Kamis, 02 Oktober 2014

ETIKA DAN HUKUM DALAM KEPERAWATAN GAWATDARURAT

ETIKA DAN HUKUM DALAM KEPERAWATAN GAWATDARURAT

   A.    PENDAHULUAN
Sebagai suatu profesi , keperawatan memiliki unsur – unsur penting yang bertujuan mengarahkan kegiatan keperawatan yang dilakukan yaitu respon manusia sebagai fokus telaahan, kebutuhan dasar manusia sebagai lingkup garapan keperawatan dan kurang perawatan diri merupakan basis intervensi keperawatan baik akibat tuntutan akan kemandirian atau kurangnya kemampuan.
Keperawatan juga merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat terapeutik atau kegiatan praktik keperawatan yang memiliki efek penyembuhan terhadap kesehatan (Susan, 1994 : 80).Perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan keperawatan (UU Kesehatan No. 23, 1992).
Menurut Effendy (1995), perawatan adalah pelayanan essensial yang diberikan oleh perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat. Pelayanan yang diberikan adalah upaya mencapai derajat kesehatan semaksimal mungkin sesuai dengan potensi yang dimiliki dalam menjalankan kegiatan di bidang promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dengan menggunakan proses keperawatan.
Merawat mempunyai suatu posisi sentral. Merawat merupakan suatu kegiatan dalam ruang lingkup yang luas yang dapat menyangkut diri kita sendiri, menyangkut sesuatu yang lain dan menyangkut lingkungan. Jika kita merawat sesuatu, kita menginginkan hasil yang dicapai akan memuaskan. Jadi kita akan selalu berusaha untuk mencapai sesuatu keseimbangan antara keinginan kita dan hasil yang akan diperoleh.
Gawat adalah suatu kondisi dimana korban harus segera ditolong apabila tidak segera di tolong akan mengalami kecacatan atau kematian. Sedangkan, darurat adalah suatu kondisi dimana korban harus segera di tolong tapi penundaan pertolongan tidak akan menyebabkan kematian / kecacatan. Sehingga. Effendy (1995), mendefinisikan perawatan kegawat daruratan adalah pelayanan profesioanal keperawatan yang di berikan pada pasien dengan kebutuhan urgen dan kritis.

1.      KONSEP-KONSEP KUNCI
a.       Keparawatan gawat darurat
b.      Peran Perawat Dalam Kegawat Daruratan
c.       Fungsi Perawat Dalam Kegawat Daruratan
d.      Tujuan Perawatan Kegawat Daruratan
e.       Filosofi Dasar Perawatan Kegawat Daruratan
f.       Prinsip Perawatan Kegawat Daruratan
g.      Lingkup PPGD (Penanggulangan Penderita Gawat Darurat)
h.      Aspek Hukum Dalam KGD (Kegawat Daruratan)
2.      PETUNJUK
a.       Pelajari BAB II Etika dan Hukum Dalam Keperawatan Gawatdarurat dengan seksama
b.  Penyajian setiap bab meliputi : judul bab dan konsep-konsep kunci, petunjuk, tujuan pembelajaran secara umum dan khusus, paparan materi, tugas dan latihan, rangkuman dan soal-soal di akhir bab yang dilengkapi dengan kunci jawaban.
c.       Kerjakan setiap soal dengan tekun dan lakukan evaluasi disetiap soalnya.
d. Carilah sumber-sumber pendukung yang memperdalam pengetahuan tentang kegawatdaruratan
e.       Ikuti, simak dan pahami penyajian di setiap tahap.
3.      TUJUAN PEMBELAJARAN
a.      Tujuan Pembelajaran Umum
Memahami prioritas masalah di masyarakat dan keperawatan gawatdarurat, guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
b.      Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan:
1.      Memahami konsep dasar kegawatdaruratan.
2.      Mampu menjelaskan peran dan fungsi perawat dalam kegawat daruratan.
3.      Memahami fungsi, tujuan, filosofi, dan prinsip perawatan kegawat daruratan
4.      Mampu mengidentifikasi aspek hukum dalam kgd (kegawat daruratan).


       B.     PENYAJIAN MATERI
Keparawatan gawat darurat adalah pelayanan profesioanal keperawatan yang di berikan pada pasien dengan kebutuhan urgen dan kritis. Namun UGD dan klinik kedaruratan sering di gunakan untuk masalah yang tidak urgen. Yang kemudian filosopi tentang keperawatan gawat darurat menjadi luas, kedaruratan yaitu apapun yang di alami pasien atau keluarga harus di pertimbangkan sebagai Kedaruratan.

       I.            Peran Perawat Dalam Kegawat Daruratan
Menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 peran perawat terdiri dari :
1. Sebagai pemberi asuhan keperawatan
Peran ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks.
2. Sebagai advokat klien
Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien & keluarg dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan. Perawat juga berperan dalam mempertahankan & melindungi hak-hak pasien meliputi :
- Hak atas pelayanan sebaik-baiknya
- Hak atas informasi tentang penyakitnya
- Hak atas privacy
- Hak untuk menentukan nasibnya sendiri
- Hak menerima ganti rugi akibat kelalaian.
3. Sebagai educator
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan. 
4. Sebagai koordinator
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberi pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien.
5. Sebagai kolaborator
Peran ini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapi, ahli gizi dll dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan.
6. Sebagai konsultan
Perawat berperan sebagai tempat konsultasi dengan mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis & terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan
7. Sebagai pembaharu
Perawat mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis & terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan
    II.            Fungsi Perawat Dalam Kegawat Daruratan
1. Fungsi Independen
Merupakan fungsi mandiri & tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan untuk memenuhi KDM.
2. Fungsi Dependen
Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari perawat lain sebagai tindakan pelimpahan tugas yang diberikan. Biasanya dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum, atau dari perawat primer ke perawat pelaksana.
3. Fungsi Interdependen
Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan diantara tim satu dengan yang lainnya. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan membutuhkan kerjasama tim dalam pemebrian pelayanan. Keadaan ini tidak dapat diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun lainnya.
    Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko – sosial dan spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh daur kehidupan manusia.
   Keperawatan merupakan ilmu terapan yang menggunakan keterampilan intelektual, keterampilan teknikal dan keterampilan interpersonal serta menggunakan proses keperawatan dalam membantu klien untuk mencapai tingkat kesehatan optimal.
   Kiat keperawatan (nursing arts) lebih difokuskan pada kemampuan perawat untuk memberikan asuhan keperawatan secara komprehensif dengan sentuhan seni dalam arti menggunakan kiat – kiat tertentu dalam upaya memberikan kenyaman dan kepuasan pada klien. Kiat – kiat itu adalah :
1.      Caring , menurut Watson (1979) ada sepuluh faktor dalam unsur – unsur karatif yaitu : nilai – nilai humanistic – altruistik, menanamkan semangat dan harapan, menumbuhkan kepekaan terhadap diri dan orang lain, mengembangkan ikap saling tolong menolong, mendorong dan menerima pengalaman ataupun perasaan baik atau buruk, mampu memecahkan masalah dan mandiri dalam pengambilan keputusan, prinsip belajar – mengajar, mendorong melindungi dan memperbaiki kondisi baik fisik, mental , sosiokultural dan spiritual, memenuhi kebutuhan dasr manusia, dan tanggap dalam menghadapi setiap perubahan yang terjadi.
2.      Sharing artinya perawat senantiasa berbagi pengalaman dan ilmu atau berdiskusi dengan kliennya.
3.   Laughing, artinya senyum menjadi modal utama bagi seorang perawat untuk meningkatkan rasa nyaman klien.
4.      Crying artinya perawat dapat menerima respon emosional diri dan kliennya.
5.      Touching artinya sentuhan yang bersifat fisik maupun psikologis merupakan komunikasi simpatis yang memiliki makna (Barbara, 1994)
6.      Helping artinya perawat siap membantu dengan asuhan keperawatannya
7.  Believing in others artinya perawat meyakini bahwa orang lain memiliki hasrat dan kemampuan untuk selalu meningkatkan derajat kesehatannya.
8.      Learning artinya perawat selalu belajar dan mengembangkan diri dan keterampilannya.
9.   Respecting artinya memperlihatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap orang lain dengan menjaga kerahasiaan klien kepada yang tidak berhak mengetahuinya.
10.  Listening artinya mau mendengar keluhan kliennya
11.  Feeling artinya perawat dapat menerima, merasakan, dan memahami perasaan duka , senang, frustasi dan rasa puas klien.
12.  Accepting artinya perawat harus dapat menerima dirinya sendiri sebelum menerima orang lain
             III.            Tujuan Perawatan Kegawat Daruratan
1.   Mencegah kematian dan kecacatan (to save life and limb) pada penderita gawat darurat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
2. Merujuk penderita . gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang Iebih memadai.
3.      Menanggulangi korban bencana.
              IV.            Filosofi Dasar Perawatan Kegawat Daruratan
1.      Universal
2.      Penanganan oleh siapa saja
3.      Penyelesaian berdasarkan masalah
                V.            Prinsip Perawatan Kegawat Daruratan
1.      Penanganan cepat dan tepat
2.      Pertolongan segera diberikan oleh siapa saja yang menemukan pasien tersebut
Meliputi tindakan :
A. Non medis : Cara meminta pertolongan, transportasi, menyiapkan alat-alat.
B. Medis : Kemampuan medis berupa pengetahuan maupun ketrampilan: BLS, ALS
               

              VI.            Lingkup PPGD (Penanggulangan Penderita Gawat Darurat)
1. Melakukan Primary Survey, tanpa dukungan alat bantu diagnostik kemudian dilanjutkan dengan Secondary Survey
2. Menggunakan tahapan ABCDE
A : Airway management
B : Breathing management
C : Circulation management
D : Drug, Defibrilator, dan Disability
E : EKG, dan Exposure
3. Resusitasi pada kasus dengan henti napas dan henti jantung
Pada kasus-kasus tanpa henti napas dan henti jantung, maka upaya penanganan harus dilakukan untuk mencegah keadaan tsb, misal pasien koma dan pasien dengan trauma inhalasi atau luka bakar grade II-III pada daerah muka dan leher.
           VII.            Aspek Hukum Dalam KGD (Kegawat Daruratan)
Pemahaman terhadap aspek hukum dalam KGD bertujuan meningkatkan kualitas penanganan pasien dan menjamin keamanan serta keselamatan pasien. Aspek hukum menjadi penting karena konsensus universal menyatakan bahwa pertimbangan aspek legal dan etika tidak dapat dipisahkan dari pelayanan medik yang baik.
Tuntutan hukum dalam praktek KGD biasanya berasal dari :
1. Kegagalan komunikasi
2. Ketidakmampuan mengatasi dillema dalam profesi
Permasalahan etik dan hukum KGD merupakan isu yang juga terjadi pada etika dan hukum dalam kegawatdaruratan medik yaitu :
1.      Diagnosis keadaan gawat darurat
2.      Standar Operating Procedure
3.      Kualifikasi tenaga medis
4.      Hak otonomi pasien : informed consent (dewasa, anak)
5.      Kewajiban untuk mencegah cedera atau bahaya pada pasien
6.      Kewajiban untuk memberikan kebaikan pada pasien (rasa sakit, menyelamatkan)
7.      Kewajiban untuk merahasiakan (etika >< hukum)
8.      Prinsip keadilan dan fairness
9.      Kelalaian
10.  Malpraktek akibat salah diagnosis, tulisan yang buruk dan kesalahan terapi : salah obat, salah dosis
11.  Diagnosis kematian
12.  Surat Keterangan Kematian
13.  Penyidikan medikolegal untuk forensik klinik : kejahatan susila, child abuse, aborsi dan kerahasiaan informasi pasien

  C.    TUGAS DAN LATIHAN
      1.      Peran yang dilakukan perawat dalam membantu klien & keluarg dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan.” merupakan definisi peran perawat sebagai...
a.       kolaborator
b.      koordinator
c.       educator
d.      advokat klien
e.       pemberi asuhan keperawatan
    2.      Fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari perawat lain sebagai tindakan pelimpahan tugas yang diberikan adalah fungsi perawat secara . . . ?
a.       Fungsi Independen
b.      Fungsi Dependen
c.       Fungsi Interdependen
d.      Fungsi Advokasi
e.       Fungsi Koordinator
      3.      Salah satu kiat seorang perawat agar dapat membuat klien nyaman adalah accepting, yang artinya ?
a.       perawat harus dapat menerima dirinya sendiri sebelum menerima orang lain
b.      perawat dapat menerima, merasakan, dan memahami perasaan duka , senang, frustasi dan rasa puas klien
c.       mau mendengar keluhan kliennya
d.      memperlihatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap orang lain dengan menjaga kerahasiaan klien kepada yang tidak berhak mengetahuinya.
e.       perawat selalu belajar dan mengembangkan diri dan keterampilannya
      4.      Tujuan dari perawatan kegawatdaruratan adalah sebagai berikut kecuali...?
a.       Mencegah kematian dan kecacatan (to save life and limb) pada penderita gawat darurat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
b.      Merujuk penderita . gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang Iebih memadai.
c.       Menanggulangi korban bencana.
d.      Semua benar
e.       Semua salah
     5.      Salah satu dari tiga filosofi dasar perawatan kegawat daruratan adalah .. ?
a.      Universal
b.      Tranfersal
c.       Mengkhusus
d.      Sebagian
e.       Unitranversal
     6.      Caring memiliki sepuluh faktor dalam unsur – unsur karatif yaitu : nilai – nilai humanistic – altruistik, menanamkan semangat dan harapan, menumbuhkan kepekaan terhadap diri dan orang lain, mengembangkan ikap saling tolong menolong, mendorong dan menerima pengalaman ataupun perasaan baik atau buruk, mampu memecahkan masalah dan mandiri dalam pengambilan keputusan, prinsip belajar – mengajar, mendorong melindungi dan memperbaiki kondisi baik fisik, mental , sosiokultural dan spiritual, memenuhi kebutuhan dasar manusia, dan tanggap dalam menghadapi setiap perubahan yang terjadi”. Merupakan pernyataan dari siapa . . ?
a.      Watson (1979)
b.      Leninger (1977)
c.       Roger (1979)
d.      Virginia (1982)
e.       Darmawan (1984)
     7.      Apa saja kah prinsip keperawatan kegawatdaruratan ?
a.       Kuat dan cepat
b.      Cepat dan terarah
c.       Cepat, tepat, dan siapa saja boleh menolong
d.      Cepat, tepat, dan hanya tim medis yang dapat menolong
e.       Terarah
     8.      Apa tujuan dari memahami aspek hukum dan etika dalam keperawatan kegawatdaruratan ?
a.       Meningkatkan kualitas penanganan pasien dan menjamin keamanan serta keselamatan pasien.
b.      Memudahkan dalam penanganan pasien yang kritis
c.       Meningkatkan kemampuan tenaga medis dalam menangani kasus
d.      Menguatkan tubuh pasien
e.       Semua salah
     9.      Permasalahan etik dan hukum KGD merupakan isu yang juga terjadi pada etika dan hukum dalam kegawatdaruratan medik yaitu, kecuali ?
a.       Diagnosis keadaan gawat darurat
b.      Standar Operating Procedure
c.       Kualifikasi tenaga medis
d.      Semua benar
e.       Semua salah
     10.  Saat perawat siap membantu dengan asuhan keperawatannya dimanapun dan kapanpun, berarti perawat telah menerapkan prinsip perawat sebagai apa ?
a.      Helping
b.      Touching
c.       Laughing
d.      Crying
e.       Believing in others.

   D.    PENUTUP
1.      Rangkuman
Keparawatan gawat darurat adalah pelayanan profesioanal keperawatan yang di berikan pada pasien dengan kebutuhan urgen dan kritis. Namun UGD dan klinik kedaruratan sering di gunakan untuk masalah yang tidak urgen. Yang kemudian filosopi tentang keperawatan gawat darurat menjadi luas, kedaruratan yaitu apapun yang di alami pasien atau keluarga harus di pertimbangkan sebagai Kedaruratan.
I.               Peran Perawat Dalam Kegawat Daruratan
Menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 peran perawat terdiri dari :
1. Sebagai pemberi asuhan keperawatan
2. Sebagai advokat klien
3. Sebagai educator
4. Sebagai koordinator
5. Sebagai kolaborator
6. Sebagai konsultan
7. Sebagai pembaharu
II.           Fungsi Perawat Dalam Kegawat Daruratan
1. Fungsi Independen
2. Fungsi Dependen
3. Fungsi Interdependen
III.        Tujuan Perawatan Kegawat Daruratan
1.      Mencegah kematian dan kecacatan (to save life and limb) pada penderita gawat darurat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
2.      Merujuk penderita . gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang Iebih memadai.
3.      Menanggulangi korban bencana.
IV.         Filosofi Dasar Perawatan Kegawat Daruratan
1.      Universal
2.      Penanganan oleh siapa saja
3.      Penyelesaian berdasarkan masalah
V.           Prinsip Perawatan Kegawat Daruratan
1.      Penanganan cepat dan tepat
2.      Pertolongan segera diberikan oleh siapa saja yang menemukan pasien tersebut
VI.         Lingkup PPGD (Penanggulangan Penderita Gawat Darurat)
1. Melakukan Primary Survey, tanpa dukungan alat bantu diagnostik  kemudian dilanjutkan dengan Secondary Survey
2.  Menggunakan tahapan ABCDE     
3.  Resusitasi pada kasus dengan henti napas dan henti jantung
VII.      Aspek Hukum Dalam KGD (Kegawat Daruratan)
Tuntutan hukum dalam praktek KGD biasanya berasal dari :
1. Kegagalan komunikasi
2. Ketidakmampuan mengatasi dillema dalam profesi
Permasalahan etik dan hukum KGD merupakan isu yang juga terjadi pada etika dan hukum dalam kegawatdaruratan medik yaitu :
1.      Diagnosis keadaan gawat darurat
2.      Standar Operating Procedure
3.      Kualifikasi tenaga medis
4.      Hak otonomi pasien : informed consent (dewasa, anak)
5.      Kewajiban untuk mencegah cedera atau bahaya pada pasien
6.      Kewajiban untuk memberikan kebaikan pada pasien (rasa sakit, menyelamatkan)
7.      Kewajiban untuk merahasiakan (etika >< hukum)
8.      Prinsip keadilan dan fairness
9.      Kelalaian
10.  Malpraktek akibat salah diagnosis, tulisan yang buruk dan kesalahan terapi : salah obat, salah dosis
11.  Diagnosis kematian
12.  Surat Keterangan Kematian
13.  Penyidikan medikolegal untuk forensik klinik : kejahatan susila, child abuse, aborsi dan kerahasiaan informasi pasien

2.      Tes Akhir Bab
a.      Soal
1.      Peran yang dilakukan perawat dalam membantu klien & keluarg dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan.” merupakan definisi peran perawat sebagai...
a.       Kolaborator
b.      Coordinator
c.       Educator
d.      Advokat klien
e.       pemberi asuhan keperawatan
2.      Fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari perawat lain sebagai tindakan pelimpahan tugas yang diberikan adalah fungsi perawat secara . . . ?
a.       Fungsi Independen
b.      Fungsi Dependen
c.       Fungsi Interdependen
d.      Fungsi Advokasi
e.       Fungsi Koordinator
3.      Salah satu kiat seorang perawat agar dapat membuat klien nyaman adalah accepting, yang artinya ?
a.       perawat harus dapat menerima dirinya sendiri sebelum menerima orang lain
b.      perawat dapat menerima, merasakan, dan memahami perasaan duka , senang, frustasi dan rasa puas klien
c.       mau mendengar keluhan kliennya
d.      memperlihatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap orang lain dengan menjaga kerahasiaan klien kepada yang tidak berhak mengetahuinya.
e.       perawat selalu belajar dan mengembangkan diri dan keterampilannya
4.      Tujuan dari perawatan kegawatdaruratan adalah sebagai berikut kecuali...?
a.       Mencegah kematian dan kecacatan (to save life and limb) pada penderita gawat darurat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
b.      Merujuk penderita . gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang Iebih memadai.
c.       Menanggulangi korban bencana.
d.      Semua benar
e.       Semua salah
5.      Salah satu dari tiga filosofi dasar perawatan kegawat daruratan adalah .. ?
a.       Universal
b.      Tranfersal
c.       Mengkhusus
d.      Sebagian
e.       Unitranversal
6.      Caring memiliki sepuluh faktor dalam unsur – unsur karatif yaitu : nilai – nilai humanistic – altruistik, menanamkan semangat dan harapan, menumbuhkan kepekaan terhadap diri dan orang lain, mengembangkan ikap saling tolong menolong, mendorong dan menerima pengalaman ataupun perasaan baik atau buruk, mampu memecahkan masalah dan mandiri dalam pengambilan keputusan, prinsip belajar – mengajar, mendorong melindungi dan memperbaiki kondisi baik fisik, mental , sosiokultural dan spiritual, memenuhi kebutuhan dasar manusia, dan tanggap dalam menghadapi setiap perubahan yang terjadi”. Merupakan pernyataan dari siapa . . ?
a.       Watson (1979)
b.      Leninger (1977)
c.       Roger (1979)
d.      Virginia (1982)
e.       Darmawan (1984)
7.      Apa saja kah prinsip keperawatan kegawatdaruratan ?
a.       Kuat dan cepat
b.      Cepat dan terarah
c.       Cepat, tepat, dan siapa saja boleh menolong
d.      Cepat, tepat, dan hanya tim medis yang dapat menolong
e.       Terarah
8.      Apa tujuan dari memahami aspek hukum dan etika dalam keperawatan kegawatdaruratan ?
a.       Meningkatkan kualitas penanganan pasien dan menjamin keamanan serta keselamatan pasien.
b.      Memudahkan dalam penanganan pasien yang kritis
c.       Meningkatkan kemampuan tenaga medis dalam menangani kasus
d.      Menguatkan tubuh pasien
e.       Semua salah
9.      Permasalahan etik dan hukum KGD merupakan isu yang juga terjadi pada etika dan hukum dalam kegawatdaruratan medik yaitu, kecuali ?
a.       Diagnosis keadaan gawat darurat
b.      Standar Operating Procedure
c.       Kualifikasi tenaga medis
d.      Semua benar
e.       Semua salah
10.  Saat perawat siap membantu dengan asuhan keperawatannya dimanapun dan kapanpun, berarti perawat telah menerapkan prinsip perawat sebagai apa ?
a.       Helping
b.      Touching
c.       Laughing
d.      Crying
e.       Believing in others.






b.      Kunci Jawaban
1.      D
2.      B
3.      A
4.      E
5.      A
6.      A
7.      C
8.      A
9.      E
10.  A





















DAFTAR PUSTAKA

Aziz, Alimul Hidayat. 2002. Keperawatan Kegawat Daruratan. Jakarta: EGC.
Rizka, Aditya.2012.mengkaji Kebutuhan Pasien Kritis. ( http://theadityarizka.blogspot.com/2012/10/mengkaji-kebutuhan-promosi-kesehatan.html). Diakses tanggal 31 Agustus 2014
Smeltzer dan Suzanne C. 2002. Buku Ajar Keperawatan Medikal Bedah Brunner dan Suddarth. Jakarta: EGC.
Soekidjo, Notoatmodjo. 2003. Prinsip-Prinsip Dasar Ilmu Kegawat Daruratan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Wahit Iqbal Mubarak, dkk. 2006. Ilmu Keperawatan (Kegawat Daruratan). Jakarta: CV Sagung Seto.

2 komentar:

  1. thaks min sangat membantu benget dalam saya ngerjain tugas kuliah ini.
    saya mau izin sharing materi keperawatan, semoga bermanfaat bagi semuanya.

    Aplikasi Android UKOM
    perawat indonesia
    materi Ukom perawat
    soal dan pembahasan uji kompetensi perawat
    farmakologi dan soal farmakologi
    ukom
    askep
    askep 2
    diagnosa nanda
    Dan masih banyak lagi materi lainnya disana

    BalasHapus