Kamis, 16 Oktober 2014

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL



  1.      PENGERTIAN PRAKTIK KEPERAWATAN PROFESIONAL
Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980). Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not).
Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958) Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986)
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN)
  2.      PERAN PERAWAT PROFESIONAL
Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai kedudukannya dalam suatu system. Peran dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar dan bersifat stabil. Peran adalah bentuk dari perilaku yang diharapkan dari seseorang pada situasi sosial tertentu.
1)      Pemberi Asuhan Keperawatan
Sebagai pemberi asuhan keperawatan, perawat membantu klien mendapatkan kembali kesehatannya melalui proses penyembuhan. Perawat memfokuskan asuhan pada kebutuhan kesehatan klien secara holistic, meliputi upaya untuk mengembalikan kesehatan emosi, spiritual dan sosial. Pemberi asuhan memberikan bantuan kepada klien dan keluarga klien dengan menggunakan energy dan waktu yang minimal. Selain itu, dalam perannya sebagai pemberi asuhan keperawatan, perawat memberikan perawatan dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat dan sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatannya dilakukan dari yang sederhana sampai yang kompleks.
2)      Pembuat Keputusan Klinis    
Membuat keputusan klinis adalah inti pada praktik keperawatan. Untuk memberikan perawatan yang efektif, perawat menggunakan keahliannya berfikir kritis melalui proses keperawatan. Sebelum mengambil tindakan keperawatan, baik dalam pengkajian kondisi klien, pemberian perawatan, dan mengevaluasi hasil, perawat menyusun rencana tindakan dengan menetapkan pendekatan terbaik bagi klien. Perawat membuat keputusan sendiri atau berkolaborasi dengan klien dan keluarga. Dalam setiap situasi seperti ini, perawat bekerja sama, dan berkonsultasi dengan pemberi perawatan kesehatan professional lainnya (Keeling dan Ramos,1995).
3)      Pelindung dan Advokat Klien
Sebagai pelindung, perawat membantu mempertahankan lingkungan yang aman bagi klien dan mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta melindungi klien dari kemungkinan efek yang tidak diinginkan dari suatu tindakan diagnostic atau pengobatan. Contoh dari peran perawat sebagai pelindung adalah memastikan bahwa klien tidak memiliki alergi terhadap obat dan memberikan imunisasi melawat penyakit di komunitas. Sedangkan peran perawat sebagai advokat, perawat melindungi hak klien sebagai manusia dan secara hukum, serta membantu klien dalam menyatakan hak-haknya bila dibutuhkan. Contohnya, perawat memberikan informasi tambahan bagi klien yang sedang berusaha untuk memutuskan tindakan yang terbaik baginya. Selain itu, perawat juga melindungi hak-hak klien melalui cara-cara yang umum dengan menolak aturan atau tindakan yang mungkin membahayakan kesehatan klien atau menentang hak-hak klien. Peran ini juga dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpetasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.
4)      Manager Kasus
Dalam perannya sebagai manager kasus, perawat mengkoordinasi aktivitas anggota tim kesehatan lainnya, misalnya ahli gizi dan ahli terapi fisik, ketika mengatur kelompok yang memberikan perawatan pada klien. Berkembangnya model praktik memberikan perawat kesempatan untuk membuat pilihan jalur karier yang ingin ditempuhnya. Dengan berbagai tempat kerja, perawat dapat memilih antara peran sebagai manajer asuhan keperawatan atau sebagai perawat asosiat yang melaksanakan keputusan manajer (Manthey, 1990). Sebagai manajer, perawat mengkoordinasikan dan mendelegasikan tanggung jawab asuhan dan mengawasi tenaga kesehatan lainnya.
5)      Rehabilitator
Rehabilitasi adalah proses dimana individu kembali ke tingkat fungsi maksimal setelah sakit, kecelakaan, atau kejadian yang menimbulkan ketidakberdayaan lainnya. Seringkali klien mengalami gangguan fisik dan emosi yang mengubah kehidupan mereka. Disini, perawat berperan sebagai rehabilitator dengan membantu klien beradaptasi semaksimal mungkin dengan keadaan tersebut.
6)      Pemberi Kenyamanan
Perawat klien sebagai seorang manusia, karena asuhan keperawatan harus ditujukan pada manusia secara utuh bukan sekedar fisiknya saja, maka memberikan kenyamanan dan dukungan emosi seringkali memberikan kekuatan bagi klien sebagai individu yang memiliki perasaan dan kebutuhan yang unik. Dalam memberi kenyamanan, sebaiknya perawat membantu klien untuk mencapai tujuan yang terapeutik bukan memenuhi ketergantungan emosi dan fisiknya.
7)      Komunikator
Keperawatan mencakup komunikasi dengan klien dan keluarga, antar sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya, sumber informasi dan komunitas. Dalam memberikan perawatan yang efektif dan membuat keputusan dengan klien dan keluarga tidak mungkin dilakukan tanpa komunikasi yang jelas. Kualitas komunikasi merupakan factor yang menentukan dalam memenuhi kebutuhan individu, keluarga dan komunitas.
8)      Penyuluh
Sebagai penyuluh, perawat menjelaskan kepada klien konsep dan data-data tentang kesehatan, mendemonstrasikan prosedur seperti aktivitas perawatan diri, menilai apakah klien memahami hal-hal yang dijelaskan dan mengevaluasi kemajuan dalam pembelajaran. Perawat menggunakan metode pengajaran yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan klien serta melibatkan sumber-sumber yang lain misalnya keluarga dalam pengajaran yang direncanakannya.
9)      Kolaborator
Peran perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapi, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
10)  Edukator
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi perubahab perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
11)  Konsultan
Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien tehadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
12)  Pembaharu
Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.
  3.      HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak menurut C. Fagin ( 1975) mengemukakan bahwa hak adalah tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang berhak seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas. Hak dapat dipandang dari sudut hukum dan pribadi. Dari sudut hukum hak mempunyai atau memberi kekuasaan tertentu untuk mengendalikan sesuatu.
Contoh : Seseorang mepunyai hak untuk masuk restoran dan membeli makanan yang diinginkannya. Dalam hal ini jika ditinjau dari sudut hukum orang yang bersangkutan mempunyai kewajiban tertentu yang menyertainya yaitu orang tersebut diharuskan untuk berprilaku sopan dan membayar makanan tersebut. Dari sudut pribadi mempunyai hal yang harus diperhatikan yaitu pertimbangan etis, cara seseorang mengatur kehidupannya, keputusan yang dibuat berdasarkan konsep benar salah, baik buruk yang ada dilingkungan tempat ia hidup dan tinggal dalam kurun waktu tertentu.
Peranan hak-hak :
  a.       Hak dapat digunakan sebagai pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan kelompok.
Contoh :
Seorang dokter mengatakan pada perawat bahwa ia mempunyai hak untuk menginstruksikan pengobatan yang ia inginkan untuk pasiennya. Disini terlihat bahwa dokter tersebut mengekspresikan kekuasaannnya untuk menginstruksikan pengobatan terhadap pasien, hal ini mmerupakan haknya selaku penanggung jawab medis.
  b.      Hak dapat digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
Contoh :
Seorang perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatannya mendapat kritikan karena terlalu lama menghabiskan waktunya bersama pasien. Perawat tersebut dapat mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk memberikan asuhan keperawatan yang terbaik untuk pasien sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Dalam hal ini, perawat tersebut mempunayi hak melakukan asuhan keperawatan sesuai denga kondisi dan kebutuhan pasien.
  c.       Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan. Seseorang seringkali dapat menyelesaikan suatu perselisihan dengan menuntut hak yang juga dapat diakui oleh orang lain.
Contoh :
Seorang perawat menyarankan pada pasien agar tidak keluar ruangan selama dihospitalisasi. Pada situasi tersebut pasien marah karena tidak setuju dengan saran perawat dan pasien tersebut mengatakan pada perawat bahwa ia juga mempunyai hak untuk keluar dari ruanagan bilamana ia mau. Dalam hal ini, perawat dapat menerima tindakan pasien sepanjang tidak merugikan kesehatan pasien. Bila tidak tercapai kesepakatan karena membatasi pasien, berarti ia mengingkari kebebasan pasien.

Jenis-jenis hak :
  1.      Hak untuk memilih/kebebasan yaitu hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang telah ditentukan.
Contoh :
Seorang perawat wanita yang bekerja dirumah sakit dapat mempergunakan seragam yang diiginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan batas-batas. Batas-batas ini merupakan kebijakan RS dan suatu norma yang ditetapkan perawat
  2.      Hak kesejahteraan yaitu hak-hak yang diberikan secara hukum untuk untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu.
Contoh:
Hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih, dan lain-lain.
  3.      Hak legislatif  yaitu hak yang diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep keadilan.
Contoh :
Seorang wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.
Bandman dan Bandman (1986) menyatakan bahwa hak legislatif mempunyai 4 peranan dimasyarakat yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.

HAK Pasien
Hak-hak pasien sekarang sudah sering dibicarakan, tumbuh dari mata rantai pasal 25 The United Nations Universal Declaration Of Human rights 1948; pasal 1 The United Nations International Convention Civil and Political Rights 1966 yaitu :
  1.      Hak memperoleh pemeliharaan kesehatan (the right to health care)
  2.      Hak menentukan nasib sendiri (the right to self determination)
Kemudian dari Deklarasi Hesinki, oleh The 18th World Medical Assembly, Finland 1964 muncul hak untuk memperoleh informasi (the right to informasi)
Ada 4 hak dasar yang dikemukakan oleh John F. Kennedy (1962) yaitu :
  1.      Hak mendapatkan perlindungan keamanan
  2.      Hak mendapat informasi
  3.      Hak memilih
  4.      Hak mendengar
Hak-hak pasien dan perawat pada prinsipnya tidak terlepas pula dengan hak-hak manusia atau lebih dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi manusia tidak tanpa batas dan merupakan kewajiban setiap negara/pemerintah untuk menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat dilaksanakan dan dilindungi dengan mengutamakan kepentingan umum.
Menurut sifatnya hak asasi manusia dibagi dalam beberapa jenis:
  1.      Personal Rights (hak-hak asasi pribadi)
Meliputi kemerdekaan menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak, dsb.
    1.  Property Rights (Hak untuk memiliki sesuatu)
Meliputi hak untuk membeli, menjual barang miliknya tanpa dicampuri secara berlebihan oleh pemerintah termasuk hak untuk mengadakan suatu perjanjian dengan bebas.
    1. Rights of legal aquality
Yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum dan pemerintahan.
    1.  Political Rights (hak asasi politik)
Yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan dengan ikut memilih atau dipilih, mendirikan partai politik, mengadakan petisi, dll.
    1.  Social and Cultural Rights (hak asasi sosial dan kebudayaan), diantaranya hak untuk memilih pendidikan serta mengembangkan kebudayaan yang disukai.
    2.  Procedural Rights, yaitu hak untuk memperoleh tata cara peradilan dan jaminan perlindungan misalnya dalam hal penggeledahan dan peradilan.
      Dalam UUD 1945 baik pada pembukaan maupun batang tubuh telah diuraikan dengan jelas beberapa hak asasi manusia. Pada pembukaan disebutkan hak kemerdekaan, hak asasi ekonomi berupa kemakmuran dan hak asasi sosial serta kebudayaan. Kemudian dalam batang tubuh terdapat dalam pasal-pasal :
1.      Pasal 27 (persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak)
2.      Pasal 28 (beserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan)
3.      Pasal 29 ( kebebasan beragama)
4.      Pasal 31 ( mendapatkan pengajaran)
5.      Pasal 32 (perlindungan bersifat kultural)
6.      Pasal 33 (ekonomi)
7.      Pasal 34 ( kesejahteraan sosial)

Pernyataan Hak-Hak Pasien
Pernyataan hak-hak pasien (Patient;s Bill of Rights) dikeluarkan oleh The American Hospital Association (AHA) pada tahun 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di RS.
   1)  Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan/keperawatan yang akan diterimanya.
2)      Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
3)      Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta resiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
4)      Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5)      Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan
6)      Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
7)      Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS yang ditunjuk dapat menerimanya.
8)      Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan RS dengan instansi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya.
9)       Pasein berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
10)  Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya ke dokter lainnya, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11)   Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan keehatannya.
12)  Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan RS yang harus dipatuhinya sebagai pasien dirawat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi hak pasien :
1)       Meningkatnya kesadaran para konsumen terhadap asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi mereka dalam perencanaan asuhan
2)       Meningkatnya jumlah malpraktik yang terjadi dimasyarakat
3)       Adanya legislasi (pengesahan) yang diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien
4)       Konsumen menyadari tentang peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan penggunaan pasien sebagai objek atau tujuan pendidikan dan bila pasien tidak berpartisipai apakah akan mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau tidak.

Kewajiban Pasien
  1)      Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah skait
  2)      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
  3)      Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang  penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
  4)      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter
  5)      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
  6)      Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
  7)      Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.

  4        HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT
            Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.
            Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.
Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan.’

HAK-HAK PERAWAT :
  1. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan  profesinya.
  2. Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang
  3. Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
  4. Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
  5. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
  6. Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
  7. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan  tugasnya.
  8. Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
  9. Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
  10. Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
  11. Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai  peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
  12. Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.

KEWAJIBAN PERAWAT
            Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.
Kewajiban Perawat Meliputi :
1.      Perawat wajib memiliki :
a.       Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b.      Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c.       Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2.      Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3.      Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4.      Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang- nundangan yang berlaku
  1. Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai  bbatas kewenangan perawat
  2. Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai  dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
  3. Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
  4. Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
  5. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan &  kesehatan
  6. Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas  kewenangan & SOP
  7. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan  masyarakat Mentaati semua peraturan perundang-undangan
  8.  Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.




DAFTAR PUSTAKA
  1.      Amad, Jafar. 2012. Hak dan Kewajiban Perawat. (online). Available : http://jafar-amad.blogspot.com/2012/06/makalah-hak-dan-kewajiban-perawat-hak.html. 
(10 September 2014)
  2.      Anonim. 2013. Hak dan Kewajiban Perawat. (online). Available : http://ppnigrhasiadiy.blogspot.com/2013/02/hak-kewajiban-perawat.html.
(10 September 2014)
  3.      Anonim. 2011. Konsep Keperawatan Profesional. (online). Available : http://carentule-fkp11.web.unair.ac.id/artikel_detail-35885-Umum-Konsep%20Keperawatan%20Profesional.html.
(10 September 2014)
  4.      Lucy. 2013. Pengertian Hak dan Kewajiban. (online). Available : http://lucyminhoo.blogspot.com/2013/04/pengertian-hak-dan-kewajiban-serta-hak.html.
(10 September 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar