ETIKA DAN HUKUM DALAM KEPERAWATAN
GAWATDARURAT
A.
PENDAHULUAN
Sebagai
suatu profesi , keperawatan memiliki unsur – unsur penting yang bertujuan
mengarahkan kegiatan keperawatan yang dilakukan yaitu respon manusia sebagai
fokus telaahan, kebutuhan dasar manusia sebagai lingkup garapan keperawatan dan
kurang perawatan diri merupakan basis intervensi keperawatan baik akibat
tuntutan akan kemandirian atau kurangnya kemampuan.
Keperawatan
juga merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat terapeutik atau kegiatan
praktik keperawatan yang memiliki efek penyembuhan terhadap kesehatan (Susan,
1994 : 80).Perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan
melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh
melalui pendidikan keperawatan (UU Kesehatan No. 23, 1992).
Menurut
Effendy (1995), perawatan adalah pelayanan essensial yang diberikan oleh
perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat. Pelayanan yang diberikan
adalah upaya mencapai derajat kesehatan semaksimal mungkin sesuai dengan
potensi yang dimiliki dalam menjalankan kegiatan di bidang promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif dengan menggunakan proses keperawatan.
Merawat
mempunyai suatu posisi sentral. Merawat merupakan suatu kegiatan dalam ruang
lingkup yang luas yang dapat menyangkut diri kita sendiri, menyangkut sesuatu
yang lain dan menyangkut lingkungan. Jika kita merawat sesuatu, kita
menginginkan hasil yang dicapai akan memuaskan. Jadi kita akan selalu berusaha
untuk mencapai sesuatu keseimbangan antara keinginan kita dan hasil yang akan
diperoleh.
Gawat
adalah suatu kondisi dimana korban harus segera ditolong apabila tidak segera
di tolong akan mengalami kecacatan atau kematian. Sedangkan, darurat adalah suatu
kondisi dimana korban harus segera di tolong tapi penundaan pertolongan tidak
akan menyebabkan kematian / kecacatan. Sehingga. Effendy (1995), mendefinisikan perawatan
kegawat daruratan adalah pelayanan profesioanal keperawatan yang di berikan
pada pasien dengan kebutuhan urgen dan kritis.
