Jumat, 02 Januari 2015

STANDAR MANAJEMEN PELAYANAN KEPERAWATAN



A.      PENDAHULUAN
Pelayanan keperawatan professional merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan , berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual  yang komperhensif ditujukan kepada individu , keluarga dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencangkup seluruh proses kehidupan manusia.
 Pelayanan keperawatan berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan, setra kurangnya kemauan, untuk melaksanakan kehidupan sehari – hari secara mandiri. Kegiatan dilakukan dalam upaya penngkatan kesehatan, mencegah penyakit penyembuhan, pemulihan serta pemeliharaan kesehatan dengan penekanan pada upaya pelayanan kesehatan utama ( Primary Helth Care) sesuai dengan wewenang , tanggung jawab dan etika profesi keperawatan.
Kontribusi pelayanan keperawatan terhadap pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di sarana kesehatan sangat tergantung pada manajemen pelayanan keperawatan. Manajemen pelayanan keperawatan merupakan suatu proses perubahan atau transformasi dari sumber daya yang dimiliki untuk mencapai pelayanan keperawatan melalui pelaksanaan fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengaturan ketenagaan, pengarahan, evaluasi dan pengendali mutu keperawatan.
Manajer pelayanan keperawatan bertanggung jawab untuk mengelola secara opyimal pelayanan/asuhan klien dan menghasilkan peningkatan kesehatan klien dengan menggunakan biaya seefektif mungkin dalam memanfaatkan sumber yang diperlukan. Sedangkan tujuan sarana pelayanan kesehatan adalah memberikan asuhan yang penuh empati kepada klien tanpa diskriminasi, memperlakukan klien berdasarkan nilai kemanusiaan , memampukan klien memenuhi kebutuhan dasarnya dan memberikan informasi tentang kondisi kesehatannya serta berperan serta dalam pengambilan keputusan  terkait dengan diri klien.
Dalam memberikan pelayanan professional , manajer keperawatan dituntut untuk akontebel terhadap pengelolaan pelayanan keperawatan yang menjadi tanggung jawab serta kewenangan . Untuk mencapai pelayanan keperawatan yang bermutu, diperlukan konstribusi optimal terhadap pelayanan kesehatan sehingga perlu dilakukan upaya penilaian secara berkesinambungan dan konsisten  terhadap pelaksanaan seluruh fungsi manajemen. Penilaian dilakukan dengan cara membandingkan pelaksanaan fungsi manajemen secara fraktual yang diharapkan.
Manajer pelayanan keperawatan bertanggung jawab memberikan pengalaman belajar yang tepat dan lingkungan belajar yang kondusif serta menjadi contoh peran bagi semua perawat pada sarana kesehatan , termasuk bertanggung jawab dalam penelitian keperawatan dengan memprakarsai penelitian , memantau proses penelitian dan mengimplementasikan temuan hasil penelitian untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan  , pengelolaan ruang rawat dan pengembangan staf.
Untuk mendukung terlaksananya tanggung jawab, manajer keperawatan harus mengacu kepada visi, misi organisasi/sarana kesehatan dan falsafah pelayanan keperawatan . Untuk itu diperlukan suatu ukuran yang dapat digunakan sebagai acuan untuk mengukur mutu manajemen keperawatan di sarana kesehatan yang disebut sebagai “ Standar Manajemen Pelayanan Keperawatan di sarana kesehatan”.
Dengan mengacu pada dasar hokum yang telaha ada , antara lain UU. No.23/1992 tentang kesehatan, PP.No. 32/1996 tentang Tenaga Kesehatan , UU. No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen , Direktorat Pelayanan Keperawatan bekerjasama dengan Organisasi Profesi (PPNI dan IBI), Institusi Pelayananan dan Pendidikan Keperawatan dan Kebidanan, menyusun standar manajemen pelayanan keperawatan.

B.        PENGERTIAN STANDAR MANAJEMEN PELAYANAN KEPERAWATAN
 Standar merupakan spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara  dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua. Standar merupakan suatu pernyataan tertulis tentang harapan yang spesifik. Standar merupakan suatu pedoman atau model yang disusun dan disepakati bersama serta dapat diterima pada suatu tingkat praktek untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Reyers, 1983). Standar juga diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang tertulis meliputi peraturan-peraturan dalam mengaplikasikan proses-proses kunci, proses itu sendiri, dan hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Standar digunakan pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan IPTEK, pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya (PP 102 tahun 2000). Standar juga diartikan sebagai suatu catatan minimum dimana terdapat kelayakan isi dan akhirnya masyarakat mengakui bahwa standar sebagai model untuk ditiruuntuk menaikkan ketepatan kualitatif atau kuantitatif yang spesifik.
 Standar manajemen pelayanan keperawatan dan kebidanan adalah proses pengelolaan pelayanan keperawatan melalui pelaksanaan fungsi manajemen yaitu perencanaan , pengorganisasian, pengaturan tenaga, pengarahan, evaluasi, dan pengendalian mutu pelayanan keperawatan untuk mencapai tujuan pelayanan keperawatan. Standar yang berbasis pada sistem manajemen kinerja mempunyai ciri SMART :
1.        Spesifik ( spesific )
2.        Terukur (measurable)
3.        Tepat (appropriate)
4.        Andal (reliable)
5.        Tepat waktu ( timely)
                 Standar yang  dikembangkan dengan baik akan memberikan ciri ukuran kualitatif yang tepat seperti tercantum  dalam standar pelaksanaanya. Standar selalu berhubungan dengan mutu karena standar menentukan mutu. Suatu standar dibuat untuk mengarahkan cara pelayanan yang akan diberikan serta hasil yang ingin dicapai.


C.       KOMPONEN ATAU KRITERIA STANDAR
Beberapa komponen yang harus ada pada standar :
1.    Standar Struktur (standar input) adalah karakteristik organisasi dalam tatanan asuhan yang diberikan, yang meliputi :
a.    Filosofi dan obyektif
b.    Organisasi dan administrasi
c.    Kebijakan dan peraturan
d.   Staffing dan pembinaan
e.    Deskripsi pekerjaan (fungsi tugas dan tanggung jawab setiap   posisi klinis)
f.     Fasilitas dan peralatan
2.   Standar Proses adalah kegiatan dan interaksi antara pemberian dan penerimaan asuhan. Standar ini berfokus pada kinerja dari petugas profesional di tatanan klinis mencakup :
a.    Fungsi tugas, tanggung jawab, dan
b.    akontabilitas
c.    Managemen kinerja klinis
d.   Monitoring dan evaluasi kinerja klinis
3.    Standar Outcomes adalah hasil asuhan keperawatan dalam  kaitannya dengan status pasien. Standar ini berfokus pada asuhan pasien yang prima, meliputi :
a.    Kepuasan pasien
b.    Keamanan pasien
c.    Kenyamanan Pasien
            Outcomes adalah hasil yang dicapai melalui penentuan dan melengkapi proses. Outcome ditulis untuk setiap prosedur, pedoman praktek dan rencana. Dalam pelayanan kesehatan, hasil mungkin tidak selalu seperti apa yang diharapkan , namun standar struktur dan proses yang baik akan menunjukkan sejauhmana kemungkinan pencapaian uotcomes atau hasil yang diharapkan.

D.    SUMBER STANDAR
1.         ORGANISASI PROFESI – PPNI
a.    1993 Rancangan Standar Profesi Keperawatan ( Lingkungan Praktik Keperawatan, Standar Pelayanan, Standar Praktik, Standar Pendidikan, Standar Pendidikan Berkelanjutan.
b.    1999 Standar Praktik Keperawatan Perawat Profesional (Perawat teregister)
c.    2000 Kode Etik Keperawatan
d.   2001 Standar asuhan yang pararel dengan langkah-langkah proses keperawatan dan standar kinerja professional yang terkait dengan sikap tindak peran professional ( sedang dalam proses)
2.         DEPKES RI
a.    SK Menkes 436/Menkes/S/VI/1993 tanggal 3 Juni 1993
b.    SK Dirjen Yan Med No. YM.00.03.2.6.7637 tentang Berlakunya Standar Asuhan Keperawatan di Rumah Sakit 18 Agustus 1993
c.    SK Dirjen Yan Med No.HK.00.06.3.5.00788 tanggal 16 Fenruari 1995 tentang Komisi Gabungan Akreditasi RS (KARS)
d.   SK Dirjen Yan Med No.02.03.3.5.2626 tanggal 16 Februari 1988 tentang Komisi Akreditasi RS dan sarana Kesehatan Lainnya (KARS)
e.    SK Dirjen Pelayanan Medik No. YM.00.03.2.6.743 tertanggal 17 Juli 1995 tentang berlakunya Instrumen Evaluasi Penerapan SAK di RS
f.     Surat Edaran Dirjen Yan Med. No. YM.02.04.3.5.2504 tertanggal 10 Juli 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien , Dokter, Rumah Sakit.
g.    Petunjuk Pelaksana Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit ( 18 jenis indicator ) Juli 1998 , menjadi rujukan untuk Standar Pelayanan Peristirahatan
h.    SK Dirjen Yan Med No. YM.00.03.2.6.956 tertanggal 19 Oktober 1998 tentang berlakunya hak dan kewajiban perawat dan bidan di Rumah Sakit
i.      Keputusan Menteri No.647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
3.         RUMAH SAKIT
Rumah Sakit menyusun standar askep sebagai pedoman pemberian asuhan keperawatan untuk kasusu terbanyak pada masing – masing jenis pelayanan
4.         UU/KEPPRES/PP
a.    UU No.23/1992 tentang Kesehatan
b.    Keppres No.56/1995 , 10 Agustus 1995 tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
c.    PP.32/1996 tentang Tenaga Kesehatan
d.   UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen

E.     TUJUAN STANDAR KEPERAWATAN
Tujuan standar keperawatan menurut Gillins (1989) yaitu
1.      Meningkatkan kualitas asuhan keperawatan
Perawat berusaha mencapai standar yang telah ditelah ditetapkan, termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Asuhan keperawatan yang diberikan oleh perawat bersifat mendasar terhadap peningkatan kualitas hidup pasien.
2.      Mengurangi biaya asuhan keperawatan
Apabila perawat melakukan kegiatan yang telah ditetapkan dalam strandar, maka beberapa kegiatan keperawatan yang tidak perlu dapat dihindarkan berarti perawat akan menghemat biaya baik bagi perawat maupun bagi pasiennya. Dengan adanya standar maka permasalahan pasien akan cepat ditemukan dan teratasi sehingga hari perawatan pasien semakin pendek dan akan mengurangi biaya perawatan bagi pasien
3.      Melindungi perawat dari kelalaian dalam melaksanakan tugas dan melindungi pasien dari tindakan yang tidak terapiutik
Standar keperawatan harus bisa mengurangi prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam memberikan asuhan keperawatan, sehingga perawat akan bisa memahami setiap tindakan yang dilakukan. Hal ini akan dapat menghindarkan kesalahan dan kelalaian dalam melakukan asuhan keperawatan. Dalam pasal 53 ayat 3 dan 4 Undang-undang Kesehatan Nomor:23 tahun 1992, dijelaskan bahwa “ Tenaga Kesehatan (perawat dan bidan) dalam melksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien”. Dari penjelasan tersebut , bahwa standar keperawatan mempunyai dasar hokum , barang siapa yyang melanggar atau lalai akan menerima sangsi pada pasal 82-85.

F. TUJUAN STANDAR MANAJEMEN PELAYANAN KEPERAWATAN
1.    Tujuan Umum
Meningkatkan mutu pelayanan di sarana kesehatan melalui peningkatan kualitas pelayanan keperawatan dan kebidanan.
2.    Tujuan Khusus
a.    Adanya Standar Perencanaan Pelayanan Keperawatan.
b.    Adanya Standar Pengorganisasian Pelayanan Keperawatan
c.    Adanya Standar Pengaturan Tenaga Keperawatan
d.   Adanya Standar Pengarahan Pelayanan Keperawatan
e.    Adanya Standar Evaluasi Pelayanan Keperawatan
f.     Adanya Standar Pengendalian Mutu Pelayanan Keperawatan

G.  RUANG LINGKUP STANDAR
Lingkup Standar Manajemen Keperawatan mencangkup 5 ( lima) standar yaitu:
1.        Standar I         : Perencanaan Keperawatan
2.        Standar II        : Pengorganisasian Keperawatan
3.        Standar III      : Pengaturan Tenaga Kerja
4.        Standar IV      : Pengarahan Keperawatan
5.        Standar V        : Evaluasi Keperawatan
6.        Standar VI      : Pengendalian Mutu Keperawatan





H.   JENIS-JENIS STANDAR MANAJEMEN PELAYANAN KEPERAWATAN
1.    Standar I : Perencanaan Pelayanan Keperawatan
Pernyataan :
Perencanaan pelayanan keperawatan disusun berdasarkan hasil pengumpulan dan analisis data, hasil kegiatan pelayanan perawatan dan sumber daya ( manusia, fasilitas, peralatan, dan dana) yang tepat dan memadai untuk mencapai tujuan pelayanan keperawatan.
Rasional:
Perencanaan pelayanan keperawatan merupakan fungsi utama pengelolaan dan landasan kegiatan dalam upaya mencapai tujuan pelayanan keperawatan.
Kriteria Struktur :
a.         Adanya kebijakan manajemen pelayanan keperawatan sebagai pendukung penyusun perencanaan.
b.        Adanya visi, misi sarana pelayanan kesehatan
c.         Adanya falsafah dan tujuan pelayanan keperawatan yang mengacu pada visi, misi
d.        Tersedianya data dan informasi yang dibutuhkan untuk perencanaan secara tepat dan memadai
e.         Adanya srandar antara lain standar ketenagakerjaan, standar fasilitasi dan peralatan pelayanan keperawatan dan kebidanan
f.         Tersedianya sumber daya yang dibutuhkan untuk pelayanan keperawatan
g.        Adanya mekanisme perencanaan pelayanan keperawatan
Kreteria Proses:
a.         Melaksanakan koordinasi dengan unit pelayanan terkait
b.        Melibatkan unsure pengelolaan dan staf sesuai tingkat manajerial
c.         Melaksanakan perencanaan secara “ bottom up
Kriteria Hasil:
a.         Adanya dokumen yang menunjukan perencanaan keperawatan meliputi: aspek ketenagaan , fasilitas dan peralatan serta upaya pengendalian mutu pelayanan
b.        Perencanaan keperawatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana induk perencanaan sarana kesehatan



2.    Srandar II : Pengorganisasian Pelayanan Keperawatan
Pernyataan:
Pengatran sumber daya ( manusia, fasilitas, peralatan dan dana) melalui integrasi dan koordinasi untuk mencapai tujuan pelayanan
Rasional:
Pengaturan sumber daya manusia berkesinambungan pelayanan keperawatan secara efektif dan efesien
Kreteria Struktur:
a.         Adanya kebijakan tentang manajemen pelayanan keperawatan sebagai pendukung pengorganisasian.
b.        Adanya struktur organisasi dan tata hubungan kerja structural dan fungsional pelayanan keperawatan di sarana pelayanaan kesehatan
c.         Adanya uraian tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas dan tertulis bagi tiap tenaga keperwatan.
d.        Adanya tenaga keperawatan yang ditunjuk untuk menduduki jabatan tertentu.
e.         adanya dokumen kualifikasi/persyaratan jabatan bagi pimpinan keperawatan.
Kriteria Proses :
a.         Memahami uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang bagi tiap tenaga keperawatan.
b.        Melaksanakan tugas sesuai dengan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang.
c.         Melakukan koordinasi kegiatan pelayanan keperawatan.
Kriteria hasil :
a.         Adanya tenaga keperawatan yang menduduki jabatan, sesuai dengan persyaratan.
b.        Pelayanan keperawatan bagian integral di dalam struktur organisasi saran kesehatan.
c.         Adanya dokumen pengaturan pendayagunaan sumber daya keperawatan meliputi : ketenagaan, fasilitas, peralatan.
d.        Adanya dokumen pelaksanaan rapat koordinasi



3.    Standar III : Pengaturan Ketenagaan Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan
Pernyataan :
Pendayagunaan tenaga keperawatan sesuai kompetisi dan potensi pengembangan untuk terlaksananya pelayanan keperawatan yang bermutu.
Rasional :
Pengelolaan manajemen keperawatan dapat terlaksana secara efektif dan efisien apabila didukung dengan pengaturan tenaga keperawatan yang bermutu.
Kriteria struktur :
a.    Adanya kebijakan tentang pendayagunaan tenaga keperawatan.
b.    Adnya standar tenaga keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan keperawatan.
c.    Adanya pola tenaga keperawatan di sarana kesehatan.
Kriteria proses :
a.    Mengidentifikasi jenis dan kulifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan keperawatan.
b.    Menetapkan jumlah dan jenis tenaga keperawatan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan pola tenaga keperawatan.
c.    Menjadi anggota tim rekrutmen tenaga keperawatan.
d.   Melaksanakan program orientasi bagi tenaga baru.
e.    Melaksanakan model penugasan.
f.     Menyusun jadwal dinas yang fleksibel.
g.    Melaksanakan program mutasi, mobilisasi dan mempertahankan (retention) tenaga keperawatan.
h.    Menyusun program pengembangan staf keperawatan.
i.      Melaksanakan penilaian kinerja.
Kriteria hasil :
a.    Adanya dokumen pola tenaga keperawatan di sarana kesehatan.
b.    Adanya jadwal dinas yang menggambarkan komosisi tenaga keperawatan yang seimbang kompetensinya pada setiap tugas gilir (shift)
c.    Adanya dokumen hasil penilaian kinerja tenaga keperawatan .
d.   Adanya dokumen pelaksana program pengembangan staf.
e.    Adanya dokumen pelaksana program orientasi.
f.     Adanya dokumen pelaksana program mutasi, mobilisasi dan mempertahankan (retention).
g.    Adanya dokumen model penugasan asuhan pelayanan keperawatan.

4.    Standar IV : Pengarahan Pelayanan Keperawatan
Pernyataan :
Pengarahan yang terstruktur untuk mencapai pelayanan keperawatan bermutu sesuai tujuan organisasi sarana kesehatan.
Rasional :
Iklim kerja yang kondusif diciptakan melalui kemampuan interpersonal manajer pelayanan keperawatan dalam memotivasi dan membimbing staf sehingga meningkatkan kinerja staf meningkat.
Kriteria struktur :
a.    Adanya kebijakan tentang manajemen pelayan keperawatan yang mendukung fungsi pengarahan.
b.    Adanya tenaga kperawatan yang memiliki kemampuan, dan keterampilan manajerial.
c.    Adanya mekanisme pembinaan tenaga keperawatan.
d.   Adanya fasilitas yang mendukung lingkungan kerja yang kondusif untuk pembinaan.
Kriteria proses :
a.    Melaksanakan pembinaan tenga keperawatan berdasarkan hasil evaluasi kerja.
b.    Memberikan umpan balik.
c.    Melaksanakan tindak lanjut hasil program pembinaan antara lain pemberian penghargaan dan sanksi.
Kriteria hasil :
a.    Adanya dokumen pelaksana program pembinaan.
b.    Adanya peningkatan kemampuan tenaga keperawatan yang dibina.
c.    Adanya dokumen upaya tindak lanjut hasil pelaksanaan pembinaan antara lain pemberian penghargaan dan sanksi.

5.    Standar V : Evaluasi Pelayanan Keperawatan
Pernyataan :
Evaluasi dilakukan secara objektif sebagai upaya perbaikan untuk tercapainya tujuan keperawatan.

Rasional :
Evaluasi dapat mendorong terjadinya perubahan perkembangan system dalam peningkatan mutu pelayanan keperawatan.
Kriteria struktur :
a.    Adanya kebijakan tentang manajemen pelayanan keperawatan yang mendukung evaluasi pelayanan keperawatn.
b.    Adanya mekanisme evaluasi pencapaian tujuan pelayanan keperawatan.
c.    Adanya alat evaluasi pencapaian tujuan pelayanan keperawatan.
d.   Adanya standar pelayanan keperawatan.
Kriteria proses :
a.    Menyusun rencana evaluasi pencapaian tujuan pelayanan keperawatan.
b.    Melaksanakan evaluasi pencapaian tujuan pelayanan keperawatan.
c.    Memberikan umpanbalik hasil evaluasi pencapaian tujuan pelayanan keperawatan.
d.   Melaksanakan tindak lanjut hasil pencapaian tujuan.
Kriteria hasil :
a.    Adanya dokumen hasil evaluasi pencapaian tujuan pelayan keperawatan.
b.    Adanya dokumen tindak lanjut hasil evaluasi pencapaian tujuan pelayanan keperawatan.
c.    Adanya dokumen upaya perbaikan pelayanan keperawatan.

6.    Standar VI : Pengendalian Mutu Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan di Sarana Kesehatan
Pernyataan :
Upaya pemntauan yang berkesinambungan yang diperlukan untuk menilai mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan di sarana kesehatan.
Rasional :
Program pengendalian mutu dapat menunjang tercapainya pelayanan keperawatan dan kebidanan yang efisien dan efektif di sarana kesehatan.
Kriteria struktur :
a.    Adanya kebijakan program pengendalian mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan di sarana kesehatan.
b.    Adanya program pengendalian mutu pelayanan keperawatan.
c.    Adanya standar pelayanan keperawatan.
d.   Adanya mekanisme pelaksanaan program pengendalian mutu.
e.    Adanya tim pengendalian mutu dalam Organisasi Pelayanan Kesehatan.
f.     Adanya sumber daya yang menandai dalam jumlah dan kualitas.
Kriteria proses :
a.    Menyusun alat pengendalian mutu sesuai dengan metoda yang dipilih.
b.    Melaksanakan upaya pengendalian mutu antara lain : audit keperawatan/ supervise keperawatan, Gugus Kendali Mutu, survey kepuasan pasien, keluarga/petugas, presentasi kasusdan ronde keperawatan.
c.    Menganalisa dan menginterpretasikan data hasil evaluasi pengendalian mutu.
d.   Menyusun upaya tindak lanjut.
Kriteria  hasil :
a.    Adanya dokumen hasil pengendalian mutu.
b.    Adanya dokumen umapan balik dan upaya tindak lanjut.
c.    Adanya dokumen hasil survey kepuasan pasien, keluarga dan petugas.
d.   Adanya penampilan klinik tenaga keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan.
e.    Menurunya angka kejadian komplikasi sebagai akibat pmberian asuhan keperawatan antara lain : dekubitus, jatuh, pneumia, pneumia orthostatic, infeksi nasokomial, drop foot.





DAFTAR PUSTAKA

Departemen Kesehatan RI.2002.Standar Keperwatan di Rumah Sakit.Jakarta : Departemen Kesehatan RI.

Githa, I Wayan.2012.Manajemen Keperawatan.Denpasar :Poltekkes Denpasar Jurusan Keperawatan.

Kurnia.2013.Standar dan Etika Keperawatan.Dalam http://kurnia2810.blogspot.com/2013/04/standar-dan-etika-keperawatan.html(diakses pada tanggal 12 September 2014)
Ningsih, Santi.2013.Manajemen Standar Pelayanan Keperawatan.Dalamhttp://santiningsih44.blogspot.com/2013/11/manajemen-standar-pelayanan-keperawatan.html(Diakses pada tanggal 12 September 2014)

Swanburg.2001.Pengembangan Staf Keperawatan. Boston : Jones n Bartleet Publisher.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar