1.
PENGERTIAN
PRAKTIK KEPERAWATAN PROFESIONAL
Perawat
adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit,
luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980). Peran perawat adalah
menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan
yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it
is not).
Keperawatan
adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam
melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal
dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila
cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958) Perawatan
adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk
pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada
individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh
siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986)
Praktik
keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau
meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji
status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi
keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan
dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN)
2.
PERAN
PERAWAT PROFESIONAL
Peran
adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap
seseorang sesuai kedudukannya dalam suatu system. Peran dipengaruhi oleh
keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar dan bersifat stabil. Peran
adalah bentuk dari perilaku yang diharapkan dari seseorang pada situasi sosial
tertentu.
1) Pemberi
Asuhan Keperawatan
Sebagai pemberi asuhan keperawatan,
perawat membantu klien mendapatkan kembali kesehatannya melalui proses
penyembuhan. Perawat memfokuskan asuhan pada kebutuhan kesehatan klien secara
holistic, meliputi upaya untuk mengembalikan kesehatan emosi, spiritual dan
sosial. Pemberi asuhan memberikan bantuan kepada klien dan keluarga klien
dengan menggunakan energy dan waktu yang minimal. Selain itu, dalam perannya
sebagai pemberi asuhan keperawatan, perawat memberikan perawatan dengan
memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian
pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat
ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan
tindakan yang tepat dan sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian
dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatannya
dilakukan dari yang sederhana sampai yang kompleks.
2) Pembuat
Keputusan Klinis
Membuat
keputusan klinis adalah inti pada praktik keperawatan. Untuk memberikan
perawatan yang efektif, perawat menggunakan keahliannya berfikir kritis melalui
proses keperawatan. Sebelum mengambil tindakan keperawatan, baik dalam
pengkajian kondisi klien, pemberian perawatan, dan mengevaluasi hasil, perawat
menyusun rencana tindakan dengan menetapkan pendekatan terbaik bagi klien.
Perawat membuat keputusan sendiri atau berkolaborasi dengan klien dan keluarga.
Dalam setiap situasi seperti ini, perawat bekerja sama, dan berkonsultasi
dengan pemberi perawatan kesehatan professional lainnya (Keeling dan
Ramos,1995).
3) Pelindung
dan Advokat Klien
Sebagai pelindung, perawat membantu
mempertahankan lingkungan yang aman bagi klien dan mengambil tindakan untuk
mencegah terjadinya kecelakaan serta melindungi klien dari kemungkinan efek
yang tidak diinginkan dari suatu tindakan diagnostic atau pengobatan. Contoh
dari peran perawat sebagai pelindung adalah memastikan bahwa klien tidak memiliki
alergi terhadap obat dan memberikan imunisasi melawat penyakit di komunitas.
Sedangkan peran perawat sebagai advokat, perawat melindungi hak klien sebagai
manusia dan secara hukum, serta membantu klien dalam menyatakan hak-haknya bila
dibutuhkan. Contohnya, perawat memberikan informasi tambahan bagi klien yang
sedang berusaha untuk memutuskan tindakan yang terbaik baginya. Selain itu,
perawat juga melindungi hak-hak klien melalui cara-cara yang umum dengan
menolak aturan atau tindakan yang mungkin membahayakan kesehatan klien atau
menentang hak-hak klien. Peran ini juga dilakukan perawat dalam membantu klien
dan keluarga dalam menginterpetasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan
atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan
keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan
dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya,
hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan
nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.
4) Manager
Kasus
Dalam
perannya sebagai manager kasus, perawat mengkoordinasi aktivitas anggota tim
kesehatan lainnya, misalnya ahli gizi dan ahli terapi fisik, ketika mengatur
kelompok yang memberikan perawatan pada klien. Berkembangnya model praktik
memberikan perawat kesempatan untuk membuat pilihan jalur karier yang ingin
ditempuhnya. Dengan berbagai tempat kerja, perawat dapat memilih antara peran
sebagai manajer asuhan keperawatan atau sebagai perawat asosiat yang
melaksanakan keputusan manajer (Manthey, 1990). Sebagai manajer, perawat
mengkoordinasikan dan mendelegasikan tanggung jawab asuhan dan mengawasi tenaga
kesehatan lainnya.
5) Rehabilitator
Rehabilitasi
adalah proses dimana individu kembali ke tingkat fungsi maksimal setelah sakit,
kecelakaan, atau kejadian yang menimbulkan ketidakberdayaan lainnya. Seringkali
klien mengalami gangguan fisik dan emosi yang mengubah kehidupan mereka.
Disini, perawat berperan sebagai rehabilitator dengan membantu klien
beradaptasi semaksimal mungkin dengan keadaan tersebut.
6) Pemberi
Kenyamanan
Perawat klien sebagai seorang
manusia, karena asuhan keperawatan harus ditujukan pada manusia secara utuh
bukan sekedar fisiknya saja, maka memberikan kenyamanan dan dukungan emosi
seringkali memberikan kekuatan bagi klien sebagai individu yang memiliki
perasaan dan kebutuhan yang unik. Dalam memberi kenyamanan, sebaiknya perawat
membantu klien untuk mencapai tujuan yang terapeutik bukan memenuhi
ketergantungan emosi dan fisiknya.
7) Komunikator
Keperawatan mencakup komunikasi
dengan klien dan keluarga, antar sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya,
sumber informasi dan komunitas. Dalam memberikan perawatan yang efektif dan
membuat keputusan dengan klien dan keluarga tidak mungkin dilakukan tanpa
komunikasi yang jelas. Kualitas komunikasi merupakan factor yang menentukan
dalam memenuhi kebutuhan individu, keluarga dan komunitas.
8) Penyuluh
Sebagai
penyuluh, perawat menjelaskan kepada klien konsep dan data-data tentang
kesehatan, mendemonstrasikan prosedur seperti aktivitas perawatan diri, menilai
apakah klien memahami hal-hal yang dijelaskan dan mengevaluasi kemajuan dalam
pembelajaran. Perawat menggunakan metode pengajaran yang sesuai dengan
kemampuan dan kebutuhan klien serta melibatkan sumber-sumber yang lain misalnya
keluarga dalam pengajaran yang direncanakannya.
9) Kolaborator
Peran perawat disini dilakukan
karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter,
fisioterapi, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan
keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam
penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
10) Edukator
Peran
ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan
kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi
perubahab perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
11) Konsultan
Peran
disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan
keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan
klien tehadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
12) Pembaharu
Peran
sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerjasama,
perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan
keperawatan.
3. HAK DAN KEWAJIBAN
PASIEN
Hak menurut C. Fagin (
1975) mengemukakan bahwa hak adalah tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang
berhak seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang
berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas. Hak dapat dipandang dari sudut
hukum dan pribadi. Dari sudut hukum hak mempunyai atau memberi kekuasaan
tertentu untuk mengendalikan sesuatu.
Contoh : Seseorang
mepunyai hak untuk masuk restoran dan membeli makanan yang diinginkannya. Dalam
hal ini jika ditinjau dari sudut hukum orang yang bersangkutan mempunyai
kewajiban tertentu yang menyertainya yaitu orang tersebut diharuskan untuk
berprilaku sopan dan membayar makanan tersebut. Dari sudut pribadi mempunyai
hal yang harus diperhatikan yaitu pertimbangan etis, cara seseorang mengatur
kehidupannya, keputusan yang dibuat berdasarkan konsep benar salah, baik buruk
yang ada dilingkungan tempat ia hidup dan tinggal dalam kurun waktu tertentu.
Peranan hak-hak :
a.
Hak dapat digunakan
sebagai pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan kelompok.
Contoh :
Seorang dokter mengatakan pada perawat bahwa ia mempunyai hak untuk menginstruksikan pengobatan yang ia inginkan untuk pasiennya. Disini terlihat bahwa dokter tersebut mengekspresikan kekuasaannnya untuk menginstruksikan pengobatan terhadap pasien, hal ini mmerupakan haknya selaku penanggung jawab medis.
Seorang dokter mengatakan pada perawat bahwa ia mempunyai hak untuk menginstruksikan pengobatan yang ia inginkan untuk pasiennya. Disini terlihat bahwa dokter tersebut mengekspresikan kekuasaannnya untuk menginstruksikan pengobatan terhadap pasien, hal ini mmerupakan haknya selaku penanggung jawab medis.
b.
Hak dapat digunakan
untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
Contoh :
Seorang perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatannya mendapat kritikan karena terlalu lama menghabiskan waktunya bersama pasien. Perawat tersebut dapat mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk memberikan asuhan keperawatan yang terbaik untuk pasien sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Dalam hal ini, perawat tersebut mempunayi hak melakukan asuhan keperawatan sesuai denga kondisi dan kebutuhan pasien.
Contoh :
Seorang perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatannya mendapat kritikan karena terlalu lama menghabiskan waktunya bersama pasien. Perawat tersebut dapat mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk memberikan asuhan keperawatan yang terbaik untuk pasien sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Dalam hal ini, perawat tersebut mempunayi hak melakukan asuhan keperawatan sesuai denga kondisi dan kebutuhan pasien.
c.
Hak dapat digunakan
untuk menyelesaikan perselisihan. Seseorang seringkali dapat menyelesaikan
suatu perselisihan dengan menuntut hak yang juga dapat diakui oleh orang lain.
Contoh :
Seorang perawat menyarankan pada pasien agar tidak keluar ruangan selama dihospitalisasi. Pada situasi tersebut pasien marah karena tidak setuju dengan saran perawat dan pasien tersebut mengatakan pada perawat bahwa ia juga mempunyai hak untuk keluar dari ruanagan bilamana ia mau. Dalam hal ini, perawat dapat menerima tindakan pasien sepanjang tidak merugikan kesehatan pasien. Bila tidak tercapai kesepakatan karena membatasi pasien, berarti ia mengingkari kebebasan pasien.
Seorang perawat menyarankan pada pasien agar tidak keluar ruangan selama dihospitalisasi. Pada situasi tersebut pasien marah karena tidak setuju dengan saran perawat dan pasien tersebut mengatakan pada perawat bahwa ia juga mempunyai hak untuk keluar dari ruanagan bilamana ia mau. Dalam hal ini, perawat dapat menerima tindakan pasien sepanjang tidak merugikan kesehatan pasien. Bila tidak tercapai kesepakatan karena membatasi pasien, berarti ia mengingkari kebebasan pasien.
Jenis-jenis hak :
1.
Hak untuk
memilih/kebebasan yaitu hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya
dalam batas-batas yang telah ditentukan.
Contoh :
Contoh :
Seorang perawat wanita yang bekerja dirumah sakit dapat mempergunakan
seragam yang diiginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai
dengan batas-batas. Batas-batas ini merupakan kebijakan RS dan suatu norma yang
ditetapkan perawat
2.
Hak kesejahteraan yaitu
hak-hak yang diberikan secara hukum untuk untuk hal-hal yang merupakan standar
keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu.
Contoh:
Hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih, dan lain-lain.
Contoh:
Hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih, dan lain-lain.
3.
Hak legislatif yaitu
hak yang diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep keadilan.
Contoh :
Seorang wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.
Bandman dan Bandman (1986) menyatakan bahwa hak legislatif mempunyai 4 peranan dimasyarakat yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.
Contoh :
Seorang wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.
Bandman dan Bandman (1986) menyatakan bahwa hak legislatif mempunyai 4 peranan dimasyarakat yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.
HAK Pasien
Hak-hak pasien
sekarang sudah sering dibicarakan, tumbuh dari mata rantai pasal 25 The United
Nations Universal Declaration Of Human rights 1948; pasal 1 The United Nations
International Convention Civil and Political Rights 1966 yaitu :
1.
Hak memperoleh
pemeliharaan kesehatan (the right to health care)
2.
Hak menentukan nasib
sendiri (the right to self determination)
Kemudian dari Deklarasi Hesinki, oleh The 18th World Medical Assembly, Finland 1964 muncul hak untuk memperoleh informasi (the right to informasi)
Kemudian dari Deklarasi Hesinki, oleh The 18th World Medical Assembly, Finland 1964 muncul hak untuk memperoleh informasi (the right to informasi)
Ada 4 hak dasar yang dikemukakan oleh
John F. Kennedy (1962) yaitu :
1.
Hak mendapatkan
perlindungan keamanan
2.
Hak mendapat informasi
3.
Hak memilih
4.
Hak mendengar
Hak-hak pasien dan
perawat pada prinsipnya tidak terlepas pula dengan hak-hak manusia atau lebih
dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi manusia tidak tanpa batas dan merupakan
kewajiban setiap negara/pemerintah untuk menentukan batas-batas kemerdekaan
yang dapat dilaksanakan dan dilindungi dengan mengutamakan kepentingan umum.
Menurut sifatnya hak asasi manusia dibagi dalam beberapa jenis:
Menurut sifatnya hak asasi manusia dibagi dalam beberapa jenis:
1.
Personal Rights
(hak-hak asasi pribadi)
Meliputi kemerdekaan menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak, dsb.
Meliputi kemerdekaan menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak, dsb.
- Property Rights (Hak untuk memiliki sesuatu)
Meliputi hak untuk membeli, menjual barang miliknya tanpa dicampuri secara
berlebihan oleh pemerintah termasuk hak untuk mengadakan suatu perjanjian
dengan bebas.
- Rights of legal aquality
Yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum
dan pemerintahan.
- Political Rights (hak asasi politik)
Yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan dengan ikut memilih atau
dipilih, mendirikan partai politik, mengadakan petisi, dll.
- Social and Cultural Rights (hak asasi sosial dan kebudayaan), diantaranya hak untuk memilih pendidikan serta mengembangkan kebudayaan yang disukai.
- Procedural
Rights, yaitu hak untuk memperoleh tata cara peradilan dan jaminan
perlindungan misalnya dalam hal penggeledahan dan peradilan.
Dalam UUD 1945 baik pada pembukaan maupun batang tubuh telah diuraikan dengan jelas beberapa hak asasi manusia. Pada pembukaan disebutkan hak kemerdekaan, hak asasi ekonomi berupa kemakmuran dan hak asasi sosial serta kebudayaan. Kemudian dalam batang tubuh terdapat dalam pasal-pasal :
1.
Pasal 27 (persamaan
dalam hukum dan penghidupan yang layak)
2.
Pasal 28 (beserikat,
berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan)
3.
Pasal 29 ( kebebasan
beragama)
4.
Pasal 31 ( mendapatkan
pengajaran)
5.
Pasal 32 (perlindungan
bersifat kultural)
6.
Pasal 33 (ekonomi)
7.
Pasal 34 (
kesejahteraan sosial)
Pernyataan Hak-Hak Pasien
Pernyataan hak-hak
pasien (Patient;s Bill of Rights) dikeluarkan oleh The American Hospital
Association (AHA) pada tahun 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran
tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di RS.
1) Pasien mempunyai hak
untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan/keperawatan yang akan
diterimanya.
2)
Pasien berhak
memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan
diagnosis, pengobatan dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti
masalah yang dihadapinya.
3)
Pasien berhak untuk
menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya
suatu prosedur pengobatan, serta resiko penting yang kemungkinan akan
dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
4)
Pasien berhak untuk
menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang
konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5)
Pasien berhak
mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan
medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan
6)
Pasien berhak atas
kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang
diberikan kepadanya.
7)
Pasien berhak untuk
mengerti bila diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap dan
memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS yang
ditunjuk dapat menerimanya.
8)
Pasien berhak untuk
memperoleh informasi tentang hubungan RS dengan instansi lain, seperti instansi
pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang
diterimanya.
9)
Pasein berhak
untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu
eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
10)
Pasien berhak untuk
memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya ke dokter
lainnya, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11)
Pasien berhak
untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk
asuhan keehatannya.
12) Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan RS yang harus
dipatuhinya sebagai pasien dirawat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi hak
pasien :
1)
Meningkatnya
kesadaran para konsumen terhadap asuhan kesehatan dan lebih besarnya
partisipasi mereka dalam perencanaan asuhan
2)
Meningkatnya
jumlah malpraktik yang terjadi dimasyarakat
3)
Adanya legislasi
(pengesahan) yang diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien
4)
Konsumen
menyadari tentang peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan
penggunaan pasien sebagai objek atau tujuan pendidikan dan bila pasien tidak
berpartisipai apakah akan mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau tidak.
Kewajiban Pasien
1)
Pasien dan keluarganya berkewajiban
untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah skait
2)
Pasien berkewajiban untuk mematuhi
segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3)
Pasien berkewajiban memberikan
informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang
penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4)
Pasien dan atau penanggungnya
berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah
sakit/dokter
5)
Pasien dan atau penanggungnya
berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah
dibuatnya
6)
Memahami dan menerima konsekuensi
pelayanan.
7)
Memperhatikan sikap menghormati dan
tenggang rasa.
4
HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan
yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki
hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan
antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan
tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang
melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur
(SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya
dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan
perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada
materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI,
Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen
pemerintahan lain yang berkepentingan.
Selain mendapatkan perlindungan hukum
secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur
dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal.
Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak
hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan
lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai
kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah
perawat itu sendiri.
Hak perawat yang lain yaitu
melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini
dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan
ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi
lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Perawat berhak untuk dapat
memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan
atau bertugas di daerah terpencil dan rawan.’
HAK-HAK PERAWAT :
- Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
- Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang
- Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
- Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
- Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
- Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
- Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
- Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
- Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
- Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
- Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
- Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.
KEWAJIBAN PERAWAT
Dalam melaksanakan praktik
keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai
dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta
kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode
etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang
harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan
tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan
kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak
mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung
situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat
dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk
kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan
keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan
atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar
perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu
melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa
menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan
pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang
tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan
langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern
tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan
tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang
diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti
perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa
faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak
sekali.
Kewajiban Perawat Meliputi :
1.
Perawat wajib memiliki :
a.
Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai
bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan
diseluruh wilayah Indonesia.
b.
Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai
bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek
keperawatan di sarana kesehatan
c.
Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP )
; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan
praktek perawat perorangan / kelompok
2.
Perawat wajib menghormati hak-hak
pasien.
3.
Perawat wajib merujuk kasus yang
tidak dapat ditangani
4.
Perawat menyimpan rahasia pasien
sesuai dengan peraturan perundang- nundangan yang berlaku
- Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai bbatas kewenangan perawat
- Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
- Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
- Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
- Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
- Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP
- Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Mentaati semua peraturan perundang-undangan
- Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Amad, Jafar.
2012. Hak dan Kewajiban Perawat.
(online). Available : http://jafar-amad.blogspot.com/2012/06/makalah-hak-dan-kewajiban-perawat-hak.html.
(10 September 2014)
2.
Anonim. 2013. Hak dan Kewajiban Perawat. (online).
Available : http://ppnigrhasiadiy.blogspot.com/2013/02/hak-kewajiban-perawat.html.
(10 September 2014)
3.
Anonim. 2011. Konsep Keperawatan Profesional. (online).
Available : http://carentule-fkp11.web.unair.ac.id/artikel_detail-35885-Umum-Konsep%20Keperawatan%20Profesional.html.
(10 September 2014)
4.
Lucy. 2013. Pengertian Hak dan Kewajiban. (online).
Available : http://lucyminhoo.blogspot.com/2013/04/pengertian-hak-dan-kewajiban-serta-hak.html.
(10 September 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar