh
dunia, memberi kesempatan bertemu bagi perawat di seluruh dunia untuk
membicarakan berbagai masalah tentang keperawatan, menjunjung tinggi peraturan
dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan
dan kode etik keperawatan.
2) Anerican
Nurses Association (ANA)
Merupakan
organisasi profesi perawat di Amerika Serikat, yang didirikan pada akhir tahun
1800 yang anggotanya terdiri dari organisasi perawat dan Negara – Negara
bagian. ANA berperan dalam menetapkan standar praktik keperawatan, melakukan
penelitian untuk meningkatkan mutu
pelayanan keperawatan, serta menampilkan profil keperawatan professional
dengan memberlakukan legislasi keperawatan.
3) British
Nurses Association (BNA)
Merupakan
organisasi profesi perawat di Inggris yang didirikan pada tahun 1887.BNA
bertujuan untuk membantu pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan dan
pendidikan keperawatan serta untuk mempererat persatuan dan kesatuan seluruh
perawat Inggris dan berusaha memperoleh pengakuan terhadap profesi keperawatan.
b. Di
Indonesia
PPNI
didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 sebagai pembaharuan dan kelanjutan dari
organisasi – organisasi tenaga keperawatan yang ada sebelumnnya.
Tujuan
PPNI antara lain mantapnya persatuan dan kesatuan yang kokoh, kohesi antara
tenaga keperawatan; meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dalam upaya
kesehtan masyarakat, berkembangnya karisma dan prestasi kerja bagi tenaga
keperawatan; meningkatnya hubungan kerja sama dengan organisasi lain. (Deden Dermawan dan Sujono Riyadi, 2010)
B.
Pengertian
Kode Etik Keperawatan
Kode etik (Burhanuddin, 2000) adalah sistem norma,
nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Untuk perawat di Indonesia memiliki kode etik yang dikenal Kode Etik Perawat
Nasional Indonesia.Kode Etik Perawat Nasional Indonesia (Putri, 2011) adalah
aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/
fungsi perawat.
Untuk dapat mengambil keputusan dan tindakan yang
tepat terhadap masalah yang menyangkut etika, perawat harus banyak berlatih
mencoba menganalisa permasalahan – permasalahan etis.( Rudi Haryono, 2013)
Kode etik merupakan salah satu ciri/persyaratan
profesi yang memberikan arti penting dalam penentuan, pertahanan, dan
peningkatan standar profesi.Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab
kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi.
C.
Fungsi
Kode Etik Keperawatan
Kode etik perawat yang
berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara
sebagai berikut:
1)
Kode etik perawat menunjukkan kepada
masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan
tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
2)
Kode etik menjadi pedoman bagi perawat
untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam
penerapan praktek etikal
3)
Kode etik perawat menetapkan
hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan
pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan
lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang
kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4)
Kode etik perawat memberikan sarana
pengaturan diri sebagai profesi.
D.
Tujuan
Kode Etik Keperawatan
1) PPNI
Pada
dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam
menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati
martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut
:
a. Merupakan
dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya,
masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan
profesi lain di luar profesi keperawatan.
b. Merupakan
standar untuk mengatasi masalah yang silakukan oleh praktisi keperawatan yang
tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
c. Untuk
mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan
secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
d. Merupakan
dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan kepoerawatan agar dapat menghasilkan
lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
e. Memberikan
pemahaman kepada masyarakat pemakai / pengguna tenaga keperawatan akan
pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.
2) ICN
Kode etik ICN adalah
merupakan dasar dan pilar bagi kode etik keperawatan dan asosiasi perawat
seluruh dunia.ICN bekerja dalam banyak area, terutama dalam memberikan panduan
dalam praktik keperawatan profesional, perumusan regulasi, dan peningkatan
kesejahteraan sosial ekonomi pada berbagai negara di dunia, terutama yang
berkaitan dengan standar keperawatan dan kebijakan dalam keperawatan dan
kesehatan di manca Negara.
3) ANA
a. Tujuan
Etika Keperawatan Di Amerika
Menciptakan dan
mempertahankan kepercayaan klien kepada perawat, kepercayaan diantara sesama
perawat dan kepercayaan masyarakat kepada profesi keperawatan.
b. Menurut
Amerika Ethics Commission Bureau on Teaching, tujuan etik profesi keperawatn
adalah mampu :
a) mengenal
dan mengidentifikasi unsur moral dalam praktek kep.
b) membentuk
strategi/ cara dan menganalisis masalah moral yangterjadi dalam praktek
keperawatan.
c) menghubungkan
praktek moral/ pelajaran yang baik dan dipertanggungjawabkan pada diri sendiri,
keluarga, masyarakat, dan kepada Tuhan, sesuai dengan kepercayaan.
c. Menurut Nasional League for Nursing (NLN)
pusat pendidikan keperawatan milik perhimpunan perawat amerika, pendidikan
etika keperawatan bertujuan:
a) Meningkatkan
pengertian peserta didik tentang hubungan antar profesi kesehatan lain dan
mengerti tentang peran dan fungsi anggota tim.
b) Mengembangkan
potensi pengambilan keputusan yang bersifat moralitas, keputusan tentang baik
dan buruk yang akan dipertanggungjawabkan kepada tuhan sesuai dengan
kepercayaannya.
c) Mengembangkan
sifat pribadi dan sikap profesional peserta didik.
d) Mengembangkan
pengetahuan dan keterampilan yang penting untuk dasar praktik keperawatan
profesional.
E.
Prinsip
– Prinsip Kode Etik Keperawatan
Prinsip-prinsip umum
yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal
ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli
profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi
tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of
conduct) profesi adalah:
1) Standar-standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya
2) Standar-standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3) Standar-standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi
dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota
tertentu
4) Standar-standar
etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas,
dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan
menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5) Standar-standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi
6) Perlu
diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau
undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Sesuai tujuan tersebut diatas, perawat
diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan etika profesi secara terusmenerus
agar dapat menampung keinginan dan masalah baru dan mampu menurunkan etika
profesi keperawatan kepada perawat-perawat muda. Disamping maksud tersebut,
penting dalam meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat
dapat memahami dan menyenangi profesinya.
8
prinsip utama dalam Etika Keperawatan
ICN :
1.
Respect
2.
Otonomi
3.
Beneficence ( kemurahan hati)
4.
Non-maleficence,
5.
Veracity ( kejujuran )
6.
Kridensialitas ( kerahasiaan )
7.
Fidelity ( kesetiaan )
8.
Justice ( keadilan )
Penjelasan dari masing
– masing prinsip tersebut :
1. Respect
:perilaku perawat yang menghormati / menghargai pasien /klien, hak – hak
pasien, dan penerapan inforned consent
a. Perilaku
perawat menghormati sejawat
b. Tindakan
eksplisit maupun implisit
c. simpatik,
empati kepada orang lain.
2. Otonomi
: hak untuk mengatur dan membuat keputusannya sendiri. Tetapi tidak sebebas –
bebasnya ada keterbatasan dalam hukum,kompetensi dan kewenangan serta perlu
pemahaman tindakan kolaborasi.
3. Beneficence
( kemurahan hati) : berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan hal yang baik
dan tidak membahayakan orang lain. Pada dasarnya seseorang diharapkan dapat
membuat keputusan untuk dirinya sendiri , kecuali bagi mereka yang tidak dapat
melakukannya.seperti:bayi dan anak pasien koma,keterbelakangan mental /
kelainan kejiwaan.
4. Non-maleficence:
Prinsip berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak
dengan sengaja menimbulkankerugian / cidera pasien.
a. Jangan
membunuh
b. jangan
menyebabkan nyeri/penderitaan lain.
c. jangan
membuat orang lain tidakberdaya.
d. Jangan
melukai perasaan
5. Veracity
( kejujuran ) : Kewajiban perawat untuk mengatakan suatu kebenaran. Tidak
bohong tidak menipu. Terutama dalam proses informed consent.Perawat membatu
pasien untuk memahami informasi dokter tentang rencana tindakan medik /
pengobatan dengan jujur.
6. Kridensialitas
( kerahasiaan ) :Prinsip ini berkaitan dengan kepercayaan pasien terhadap
perawat. Perawat tidak akan menyampaikan informasi tentang kesehatan pasien
kepada orang yang tidak berhak. Prinsip
Info diagnose medik diberikan oleh dokter. Perawat memberi onfo kondisi
kesehatan umum
7. Fidelity
( kesetiaan ) : Ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk selalu setia pada
kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat.
8. Justice
( keadilan ) :Berkenaan dengan kewajiban perawat untuk adil kepada semua orang
. Adil tidak memihak salah satu orang.
Semua pasien harus mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhannya. Kebutuhan
pasien klas Utama berbeda dengan kebutuhan pasien klas III.
F.
Kode
Etik Keperawatan Indonesia
Mukadimah
Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam
melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah
air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat
Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk
menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab,
berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:
1.
Perawat
dan Klien
1)
Perawat dalam memberikan pelayanan
keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak
terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis
kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
2)
Perawat dalam memberikan pelayanan
keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati
nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3)
Tanggung jawab utama perawat adalah
kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4)
Perawat wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya
kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
2.
Perawat
dan Praktik
1) Perawat
memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar
terus menerus
2) Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan klien.
3) Perawat
dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan
kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima
delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4) Perawat
senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu
menunjukkan perilaku professional
3.
Perawat
dan Masyarakat
1) Perawat
mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung
berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
4.
Perawat
dan Teman Sejawat
1) Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga
kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja
maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2) Perawat
bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
5.
Perawat
dan Profesi
1) Perawat
mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan
keperawatan
2) Perawat
berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3) Perawat
berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi
kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
(INNA, 2014)
G.
Kode
Etik Keperawatan Internasional
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di
seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich
di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Adapun kode etiknya
adalah sebagai berikut :
1)
Tanggung
jawab utama perawat :
Tanggung jawab utama
perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara
kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama
tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
a. kebutuhan
terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalahsama.
b. pelaksanaan
praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang
bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasimanusia.
c. dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan
instansi terkait.
2)
Perawat,
individu, dan anggota kelompok masyarakat
Tanggung jawab utama
perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan
masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu
meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang
ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat
dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan
keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3)
Perawat
dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat memegang
peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan
untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan
keperawatan.Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara
aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu.Perawat sebagai anggota
profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi
keperawatan.
4)
Perawat
dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat
memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan
serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang
terjadi di masyarakat.
5)
Perawat
dan sejawat
Perawat dapat menopang
hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga
profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang,
bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
6)
Perawat
dan profesi keperawatan
Perawat memainkan peran
yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan
pendidikan keperawatan .Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan
pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional.Perawat
sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan
ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan. (Iwan Sain,
2008)
Kode
Etik Keperawatan Amerika (ANA)
Berisi
tentang :
1) Perawat
memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan
klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut
personal atau corak masalah kesehatan.
2) Perawat
melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat
rahasia
3) Perawat
melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh
praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau illegal
4) Perawat
memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan
masing-masing individu
5) Perawat
memelihara kompetensi keperawatan
6) Perawat
melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi
individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung
jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
7) Perawat
turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
8) Perawat
turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan
standar keperawatan
9) Perawat
turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja
yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas
10) Perawat
turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap
informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
11) Perawat
bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya
dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan
kesehatan publik. (Febri, 2012)
H.
Penerapan
Kode Etik Keperawatan
Kode
etik perawat merupakan suatu pedoman untuk kegiatan yang didasarkan pada
nilai-nilai dan kebutuhan sosial. Kode ini hanya akan berarti sebagai suatu
dokumen yang hidup jika di terapkan pada kenyataan-kenyataan dari asuhan
kesehatan atau keperawatan didalam masyarakat yang selalu berubah
Untuk mencapai
tujuannya, kode harus dimengerti atau dipahami, diinternalisasi dan diterapkan oleh
perawat didalam semua segi pekerjaaan mereka. Kelima unsur dari kode etik
perawat Indonesia yaitu perawat dan klien, perawat dan praktek, perawat dan
masyarakat, perawat dan teman sejawat serta perawat dan profesi, memberikan
kerangka kerja bagi standar tingkah laku
Pernyataan yang
membantu perawat untuk menterjemahkan standar kedalam kegiatan oleh kliennya.
1) Mempelajari
standar didalam setiap unsur dari kode
2) Bercermin
pada arti setiap standar bagi anda. Pikirkan bagaimana anda akan menerapkan
etik kedalam ranah keperawatan: praktek, pendidikan, penelitian atau manajemen
3) Bahas
kode ini dengan teman sejawat dan dengan orang lain
4) Gunakan
contoh khusus dan pengalaman untuk mengidentifikasi dilema etikal dan standar
tingakah laku seperti yang digariskan dalam kode. Identifikasikan bagaimana
anda akan memecahkan dilema tersebut
5) Bekerjalah
dalam kelompok untuk memperjelas pengambilan keputusan yang etikal dan dapatkan
kesepakatan tentang standar tingkah laku etis
6) Berkolaborasilah
dengan perhimpunan perawat nasional, teman sejawat dan yang lain-lain dalam
menerapkan secara kontinue standar-standar etik dalam praktek keperawatan,
pendidikan, penelitian, dan manajemen.
Kesimpulan
Kode etik merupakan salah satu ciri/persyaratan
profesi yang memberikan arti penting dalam penentuan, pertahanan, dan
peningkatan standar profesi.Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab
kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi.Tujuan dari kode etik
ini secara umum yaitu sebagai pedoman perawat dalm memberikan asuhan
keperawatan. Kode etik keperawatan Indonesia dan internasional secara umum
berisi tanggung jawab terhadap pasien, teman sejawab, masyarakat dan tim medias
lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Alimul
Aziz. Metode Penelitian Keperawatan dan
Tehnik Analisa Data. Jakarta: Salemba
Alimul
Aziz. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan
.Jakarta: Salemba Medika.2004
Burhanuddin.2000. Etika
Individual Pola Dasar Filsafat Moral. Jakarta: Rineka Cipta.
Ismani, Nila. 2001. Etik Keperawatan. Jakarta: Widya Medika.
Ismani, Nila. 2001. Etik Keperawatan. Jakarta: Widya Medika.
Dermawan
, Deden dan Sujono Riyadi. 2010. Keperawatan
Profesional. Yogyakarta: Gosyen Publishing.
Febri. 2012. Kode Etik
Keperawatan ANA. Tersedia :http://febrisendaljepit.wordpress.com.
Diakses 7 September 2014. Pukul 11.41
Haryono,
Rudi. 2013. Etika keperawatan dengan
Pendekatan Praktis.Yogyakarta : Gosyen Publishing.
INNA.
2014. Kode Etik Keperawatan. Tesedia
:http://www.inna-ppni.or.id/index.php/kode-etik.
Diakses 7 September 2014. Pukul 11. 30
PPNI.2000.
Kode Etik Keperawatan Lambang Panji PPNI dan Ikrar Keperawatan.
Jakarta: Pengurus Pusat PPNI.
Putri,
Trikaloka H. dan Achmad Fanani. 2011. Etika Profesi Keperawatan.
Yogyakarta: citra pustaka
Sain,
Iwan. 2008. Kode Keperawatan ICN. Tersedia :http://iwansaing.wordpress.com/2008/12/03/kode-etik-keperawatan-international-council-of-nurse-icn/.
Diakses 7 September Pukul 11. 35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar