A. PENDAHULUAN
Pelayanan
keperawatan professional merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan
yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan , berbentuk pelayanan
bio-psiko-sosio-spiritual yang
komperhensif ditujukan kepada individu , keluarga dan masyarakat, baik sakit
maupun sehat yang mencangkup seluruh proses kehidupan manusia.
Pelayanan
keperawatan berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan
mental, keterbatasan pengetahuan, setra kurangnya kemauan, untuk
melaksanakan kehidupan sehari – hari secara mandiri. Kegiatan dilakukan dalam
upaya penngkatan kesehatan, mencegah penyakit penyembuhan, pemulihan serta
pemeliharaan kesehatan dengan penekanan pada upaya pelayanan kesehatan utama (
Primary Helth Care) sesuai dengan wewenang , tanggung jawab dan etika profesi
keperawatan.
Kontribusi
pelayanan keperawatan terhadap pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di sarana
kesehatan sangat tergantung pada manajemen pelayanan keperawatan. Manajemen
pelayanan keperawatan merupakan suatu proses perubahan atau transformasi dari
sumber daya yang dimiliki untuk mencapai pelayanan keperawatan melalui
pelaksanaan fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengaturan ketenagaan,
pengarahan, evaluasi dan pengendali mutu keperawatan.
Manajer
pelayanan keperawatan bertanggung jawab untuk mengelola secara opyimal
pelayanan/asuhan klien dan menghasilkan peningkatan kesehatan klien dengan
menggunakan biaya seefektif mungkin dalam memanfaatkan sumber yang diperlukan. Sedangkan
tujuan sarana pelayanan kesehatan adalah memberikan asuhan yang penuh empati
kepada klien tanpa diskriminasi, memperlakukan klien berdasarkan nilai
kemanusiaan , memampukan klien memenuhi kebutuhan dasarnya dan memberikan
informasi tentang kondisi kesehatannya serta berperan serta dalam pengambilan
keputusan terkait dengan diri klien.
Dalam
memberikan pelayanan professional , manajer keperawatan dituntut untuk
akontebel terhadap pengelolaan pelayanan keperawatan yang menjadi tanggung
jawab serta kewenangan . Untuk mencapai pelayanan keperawatan yang bermutu,
diperlukan konstribusi optimal terhadap pelayanan kesehatan sehingga perlu
dilakukan upaya penilaian secara berkesinambungan dan konsisten terhadap pelaksanaan seluruh fungsi
manajemen. Penilaian dilakukan dengan cara membandingkan pelaksanaan fungsi
manajemen secara fraktual yang diharapkan.
Manajer
pelayanan keperawatan bertanggung jawab memberikan pengalaman belajar yang
tepat dan lingkungan belajar yang kondusif serta menjadi contoh peran bagi
semua perawat pada sarana kesehatan , termasuk bertanggung jawab dalam
penelitian keperawatan dengan memprakarsai penelitian , memantau proses
penelitian dan mengimplementasikan temuan hasil penelitian untuk meningkatkan
mutu asuhan keperawatan , pengelolaan
ruang rawat dan pengembangan staf.
Untuk
mendukung terlaksananya tanggung jawab, manajer keperawatan harus mengacu
kepada visi, misi organisasi/sarana kesehatan dan falsafah pelayanan
keperawatan . Untuk itu diperlukan suatu ukuran yang dapat digunakan sebagai
acuan untuk mengukur mutu manajemen keperawatan di sarana kesehatan yang
disebut sebagai “ Standar Manajemen Pelayanan Keperawatan di sarana kesehatan”.
Dengan
mengacu pada dasar hokum yang telaha ada , antara lain UU. No.23/1992 tentang kesehatan,
PP.No. 32/1996 tentang Tenaga Kesehatan , UU. No. 8/1999 tentang Perlindungan
Konsumen , Direktorat Pelayanan Keperawatan bekerjasama dengan Organisasi
Profesi (PPNI dan IBI), Institusi Pelayananan dan Pendidikan Keperawatan dan
Kebidanan, menyusun standar manajemen pelayanan keperawatan.
B.
PENGERTIAN STANDAR MANAJEMEN PELAYANAN
KEPERAWATAN
Standar merupakan spesifikasi
teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang
disusun berdasarkan konsensus semua. Standar merupakan suatu pernyataan
tertulis tentang harapan yang spesifik. Standar merupakan suatu pedoman atau
model yang disusun dan disepakati bersama serta dapat diterima pada suatu
tingkat praktek untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Reyers, 1983).
Standar juga diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang tertulis meliputi
peraturan-peraturan dalam mengaplikasikan proses-proses kunci, proses itu
sendiri, dan hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Standar digunakan
pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan,
kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan IPTEK, pengalaman, perkembangan masa
kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya
(PP 102 tahun 2000). Standar juga diartikan sebagai suatu catatan minimum
dimana terdapat kelayakan isi dan akhirnya masyarakat mengakui bahwa standar
sebagai model untuk ditiruuntuk menaikkan ketepatan kualitatif atau kuantitatif
yang spesifik.
Standar manajemen pelayanan keperawatan dan
kebidanan adalah proses pengelolaan pelayanan keperawatan melalui pelaksanaan
fungsi manajemen yaitu perencanaan , pengorganisasian, pengaturan tenaga,
pengarahan, evaluasi, dan pengendalian mutu pelayanan keperawatan untuk
mencapai tujuan pelayanan keperawatan. Standar yang berbasis pada sistem
manajemen kinerja mempunyai ciri SMART :
1.
Spesifik ( spesific )
2.
Terukur (measurable)
3.
Tepat (appropriate)
4.
Andal (reliable)
5.
Tepat waktu ( timely)
Standar yang
dikembangkan dengan baik akan memberikan ciri ukuran kualitatif yang tepat
seperti tercantum dalam standar pelaksanaanya. Standar selalu berhubungan
dengan mutu karena standar menentukan mutu. Suatu standar dibuat untuk
mengarahkan cara pelayanan yang akan diberikan serta hasil yang ingin dicapai.
C.
KOMPONEN ATAU KRITERIA STANDAR
Beberapa komponen yang harus ada
pada standar :
1.
Standar Struktur (standar input) adalah karakteristik
organisasi dalam tatanan asuhan yang diberikan, yang meliputi :
a.
Filosofi dan obyektif
b.
Organisasi dan administrasi
c.
Kebijakan dan peraturan
d. Staffing dan pembinaan
e.
Deskripsi pekerjaan (fungsi tugas dan tanggung jawab
setiap posisi klinis)
f.
Fasilitas dan peralatan
2. Standar Proses adalah kegiatan dan interaksi antara pemberian dan
penerimaan asuhan. Standar ini berfokus pada kinerja dari petugas profesional
di tatanan klinis mencakup :
a. Fungsi
tugas, tanggung jawab, dan
b. akontabilitas
c. Managemen
kinerja klinis
d. Monitoring
dan evaluasi kinerja klinis
3.
Standar Outcomes adalah hasil asuhan
keperawatan dalam kaitannya dengan status pasien. Standar ini berfokus
pada asuhan pasien yang prima, meliputi :
a. Kepuasan
pasien
b. Keamanan
pasien
c. Kenyamanan
Pasien
Outcomes adalah hasil yang dicapai melalui
penentuan dan melengkapi proses. Outcome ditulis untuk setiap prosedur, pedoman
praktek dan rencana. Dalam pelayanan kesehatan, hasil mungkin tidak selalu
seperti apa yang diharapkan , namun standar struktur dan proses yang baik akan
menunjukkan sejauhmana kemungkinan pencapaian uotcomes atau hasil yang
diharapkan.
D. SUMBER
STANDAR
1.
ORGANISASI PROFESI – PPNI
a. 1993
Rancangan Standar Profesi Keperawatan ( Lingkungan Praktik Keperawatan, Standar
Pelayanan, Standar Praktik, Standar Pendidikan, Standar Pendidikan
Berkelanjutan.
b. 1999
Standar Praktik Keperawatan Perawat Profesional (Perawat teregister)
c. 2000
Kode Etik Keperawatan
d. 2001
Standar asuhan yang pararel dengan langkah-langkah proses keperawatan dan
standar kinerja professional yang terkait dengan sikap tindak peran
professional ( sedang dalam proses)
2.
DEPKES RI
a. SK
Menkes 436/Menkes/S/VI/1993 tanggal 3 Juni 1993
b. SK
Dirjen Yan Med No. YM.00.03.2.6.7637 tentang Berlakunya Standar Asuhan
Keperawatan di Rumah Sakit 18 Agustus 1993
c. SK
Dirjen Yan Med No.HK.00.06.3.5.00788 tanggal 16 Fenruari 1995 tentang Komisi
Gabungan Akreditasi RS (KARS)
d. SK
Dirjen Yan Med No.02.03.3.5.2626 tanggal 16 Februari 1988 tentang Komisi
Akreditasi RS dan sarana Kesehatan Lainnya (KARS)
e. SK
Dirjen Pelayanan Medik No. YM.00.03.2.6.743 tertanggal 17 Juli 1995 tentang
berlakunya Instrumen Evaluasi Penerapan SAK di RS
f. Surat
Edaran Dirjen Yan Med. No. YM.02.04.3.5.2504 tertanggal 10 Juli 1997 tentang
Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien , Dokter, Rumah Sakit.
g. Petunjuk
Pelaksana Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit ( 18 jenis indicator ) Juli 1998
, menjadi rujukan untuk Standar Pelayanan Peristirahatan
h. SK
Dirjen Yan Med No. YM.00.03.2.6.956 tertanggal 19 Oktober 1998 tentang
berlakunya hak dan kewajiban perawat dan bidan di Rumah Sakit
i. Keputusan
Menteri No.647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
3.
RUMAH SAKIT
Rumah Sakit menyusun
standar askep sebagai pedoman pemberian asuhan keperawatan untuk kasusu
terbanyak pada masing – masing jenis pelayanan
4.
UU/KEPPRES/PP
a. UU
No.23/1992 tentang Kesehatan
b.
Keppres No.56/1995 , 10 Agustus 1995
tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
c. PP.32/1996
tentang Tenaga Kesehatan
d. UU
No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
E. TUJUAN
STANDAR KEPERAWATAN
Tujuan standar
keperawatan menurut Gillins (1989) yaitu
1. Meningkatkan
kualitas asuhan keperawatan
Perawat berusaha
mencapai standar yang telah ditelah ditetapkan, termotivasi untuk meningkatkan
kualitas pelayanan. Asuhan keperawatan yang diberikan oleh perawat bersifat
mendasar terhadap peningkatan kualitas hidup pasien.
2. Mengurangi
biaya asuhan keperawatan
Apabila perawat
melakukan kegiatan yang telah ditetapkan dalam strandar, maka beberapa kegiatan
keperawatan yang tidak perlu dapat dihindarkan berarti perawat akan menghemat
biaya baik bagi perawat maupun bagi pasiennya. Dengan adanya standar maka
permasalahan pasien akan cepat ditemukan dan teratasi sehingga hari perawatan
pasien semakin pendek dan akan mengurangi biaya perawatan bagi pasien
3. Melindungi
perawat dari kelalaian dalam melaksanakan tugas dan melindungi pasien dari
tindakan yang tidak terapiutik
Standar keperawatan
harus bisa mengurangi prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam memberikan
asuhan keperawatan, sehingga perawat akan bisa memahami setiap tindakan yang
dilakukan. Hal ini akan dapat menghindarkan kesalahan dan kelalaian dalam
melakukan asuhan keperawatan. Dalam pasal 53 ayat 3 dan 4 Undang-undang
Kesehatan Nomor:23 tahun 1992, dijelaskan bahwa “ Tenaga Kesehatan (perawat dan
bidan) dalam melksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi
dan menghormati hak pasien”. Dari penjelasan tersebut , bahwa standar
keperawatan mempunyai dasar hokum , barang siapa yyang melanggar atau lalai
akan menerima sangsi pada pasal 82-85.
F. TUJUAN STANDAR MANAJEMEN
PELAYANAN KEPERAWATAN
1.
Tujuan Umum
Meningkatkan mutu pelayanan di
sarana kesehatan melalui peningkatan kualitas pelayanan keperawatan dan
kebidanan.
2.
Tujuan Khusus
a.
Adanya Standar Perencanaan Pelayanan Keperawatan.
b.
Adanya Standar Pengorganisasian Pelayanan Keperawatan
c.
Adanya Standar Pengaturan Tenaga Keperawatan
d. Adanya Standar Pengarahan Pelayanan Keperawatan
e.
Adanya Standar Evaluasi Pelayanan Keperawatan
f.
Adanya Standar Pengendalian Mutu Pelayanan Keperawatan
G. RUANG
LINGKUP STANDAR
Lingkup
Standar Manajemen Keperawatan mencangkup 5 ( lima) standar yaitu:
1.
Standar I : Perencanaan Keperawatan
2.
Standar II : Pengorganisasian Keperawatan
3.
Standar III : Pengaturan Tenaga Kerja
4.
Standar IV : Pengarahan Keperawatan
5.
Standar V : Evaluasi Keperawatan
6.
Standar VI : Pengendalian Mutu Keperawatan
H. JENIS-JENIS STANDAR MANAJEMEN PELAYANAN
KEPERAWATAN
1.
Standar
I : Perencanaan Pelayanan Keperawatan
Pernyataan :
Perencanaan
pelayanan keperawatan disusun berdasarkan hasil pengumpulan dan analisis data,
hasil kegiatan pelayanan perawatan dan sumber daya ( manusia, fasilitas,
peralatan, dan dana) yang tepat dan memadai untuk mencapai tujuan pelayanan
keperawatan.
Rasional:
Perencanaan
pelayanan keperawatan merupakan fungsi utama pengelolaan dan landasan kegiatan
dalam upaya mencapai tujuan pelayanan keperawatan.
Kriteria Struktur :
a.
Adanya kebijakan manajemen pelayanan
keperawatan sebagai pendukung penyusun perencanaan.
b.
Adanya visi, misi sarana pelayanan
kesehatan
c.
Adanya falsafah dan tujuan pelayanan
keperawatan yang mengacu pada visi, misi
d.
Tersedianya data dan informasi yang
dibutuhkan untuk perencanaan secara tepat dan memadai
e.
Adanya srandar antara lain standar
ketenagakerjaan, standar fasilitasi dan peralatan pelayanan keperawatan dan
kebidanan
f.
Tersedianya sumber daya yang dibutuhkan
untuk pelayanan keperawatan
g.
Adanya mekanisme perencanaan pelayanan
keperawatan
Kreteria Proses:
a.
Melaksanakan koordinasi dengan unit
pelayanan terkait
b.
Melibatkan unsure pengelolaan dan staf
sesuai tingkat manajerial
c.
Melaksanakan perencanaan secara “ bottom up”
Kriteria Hasil:
a.
Adanya dokumen yang menunjukan
perencanaan keperawatan meliputi: aspek ketenagaan , fasilitas dan peralatan
serta upaya pengendalian mutu pelayanan
b.
Perencanaan keperawatan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari rencana induk perencanaan sarana kesehatan
2.
Srandar
II :
Pengorganisasian Pelayanan Keperawatan
Pernyataan:
Pengatran sumber daya ( manusia, fasilitas,
peralatan dan dana) melalui integrasi dan koordinasi untuk mencapai tujuan
pelayanan
Rasional:
Pengaturan sumber daya manusia
berkesinambungan pelayanan keperawatan secara efektif dan efesien
Kreteria Struktur:
a.
Adanya kebijakan tentang manajemen
pelayanan keperawatan sebagai pendukung pengorganisasian.
b.
Adanya struktur organisasi dan tata
hubungan kerja structural dan fungsional pelayanan keperawatan di sarana
pelayanaan kesehatan
c.
Adanya uraian tugas, tanggungjawab dan
wewenang yang jelas dan tertulis bagi tiap tenaga keperwatan.
d.
Adanya tenaga keperawatan yang ditunjuk
untuk menduduki jabatan tertentu.
e.
adanya dokumen kualifikasi/persyaratan jabatan bagi pimpinan keperawatan.
Kriteria Proses :
a.
Memahami uraian tugas, tanggung jawab
dan wewenang bagi tiap tenaga keperawatan.
b.
Melaksanakan tugas sesuai dengan uraian
tugas, tanggung jawab dan wewenang.
c.
Melakukan koordinasi kegiatan pelayanan
keperawatan.
Kriteria hasil :
a.
Adanya tenaga keperawatan yang menduduki
jabatan, sesuai dengan persyaratan.
b.
Pelayanan keperawatan bagian integral di
dalam struktur organisasi saran kesehatan.
c.
Adanya dokumen pengaturan pendayagunaan
sumber daya keperawatan meliputi : ketenagaan, fasilitas, peralatan.
d.
Adanya dokumen pelaksanaan rapat
koordinasi
3.
Standar
III : Pengaturan Ketenagaan Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan
Pernyataan :
Pendayagunaan tenaga keperawatan
sesuai kompetisi dan potensi pengembangan untuk terlaksananya pelayanan
keperawatan yang bermutu.
Rasional :
Pengelolaan manajemen keperawatan
dapat terlaksana secara efektif dan efisien apabila didukung dengan pengaturan
tenaga keperawatan yang bermutu.
Kriteria struktur :
a. Adanya
kebijakan tentang pendayagunaan tenaga keperawatan.
b. Adnya
standar tenaga keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan keperawatan.
c. Adanya
pola tenaga keperawatan di sarana kesehatan.
Kriteria proses :
a. Mengidentifikasi
jenis dan kulifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan
keperawatan.
b. Menetapkan
jumlah dan jenis tenaga keperawatan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan
standar pelayanan keperawatan dan pola tenaga keperawatan.
c. Menjadi
anggota tim rekrutmen tenaga keperawatan.
d. Melaksanakan
program orientasi bagi tenaga baru.
e. Melaksanakan
model penugasan.
f. Menyusun
jadwal dinas yang fleksibel.
g. Melaksanakan
program mutasi, mobilisasi dan mempertahankan (retention) tenaga keperawatan.
h. Menyusun
program pengembangan staf keperawatan.
i. Melaksanakan
penilaian kinerja.
Kriteria hasil :
a. Adanya
dokumen pola tenaga keperawatan di sarana kesehatan.
b. Adanya
jadwal dinas yang menggambarkan komosisi tenaga keperawatan yang seimbang
kompetensinya pada setiap tugas gilir (shift)
c. Adanya
dokumen hasil penilaian kinerja tenaga keperawatan .
d. Adanya
dokumen pelaksana program pengembangan staf.
e. Adanya
dokumen pelaksana program orientasi.
f. Adanya
dokumen pelaksana program mutasi, mobilisasi dan mempertahankan (retention).
g. Adanya
dokumen model penugasan asuhan pelayanan keperawatan.
4.
Standar
IV : Pengarahan Pelayanan Keperawatan
Pernyataan :
Pengarahan yang terstruktur untuk
mencapai pelayanan keperawatan bermutu sesuai tujuan organisasi sarana
kesehatan.
Rasional :
Iklim kerja yang kondusif
diciptakan melalui kemampuan interpersonal manajer pelayanan keperawatan dalam
memotivasi dan membimbing staf sehingga meningkatkan kinerja staf meningkat.
Kriteria struktur :
a. Adanya
kebijakan tentang manajemen pelayan keperawatan yang mendukung fungsi
pengarahan.
b. Adanya
tenaga kperawatan yang memiliki kemampuan, dan keterampilan manajerial.
c. Adanya
mekanisme pembinaan tenaga keperawatan.
d. Adanya
fasilitas yang mendukung lingkungan kerja yang kondusif untuk pembinaan.
Kriteria proses :
a. Melaksanakan
pembinaan tenga keperawatan berdasarkan hasil evaluasi kerja.
b. Memberikan
umpan balik.
c. Melaksanakan
tindak lanjut hasil program pembinaan antara lain pemberian penghargaan dan
sanksi.
Kriteria hasil :
a. Adanya
dokumen pelaksana program pembinaan.
b. Adanya
peningkatan kemampuan tenaga keperawatan yang dibina.
c. Adanya
dokumen upaya tindak lanjut hasil pelaksanaan pembinaan antara lain pemberian
penghargaan dan sanksi.
5.
Standar
V : Evaluasi Pelayanan Keperawatan
Pernyataan :
Evaluasi dilakukan secara objektif
sebagai upaya perbaikan untuk tercapainya tujuan keperawatan.
Rasional :
Evaluasi dapat mendorong
terjadinya perubahan perkembangan system dalam peningkatan mutu pelayanan
keperawatan.
Kriteria struktur :
a. Adanya
kebijakan tentang manajemen pelayanan keperawatan yang mendukung evaluasi
pelayanan keperawatn.
b. Adanya
mekanisme evaluasi pencapaian tujuan pelayanan keperawatan.
c. Adanya
alat evaluasi pencapaian tujuan pelayanan keperawatan.
d. Adanya
standar pelayanan keperawatan.
Kriteria proses :
a. Menyusun
rencana evaluasi pencapaian tujuan pelayanan keperawatan.
b. Melaksanakan
evaluasi pencapaian tujuan pelayanan keperawatan.
c. Memberikan
umpanbalik hasil evaluasi pencapaian tujuan pelayanan keperawatan.
d. Melaksanakan
tindak lanjut hasil pencapaian tujuan.
Kriteria hasil :
a. Adanya
dokumen hasil evaluasi pencapaian tujuan pelayan keperawatan.
b. Adanya
dokumen tindak lanjut hasil evaluasi pencapaian tujuan pelayanan keperawatan.
c. Adanya
dokumen upaya perbaikan pelayanan keperawatan.
6.
Standar
VI : Pengendalian Mutu Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan di Sarana Kesehatan
Pernyataan :
Upaya pemntauan yang
berkesinambungan yang diperlukan untuk menilai mutu pelayanan keperawatan dan
kebidanan di sarana kesehatan.
Rasional :
Program pengendalian mutu dapat
menunjang tercapainya pelayanan keperawatan dan kebidanan yang efisien dan
efektif di sarana kesehatan.
Kriteria struktur :
a. Adanya
kebijakan program pengendalian mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan di
sarana kesehatan.
b. Adanya
program pengendalian mutu pelayanan keperawatan.
c. Adanya
standar pelayanan keperawatan.
d. Adanya
mekanisme pelaksanaan program pengendalian mutu.
e. Adanya
tim pengendalian mutu dalam Organisasi Pelayanan Kesehatan.
f. Adanya
sumber daya yang menandai dalam jumlah dan kualitas.
Kriteria proses :
a. Menyusun
alat pengendalian mutu sesuai dengan metoda yang dipilih.
b. Melaksanakan
upaya pengendalian mutu antara lain : audit
keperawatan/ supervise keperawatan, Gugus Kendali Mutu, survey kepuasan
pasien, keluarga/petugas, presentasi kasusdan ronde keperawatan.
c. Menganalisa
dan menginterpretasikan data hasil evaluasi pengendalian mutu.
d. Menyusun
upaya tindak lanjut.
Kriteria hasil :
a. Adanya
dokumen hasil pengendalian mutu.
b. Adanya
dokumen umapan balik dan upaya tindak lanjut.
c. Adanya
dokumen hasil survey kepuasan pasien, keluarga dan petugas.
d. Adanya
penampilan klinik tenaga keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan.
e. Menurunya
angka kejadian komplikasi sebagai akibat pmberian asuhan keperawatan antara
lain : dekubitus, jatuh, pneumia, pneumia orthostatic, infeksi nasokomial, drop
foot.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Kesehatan RI.2002.Standar Keperwatan di
Rumah Sakit.Jakarta : Departemen Kesehatan RI.
Githa, I Wayan.2012.Manajemen Keperawatan.Denpasar
:Poltekkes Denpasar Jurusan Keperawatan.
Kurnia.2013.Standar dan Etika Keperawatan.Dalam http://kurnia2810.blogspot.com/2013/04/standar-dan-etika-keperawatan.html(diakses pada tanggal 12
September 2014)
Ningsih,
Santi.2013.Manajemen Standar Pelayanan
Keperawatan.Dalamhttp://santiningsih44.blogspot.com/2013/11/manajemen-standar-pelayanan-keperawatan.html(Diakses pada tanggal 12 September 2014)
Swanburg.2001.Pengembangan Staf Keperawatan. Boston :
Jones n Bartleet Publisher.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar